Regulasi

Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan

“Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara,” yang merupakan Lampiran III dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Pedoman ini menetapkan kerangka kerja komprehensif yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemegang izin usaha pertambangan serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di Indonesia. Analisis ini bertujuan untuk menguraikan setiap elemen pedoman, memberikan konteks, dan menyoroti implikasi praktisnya bagi para pemangku kepentingan di industri pertambangan.

Kerangka Kerja Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Bagian pertama dari pedoman ini membangun fondasi sistem manajemen K3 yang bersifat holistik, mengintegrasikan pendekatan proaktif berbasis sistem dengan protokol reaktif yang terstruktur. Kerangka kerja ini menetapkan filosofi dasar pengelolaan keselamatan dan kesehatan yang berlaku untuk seluruh spektrum kegiatan pertambangan dan pengolahan/pemurnian.

Prinsip Inti Keselamatan Kerja (Keselamatan Kerja)

Lima Pilar Manajemen Risiko

Dasar dari seluruh sistem keselamatan yang diamanatkan adalah proses Manajemen Risiko yang terstruktur. Peraturan ini tidak memulai dengan daftar larangan, melainkan dengan sebuah mandat untuk membangun proses berpikir yang sistematis mengenai keselamatan. Ini menandakan sebuah pendekatan regulasi yang matang, beralih dari model preskriptif (memberi tahu apa yang harus dilakukan) ke model berbasis kinerja (memberi tahu cara mengelola risiko). Pendekatan ini menuntut standar kepatuhan yang lebih tinggi, di mana perusahaan tidak hanya harus mengikuti aturan, tetapi juga harus mampu menunjukkan adanya sistem yang logis, terdokumentasi, dan kokoh untuk mengelola risiko spesifik di wilayah operasinya.   

Proses manajemen risiko ini merupakan siklus berkelanjutan yang terdiri dari lima pilar yang saling terkait :   

  1. Komunikasi dan Konsultasi: Proses dua arah untuk berbagi informasi dan mencari masukan mengenai manajemen risiko.
  2. Penetapan Konteks: Mendefinisikan parameter internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan pengelolaan risiko perusahaan.
  3. Identifikasi Bahaya: Proses sistematis untuk menemukan, mengenali, dan mendeskripsikan bahaya yang ada di tempat kerja.
  4. Penilaian dan Pengendalian Risiko: Mengevaluasi tingkat risiko dari bahaya yang teridentifikasi dan menerapkan langkah-langkah pengendalian yang efektif.
  5. Pemantauan dan Peninjauan: Pengawasan berkelanjutan terhadap efektivitas pengendalian risiko dan peninjauan kembali proses manajemen risiko secara berkala.

Setiap program keselamatan, prosedur kerja, dan inisiatif pelatihan yang dijalankan oleh perusahaan harus dapat ditelusuri kembali dan didasarkan pada hasil dari siklus manajemen risiko ini.

Program Keselamatan Kerja

Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, dan kebakaran, serta yang terpenting, untuk menumbuhkan budaya keselamatan kerja yang positif. Program ini harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, kebutuhan operasional, dan hasil dari proses manajemen risiko.   

Dalam konteks ini, peraturan secara sengaja membedakan antara “Kecelakaan Tambang” dan “Kejadian Berbahaya”. Pembedaan ini memiliki implikasi hukum dan operasional yang signifikan.

  • Kecelakaan Tambang: Didefinisikan secara legalistik dan harus memenuhi kelima unsur berikut secara kumulatif:
    1. Benar-benar terjadi (tidak diinginkan, tidak direncanakan, tanpa unsur kesengajaan).
    2. Mengakibatkan cedera pada pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT)/Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL).
    3. Terjadi sebagai akibat dari kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan penunjang.
    4. Terjadi pada jam kerja pekerja yang cedera atau setiap saat bagi orang yang diberi izin.
    5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.   
  • Kejadian Berbahaya: Didefinisikan lebih luas sebagai setiap kejadian yang dapat membahayakan jiwa manusia atau menghambat jalannya produksi.   

