Pembuatan atau penawaran sebuah produk asuransi umum tidak hanya melibatkan pemilihan polis standar, tetapi juga perancangan solusi yang sesuai dengan profil risiko nasabah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai klasifikasi produk asuransi dan cara menyusunnya sebagai solusi bagi nasabah:
1. Klasifikasi Sifat Produk Asuransi
Sebelum menawarkan produk, penting untuk memahami sifat dasar produk asuransi yang diatur oleh regulator (OJK):
- Produk Asuransi Standar: Memenuhi kriteria minimum yang diatur POJK, seperti PSAKI (Kebakaran) dan PSKBI (Kendaraan Bermotor).
- Produk Asuransi Mikro: Didesain khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau usaha kecil dengan perlindungan risiko sederhana (seperti “Rumahku” atau “Siabang”).
- PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi): Memberikan perlindungan kematian sekaligus manfaat investasi (Unit Link).
- Produk Asuransi Bersama: Risiko ditanggung oleh dua atau lebih perusahaan asuransi secara bersama-sama.
2. Segmentasi Target Pasar
Produk dikelompokkan berdasarkan siapa yang akan menggunakannya:
- Produk Retail (Individu): Ditujukan untuk perorangan dengan premi lebih kecil dan proses lebih sederhana. Contoh: Asuransi Kendaraan pribadi, Asuransi Perjalanan, dan Asuransi Kecelakaan Diri.
- Produk Korporasi: Ditujukan untuk perusahaan atau organisasi dengan penyesuaian karakter risiko yang lebih kompleks dan sering kali memerlukan survei lapangan. Contoh: Asuransi Rekayasa (Engineering), Marine Cargo, dan Liability.
3. Memilih Jenis Jaminan Risiko
Dalam menyusun produk, Anda harus menentukan cakupan risikonya:
- Named Perils: Hanya menjamin risiko yang secara spesifik disebutkan dalam polis (contoh: PSAKI yang hanya menjamin kebakaran, petir, ledakan, asap, dan kejatuhan pesawat).
- All Risks: Memberikan perlindungan atas semua risiko yang mungkin terjadi, kecuali yang dikecualikan secara eksplisit (contoh: Property All Risks atau Industrial All Risks).
4. Lini Usaha Utama Asuransi Umum
Terdapat 12 lini usaha utama yang dapat Anda tawarkan sesuai kebutuhan nasabah:
- Harta Benda (Property)
- Kendaraan Bermotor
- Pengangkutan (Marine Cargo)
- Rangka Kapal (Marine Hull)
- Kesehatan
- Jaminan (Suretyship)
- Tanggung Gugat (Liability)
- Rekayasa (Engineering)
- Satelit
- Aviasi (Rangka Pesawat)
- Energi (Oil & Gas)
- Aneka (Kecelakaan Diri, Travel, Gadget, dll)
5. Cara Merancang Produk sebagai “Solusi Risiko”
Sebagai agen yang bertindak sebagai Konsultan Risiko, proses “membuat” produk untuk nasabah mengikuti alur berikut:
- Pengumpulan Data: Gali kebutuhan nasabah melalui informasi umur, status pernikahan, pekerjaan, hobi, hingga riwayat kesehatan.
- Analisa Risiko (Anatomi Bahaya): Identifikasi Hazard (kondisi fisik/moral), Peril (ancaman aktif), dan Risk (ketidakpastian) yang dihadapi nasabah.
- Penyusunan Struktur Perlindungan:
- Pilih jaminan dasar (misal: Comprehensive untuk mobil).
- Tambahkan Perluasan Jaminan (Extended Cover) sesuai lokasi dan aktivitas nasabah, seperti banjir (Flood), gempa bumi (EQ), huru-hara (SRCC), atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL).
- Edukasi Batas Jaminan: Jelaskan mengenai Deductible (risiko sendiri) dan depresiasi harga pasar agar ekspektasi nasabah tetap transparan.
6. Simulasi Produk Kendaraan Bermotor
Contoh penyusunan produk untuk mobil senilai Rp150 Juta:
- Jaminan Utama: Comprehensive (Tarif 2,47%).
- Perluasan Jaminan: Banjir, Gempa Bumi, Huru-hara, Terorisme, dan TPL senilai Rp45 Juta.
- Faktor Loading: Tambahan premi 10% jika usia kendaraan di atas 5 tahun.
- Risiko Sendiri: Minimum Rp300.000 per kejadian.
Dengan pendekatan ini, Anda tidak sekadar menjual polis, tetapi sedang merancang cetak biru kepastian finansial bagi nasabah Anda.

Leave a Reply