Sistem pelaporan dua jalur ini menunjukkan pendekatan manajemen keselamatan yang matang. “Kecelakaan Tambang” dengan definisi yang ketat berfungsi sebagai lagging indicator (indikator hasil) yang penting untuk statistik resmi, klaim kompensasi, dan penentuan liabilitas. Di sisi lain, “Kejadian Berbahaya” berfungsi sebagai leading indicator (indikator proses) yang mencakup insiden nyaris celaka (near-misses) dan kejadian berpotensi tinggi. Dengan mewajibkan pelaporan dan pengelolaan kejadian berbahaya, regulator memaksa perusahaan untuk bersikap proaktif dan belajar dari insiden yang tidak menimbulkan cedera namun berpotensi fatal. Perusahaan harus memiliki prosedur yang terintegrasi untuk melaporkan dan menginvestigasi kedua jenis peristiwa ini sesaat setelah terjadi.   

Klasifikasi dan Manajemen Cedera

Setiap cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan tambang wajib dicatat dalam “Buku Daftar Kecelakaan Tambang” dan harus diklasifikasikan secara tegas ke dalam salah satu dari tiga kategori. Definisi ini bersifat administratif-legal, bukan medis, yang bertujuan untuk standardisasi pelaporan dan analisis data di tingkat nasional oleh Inspektorat Tambang.   

Klasifikasi dan Kriteria Cedera Akibat Kecelakaan Tambang

KlasifikasiKriteria Utama (Berbasis Waktu)Kriteria Sekunder (Berbasis Kondisi)
Cidera RinganMenyebabkan pekerja tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
Cidera BeratMenyebabkan pekerja tidak mampu melakukan tugas semula selama 3 minggu atau lebih, ATAU mengakibatkan cacat tetap (invalid).Terlepas dari durasi absen, cedera digolongkan berat jika mengalami salah satu kondisi berikut: – Keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan, atau paha. – Pendarahan di dalam atau pingsan akibat kekurangan oksigen. – Luka berat/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap. – Persendian yang lepas (dislokasi) yang belum pernah terjadi sebelumnya.
MatiKecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang meninggal dunia.

Pengembangan Kompetensi: Pelatihan dan Kampanye

Peraturan ini juga menekankan aspek manusia dalam sistem keselamatan. Pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja diwajibkan bagi pekerja baru, pekerja yang mendapat tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya spesifik, dan pelatihan penyegaran tahunan. Pelaksanaan pelatihan ini harus mengacu pada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT). Keterkaitan dengan standar yang ditetapkan KaIT menunjukkan adanya upaya sentralisasi untuk menjamin kualitas dan konsistensi pelatihan keselamatan di seluruh industri pertambangan nasional. Selain itu, kampanye keselamatan kerja harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan kinerja keselamatan.   

Protokol Administrasi dan Manajemen Keadaan Darurat

Bagian ini merinci tulang punggung birokrasi dan prosedural dari sistem keselamatan, mencakup dokumentasi, pelaporan, dan respons terhadap situasi krisis.

Administrasi Keselamatan Kerja Wajib

Peraturan ini menetapkan persyaratan administrasi yang sangat spesifik dan komprehensif, menandakan bahwa dokumentasi yang rapi dan lengkap adalah alat bukti kepatuhan utama. Dalam audit atau investigasi pasca-insiden oleh Inspektorat Tambang, “jejak kertas” (paper trail) akan menjadi bukti utama. Sebuah perusahaan mungkin memiliki catatan keselamatan yang baik, tetapi jika dokumentasinya tidak lengkap atau prosedurnya tidak disosialisasikan secara formal, perusahaan tersebut akan dianggap tidak patuh. Ini menempatkan manajemen dokumen sebagai komponen inti dari sistem keselamatan, bukan sekadar tugas administratif sekunder.

Persyaratan administrasi tersebut meliputi :   

  1. Buku Tambang: Wajib dimiliki, disimpan di kantor KTT/PTL, dan salinannya disimpan di kantor KaIT/Kepala Dinas.
  2. Buku Daftar Kecelakaan Tambang: Wajib dimiliki dan selalu tersedia di kantor KTT/PTL.
  3. Pelaporan Keselamatan Kerja: Harus mengikuti format yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya (RKAB) Keselamatan Kerja: Aspek keselamatan harus secara formal direncanakan dan dianggarkan, mengangkatnya dari isu operasional menjadi komitmen finansial strategis.
  5. Prosedur dan/atau Instruksi Kerja: KTT/PTL wajib menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan, dan mendokumentasikan seluruh prosedur kerja untuk menjamin setiap kegiatan berjalan aman.
  6. Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi: KTT/PTL wajib mengidentifikasi dan memelihara catatan kompetensi personel serta pemenuhan peraturan lainnya.

Siklus Hidup Manajemen Keadaan Darurat

Manajemen keadaan darurat diformalkan menjadi sebuah sistem yang terstruktur dalam siklus hidup lima tahap, yang mengharuskan perusahaan untuk mengelola keadaan darurat sebagai risiko yang dapat dikendalikan, bukan hanya sebagai peristiwa yang harus direspons :   

  1. Identifikasi dan Penilaian Potensi Keadaan Darurat: Mengidentifikasi semua kemungkinan skenario darurat.
  2. Pencegahan Keadaan Darurat: Menyusun program untuk mencegah terjadinya keadaan darurat.
  3. Kesiapsiagaan Keadaan Darurat: Merencanakan penanggulangan, termasuk penyiapan sumber daya, sarana, prasarana, dan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.
  4. Respons Keadaan Darurat: Menanggulangi keadaan darurat secara cepat dan efektif saat terjadi.
  5. Pemulihan Keadaan Darurat: Mencakup investigasi, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan pelaporan pasca-kejadian.

Kerangka Kerja Inspeksi dan Investigasi

Inspeksi keselamatan kerja harus dilakukan secara rutin di setiap area kerja dan mengikuti proses enam langkah: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, rekomendasi dan tindak lanjut, evaluasi, serta pelaporan.   

Lebih lanjut, semua kecelakaan dan kejadian berbahaya harus diinvestigasi oleh KTT, PTL, atau Inspektur Tambang. Peraturan menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat, yaitu investigasi harus segera dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam setelah kejadian. Tenggat waktu yang sama juga berlaku untuk investigasi penyakit akibat kerja. Batas waktu yang singkat ini menggarisbawahi urgensi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bukti-bukti terjaga, ingatan saksi masih segar, dan tindakan perbaikan dapat segera diimplementasikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.   

Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

Pedoman ini memperluas cakupan dari keselamatan fisik langsung ke kesehatan kerja jangka panjang dan pengelolaan lingkungan kerja di sekitarnya.

Empat Pilar Program Kesehatan Kerja

Program kesehatan kerja harus dibangun di atas model holistik empat pilar, yang menunjukkan pemahaman modern tentang kesehatan okupasi :   

  1. Promotif: Mendorong gaya hidup sehat di kalangan pekerja.
  2. Preventif: Mencegah penyakit melalui pengendalian pajanan di tempat kerja.
  3. Kuratif: Memberikan pengobatan untuk cedera dan penyakit.
  4. Rehabilitatif: Membantu pemulihan pekerja agar dapat kembali bekerja secara produktif.

Protokol Manajemen Kesehatan

Implementasi program kesehatan kerja mencakup beberapa elemen kunci :   

  • Pemeriksaan Kesehatan Kerja: Meliputi pemeriksaan awal (sebelum bekerja), berkala (minimal sekali setahun; khusus untuk pekerja tambang bawah tanah minimal dua kali setahun), khusus (sesuai pajanan risiko), dan akhir (sebelum berhenti bekerja).
  • Pelayanan Kesehatan Kerja: Penyediaan tenaga kesehatan yang kompeten beserta sarana dan prasarana yang memadai.
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K): Penyediaan petugas terlatih, fasilitas, dan peralatan P3K.
  • Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue): Peraturan ini secara eksplisit mengodifikasi kelelahan sebagai bahaya yang wajib dikelola oleh perusahaan. Ini adalah sikap progresif yang mengakui bahwa jam kerja panjang dan jadwal gilir kerja yang buruk merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan. Perusahaan tidak bisa lagi hanya menyalahkan “kesalahan manusia” atas suatu insiden; mereka harus membuktikan bahwa mereka memiliki sistem untuk mengelola akar penyebabnya, seperti kelelahan. Mandat ini mencakup identifikasi faktor penyebab kelelahan, pengaturan pola gilir kerja, serta penilaian tingkat kelelahan pekerja sebelum dan selama bekerja.   
  • Penyakit Akibat Kerja: Terdapat proses formal untuk diagnosis, pelaporan oleh KTT/PTL kepada KaIT, dan investigasi dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam.   

Pengelolaan Lingkungan Kerja

Perusahaan wajib mengelola berbagai bahaya lingkungan kerja melalui pendekatan higiene industri yang sistematis: antisipasi, pengenalan, pengukuran dan penilaian, evaluasi, serta pengendalian. Pengelolaan ini mencakup, namun tidak terbatas pada, debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas dan kuantitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, dan kebersihan lingkungan kerja. Pengukuran dan penilaian harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.   

Kerangka Kerja Keselamatan Operasi (KO)

Bagian kedua dari pedoman ini beralih dari sistem manajemen K3 yang bersifat umum ke persyaratan keselamatan teknis yang spesifik untuk peralatan, fasilitas, dan berbagai jenis operasi pertambangan. Bagian ini merinci aspek “bagaimana” keselamatan harus diterapkan di lapangan.

Elemen Dasar Keselamatan Operasi

Bagian ini mencakup persyaratan dasar untuk memastikan integritas fisik dari seluruh operasi pertambangan, yang meliputi :   

  • Sistem Pemeliharaan: Proses tujuh langkah yang sistematis untuk pemeliharaan/perawatan semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan (pembuatan daftar, identifikasi karakteristik, penyusunan prosedur, penjadwalan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut).
  • Pengamanan Instalasi: Proses tujuh langkah untuk pengamanan instalasi (pembuatan daftar, identifikasi kebutuhan pengaman, penyusunan prosedur, desain, pemasangan, pemeliharaan, dan evaluasi).
  • Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan: Proses enam langkah untuk melakukan pengujian kelayakan sebelum peralatan dioperasikan.
  • Kajian Teknis: Kewajiban melakukan kajian teknis pada awal kegiatan atau sebelum dilakukan modifikasi signifikan, di mana hasilnya harus disampaikan kepada KaIT.
  • Tenaga Teknis yang Berkompeten: Mandat bahwa seluruh kegiatan di atas harus dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

Panduan Komprehensif Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan

Bagian ini membahas secara mendalam salah satu area paling berisiko tinggi dalam pertambangan, dengan kontrol yang sangat preskriptif dan ketat.

Penyimpanan dan Pergudangan Bahan Peledak

Peraturan memberikan spesifikasi yang sangat rinci untuk gudang bahan peledak, dengan klasifikasi berlapis berdasarkan fungsi, jenis bahan peledak, dan bentuk fisik gudang. Tingkat kerincian aturan ini mencerminkan bahaya ekstrem yang terkait dengan bahan peledak, sehingga hanya menyisakan sedikit ruang untuk interpretasi.   

Ringkasan Klasifikasi dan Kapasitas Gudang Bahan Peledak

Fungsi GudangJenis Bahan PeledakBentuk: Bangunan (kg)Bentuk: Kontener (kg)Bentuk: Tangki (kg)
Gudang SementaraPeka Detonator≤8.000≤4.000
Peka Primer≤20.000≤10.000
Bahan Ramuan≤20.000≤20.000≤20.000
Gudang UtamaPeka Detonator≤150.000≤4.000
Peka Primer≤500.000≤10.000≤100.000
Bahan Ramuan≤2.000.000≤25.000≤300.000
Gudang TransitPeka DetonatorTidak diizinkanTidak diizinkanTidak diizinkan
Peka Primer≤1.000.000≤10.000
Bahan Ramuan≤4.000.000≤40.000≤40.000

Jarak Aman dan Segregasi

Peraturan menetapkan jarak aman minimum yang wajib dipatuhi untuk lokasi gudang bahan peledak di permukaan terhadap bangunan berpenghuni, fasilitas vital (bengkel, tangki BBM), jalan umum, dan rel kereta api. Demikian pula, untuk gudang bawah tanah, ditetapkan jarak minimum dari sumuran, tempat kerja, dan lokasi peledakan. Aturan segregasi juga sangat ketat: detonator harus disimpan di gudang tersendiri dan tidak boleh digabungkan dengan bahan peledak lain. Aturan ini berdampak langsung pada tata letak dan perencanaan keseluruhan lokasi tambang.   

Kualifikasi Personel: Juru Ledak

Peraturan membangun sistem kualifikasi berjenjang untuk personel peledakan, memastikan bahwa setiap individu hanya melakukan tugas sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.   

Tingkat Sertifikasi dan Kompetensi Juru Ledak

Tingkat SertifikasiOtoritas Penerbit/PengesahAktivitas/Kompetensi yang Diizinkan
Kartu Pekerja Peledakan (KPP) PertamaKTT/PTLPengamanan bahan peledak dan menyumbat lubang ledak.
KPP MadyaKaIT/Kepala DinasMencakup kompetensi KPP Pertama, ditambah: mengangkut bahan peledak, administrasi gudang, meramu, membuat primer, mengisi lubang ledak, dan merangkai.
Kartu Izin Meledakkan (KIM)KaIT/Kepala DinasDipegang oleh Juru Ledak. Mencakup semua kompetensi KPP, ditambah: menguji pola peledakan, menetapkan daerah bahaya, memerintahkan evakuasi, meledakkan lubang ledak (inisiasi), menangani peledakan mangkir, dan mengendalikan dampak peledakan.

Untuk mendapatkan KIM, seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi juru ledak kelas II dan berusia minimal 21 tahun. KIM bersifat spesifik untuk lokasi tambang yang tercantum di kartu tersebut.   

Prosedur dan Protokol Peledakan

Bagian ini mencakup seluruh urutan operasional peledakan, mulai dari pemboran, persyaratan peralatan peledakan, penggunaan kendali jarak jauh (remote firing), penetapan radius aman, hingga prosedur penanganan khusus (misalnya untuk tanah reaktif atau lubang panas).   

Peraturan memberikan perhatian khusus pada penanganan “Peledakan Mangkir” (misfire). Prosedur yang sangat rinci untuk mengamankan area, melapor kepada pengawas, dan menangani bahan peledak yang tidak meledak menunjukkan fokus regulator pada disiplin prosedural selama situasi darurat dan berisiko tinggi. Cara sebuah perusahaan menangani peledakan mangkir dapat menjadi indikator yang jelas bagi Inspektur Tambang mengenai kedewasaan budaya keselamatan dan kepatuhan prosedural perusahaan tersebut.   

Persyaratan Keselamatan untuk Fasilitas Pertambangan

Pedoman ini menetapkan standar keselamatan spesifik untuk berbagai fasilitas penunjang di area pertambangan :   

  • Gedung dan Bangunan: Persyaratan mengenai kekuatan struktur, jalur evakuasi, proteksi kebakaran, pelindung jatuh, tangga, dan lain-lain.
  • Perbengkelan: Pengaturan tata letak, pencegahan kebakaran, ventilasi, pengaman mesin, keselamatan pengelasan, dan penyimpanan bahan mudah terbakar.
  • Tangki Timbun: Jarak aman, standar konstruksi, dan persyaratan untuk tangki pendam bahan bakar cair.
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar: Desain jalur keluar-masuk kendaraan, keberadaan bollard pengaman, dan ketersediaan sarana pemadam kebakaran.
  • Stockpile: Sistem drainase yang baik, tanggul pengaman, rambu-rambu, dan penerangan yang memadai.
  • Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Air Limbah (IPAL): Pengendalian bahan kimia sesuai Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB), penyediaan APD, safety shower, dan perlengkapan P3K.
  • Laboratorium: Ketersediaan safety shower, lemari asam, sistem ventilasi, sistem pemadam kebakaran, dan penanganan bahan radioaktif jika ada.

Protokol Keselamatan Spesifik Berdasarkan Jenis Operasi Pertambangan

Bagian ini sangat krusial karena beralih dari persyaratan umum ke konteks operasional spesifik dari berbagai metode penambangan.

Eksplorasi

Fokus utama keselamatan kegiatan eksplorasi adalah pengelolaan risiko di area terpencil. Persyaratan utamanya adalah penyediaan sistem komunikasi yang andal. KTT dilarang menugaskan pekerja untuk bekerja seorang diri di area terpencil kecuali tersedia alat komunikasi yang menghubungkan langsung dengan pekerja lain. Selain itu, perusahaan wajib mengidentifikasi bahaya penyakit endemik di area eksplorasi dan menyediakan sarana tanggap darurat yang memadai.   

Tambang Permukaan

Keselamatan tambang permukaan menekankan pada aspek geoteknik dan manajemen lalu lintas. Rencana kerja harus memperhatikan kemiringan lereng yang aman, geometri jenjang kerja, dimensi jalan angkut, sistem penyaliran, dan dimensi tanggul pengaman. Pengendalian operasional berfokus pada kesesuaian peralatan, pengaturan lalu lintas tambang, dan rasio pengawas operasional terhadap pekerja.   

Tambang Bawah Tanah

Ini adalah bagian yang paling ekstensif dan rinci, mencerminkan sifat pekerjaan bawah tanah yang berisiko sangat tinggi. Aturan-aturan di bagian ini seringkali bersifat absolut dan tidak dapat ditawar, menunjukkan pendekatan “tanpa toleransi” (zero-tolerance) terhadap risiko-risiko tertentu. Berbeda dengan tambang permukaan di mana margin kesalahan mungkin lebih besar, sifat ruang terbatas dan saling terhubung di tambang bawah tanah berarti satu kegagalan sistem (misalnya ventilasi) dapat berakibat fatal bagi seluruh tambang. Oleh karena itu, peraturan ini sangat preskriptif dan berorientasi pada pertahanan berlapis (defense-in-depth).

Persyaratan kunci meliputi :   

  • Jalan Keluar: Setiap area kerja harus memiliki minimal dua jalan keluar yang mengarah ke permukaan.
  • Penerangan: Penerangan yang cukup dan kewajiban setiap pekerja menggunakan lampu kedap gas.
  • Komunikasi: Sistem komunikasi yang andal adalah wajib. Jika sistem komunikasi keseluruhan mati, semua pekerja harus segera dievakuasi ke permukaan.
  • Sumuran dan Derek: Aturan ketat mengenai konstruksi, pengoperasian, pemeriksaan tali kawat, dan sistem sinyal.
  • Pengangkutan: Aturan untuk transportasi rel dan non-rel, termasuk jarak bebas dan lubang perlindungan.
  • Ventilasi: KTT wajib menjamin tersedianya aliran udara bersih yang cukup. Terdapat aturan rinci mengenai kipas angin utama, kipas pendorong, dan tindakan spesifik yang harus diambil jika gas mudah terbakar terdeteksi.
  • Penirisan Gas Metana: Prosedur khusus untuk tambang yang memiliki sistem penirisan gas metana.
  • Pencegahan Penyulutan Gas dan Debu: Prosedur yang sangat detail untuk pemeriksaan gas, pengambilan sampel debu, dan penggunaan penghambat api.
  • Pencegahan Kebakaran: Aturan mengenai benda terlarang, penggunaan api terbuka, dan penempatan sarana pemadam kebakaran.
  • Kontrol Batuan: Persyaratan untuk penyanggaan sistematis (baut batuan, shotcrete, dll.), pengguguran batuan lepas (scaling), dan pemantauan kondisi batuan.

Operasi Kapal Keruk/Isap

Peraturan menetapkan persyaratan khusus untuk Kapal Keruk, Kapal Isap Produksi, dan Ponton Isap Produksi. Aturan ini mencakup kewajiban kapal harus stabil dan laik operasi, penunjukan seorang kepala kapal, ketersediaan peralatan keselamatan, dan batasan operasional (misalnya, ponton isap produksi hanya boleh beroperasi pada siang hari dan dalam jarak serta kedalaman tertentu dari pantai).   

Operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian

PTL adalah penanggung jawab utama untuk keselamatan di area ini. Fokusnya adalah pada identifikasi dan pengendalian risiko yang spesifik untuk proses pengolahan, seperti bahaya logam panas, ledakan, dan penanganan bahan kimia berbahaya sesuai dengan LDKB. Perusahaan wajib menyediakan sarana yang layak, Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten, dan kesiapsiagaan darurat yang memadai.   

Peran Kunci, Tanggung Jawab, dan Kesimpulan

Bagian akhir ini mensintesis informasi dari seluruh pedoman, berfokus pada peran sentral personel kunci dan memberikan rekomendasi strategis untuk kepatuhan.

Peran Sentral KTT dan PTL

Inisial “KTT/PTL” muncul di hampir setiap halaman peraturan, menandakan peran mereka sebagai poros utama akuntabilitas keselamatan. Mereka adalah individu yang secara hukum menjadi perwujudan komitmen keselamatan perusahaan di mata regulator. Seluruh sistem keselamatan perusahaan, secara hukum, hanya sekuat KTT/PTL yang menjabat. Struktur ini mempermudah pemerintah dalam penegakan hukum dan penentuan liabilitas. Bagi perusahaan, ini berarti pemilihan, pemberdayaan, dan dukungan terhadap KTT/PTL adalah elemen paling kritis dalam strategi manajemen risiko dan kepatuhan mereka.

Ringkasan Tanggung Jawab Utama KTT/PTL

Area Tanggung JawabTugas Spesifik yang Dimandatkan
Investigasi InsidenMelakukan penyelidikan terhadap semua kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam.
Dokumentasi & AdministrasiMemastikan ketersediaan dan pemeliharaan Buku Tambang dan Buku Daftar Kecelakaan Tambang; melaporkan keselamatan kerja sesuai format.
Prosedur KerjaMenyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan, dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan instruksi kerja yang aman.
Kualifikasi PersonelMengidentifikasi dan memelihara dokumen pemenuhan kompetensi; mengangkat personel kunci seperti Juru Ledak dan Kepala Gudang Bahan Peledak.
Persetujuan OperasionalMemastikan kelayakan semua sarana, prasarana, dan peralatan sebelum dioperasikan; menyetujui penggunaan peralatan peledakan.
Manajemen Operasi SpesifikMenjamin setiap kegiatan (eksplorasi, tambang permukaan, tambang bawah tanah, dll.) dilaksanakan dengan aman sesuai pedoman.

Sintesis dan Rekomendasi untuk Kepatuhan

Secara keseluruhan, Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan ini menerapkan sistem ganda yang terdiri dari kerangka kerja manajemen yang menyeluruh (K3) dan standar teknis yang spesifik dan seringkali sangat preskriptif (KO). Seluruh sistem ini bertumpu pada akuntabilitas sentral yang dibebankan kepada KTT dan PTL. Perlu dicatat bahwa peraturan ini diakhiri dengan pernyataan bahwa “Petunjuk Teknis” yang lebih rinci akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yang mengindikasikan bahwa dokumen ini adalah kerangka kerja yang akan terus dilengkapi seiring waktu.   

Berdasarkan analisis ini, berikut adalah beberapa rekomendasi strategis bagi perusahaan pertambangan untuk memastikan kepatuhan:

  1. Meningkatkan Peran KTT/PTL: Memperlakukan posisi KTT/PTL sebagai peran eksekutif kunci dengan jalur komunikasi langsung ke pimpinan senior, serta memberikan sumber daya dan wewenang yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab hukumnya secara efektif.
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi: Mengembangkan sistem manajemen K3 dan KO yang terintegrasi, di mana hasil dari satu proses (misalnya, Manajemen Risiko) menjadi masukan langsung untuk proses lainnya (misalnya, Program Pelatihan, Anggaran, dan Pengembangan Prosedur).
  3. Melakukan Audit dan Verifikasi Internal: Mengimplementasikan program audit internal yang kuat yang secara spesifik dirancang untuk memverifikasi kepatuhan terhadap setiap klausul dalam pedoman ini, dengan fokus khusus pada persyaratan administrasi dan dokumentasi yang ketat.
  4. Terlibat Secara Proaktif: Tetap mengikuti perkembangan dan penerbitan “Petunjuk Teknis” lebih lanjut dari Direktur Jenderal untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan terhadap detail peraturan yang terus berkembang.

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *