Mineral

Prospek Investasi dan Tantangan Regulasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia

Tulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai prospek dan tantangan investasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia, berdasarkan materi yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Analisis ini memposisikan pengembangan LTJ sebagai komponen krusial dalam agenda strategis nasional “Indonesia Emas 2045”, yang bertujuan mentransformasi ekonomi Indonesia dan melepaskan diri dari ‘jebakan pendapatan menengah’ (Middle-Income Trap/MIT) melalui industrialisasi berbasis teknologi tinggi.

c

Meskipun demikian, potensi masif ini sepenuhnya terkunci oleh disrupsi dan konflik regulasi yang fundamental. Hambatan utama adalah regulatory deadlock antara dua kementerian: Kementerian ESDM telah menetapkan LTJ (termasuk yang terkandung dalam red mud) sebagai Mineral Strategis (Kepmen ESDM 69.K/MB.01/MEM.B/2024), namun Kementerian LHK melalui PP No. 22/2021 mengkategorikan material induk yang sama (misalnya, red mud dari bauksit) sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).1

“Regulatory catch-22” ini, ditambah dengan ketiadaan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis pemanfaatan, serta inkonsistensi kebijakan yang melegalkan ekspor sedimen laut kaya LTJ (PP No. 26 Tahun 2023), menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko investasi yang ekstrem. Tulisan ini menyimpulkan bahwa akselerasi investasi LTJ di Indonesia bukanlah tantangan geologis, melainkan murni tantangan political will untuk melakukan harmonisasi regulasi lintas sektoral secara cepat dan tuntas.

Konteks Strategis Nasional: Hilirisasi sebagai Prasyarat Indonesia Emas 2045

1.1 Visi Indonesia Emas 2045 dan Ancaman Middle-Income Trap (MIT)

Pengembangan Logam Tanah Jarang (LTJ) diposisikan dalam konteks makroekonomi yang mendesak, yakni Visi Indonesia Emas 2045. Pada tahun tersebut, Indonesia ditargetkan telah menjadi negara maju yang sejajar dengan negara-negara adidaya. Namun, pencapaian visi ini dihadapkan pada tantangan struktural yang signifikan, yaitu risiko ‘jebakan pendapatan menengah’ atau Middle-Income Trap (MIT), sebuah fenomena di mana pertumbuhan ekonomi negara melambat setelah mencapai tingkat pendapatan menengah dan gagal bertransisi menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Data World Development Report 2024 menunjukkan bahwa fenomena ini adalah tantangan nyata; hanya 34 negara berpenghasilan menengah yang berhasil naik ke kategori berpenghasilan tinggi sejak tahun 1990. Indonesia saat ini masih terjebak dalam MIT, dengan beberapa faktor penyebab utama yang teridentifikasi, antara lain:

  • Struktur industri yang masih berbasis komoditas primer, belum didominasi oleh inovasi teknologi.
  • Nilai tambah dan produktivitas sektor manufaktur yang masih rendah.
  • Investasi pada R&D dan pendidikan vokasi yang belum cukup kuat untuk mendorong transformasi struktural.1

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari Akhmad A. Korda (ITB, 2025) yang menunjukkan bahwa kontribusi sektor manufaktur Indonesia terhadap PDB justru cenderung terus menurun setiap tahunnya. Tren ini mengindikasikan gejala de-industrialisasi dini yang berlawanan langsung dengan tujuan pembangunan. Lebih lanjut, Teuku Riefky (LPEM FEB UI, 2022) mengidentifikasi akar masalahnya pada “tidak ada konsistensi kebijakan,” di mana kebijakan strategis kerap berubah seiring pergantian rezim, sehingga sektor yang didorong pun ikut berubah-ubah.

1.2 Hilirisasi sebagai Pilar Transformasi Struktural

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah telah mengidentifikasi pilar-pilar utama untuk keluar dari MIT dan mencapai Visi 2045. Dua pilar sentral yang relevan adalah ‘Industrialisasi (Hilirisasi)’ dan ‘Transisi Energi’. Arah kebijakan hilirisasi difokuskan untuk menghasilkan produk akhir bernilai tambah tinggi, baik yang berbasis sumber daya terbarukan maupun tidak terbarukan.

Dalam kerangka ini, sektor pertambangan memegang peranan penting. Sektor ini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penghasil bahan mentah, tetapi secara eksplisit ditugaskan untuk “mendukung hilirisasi dan industrialisasi serta ketahanan pasokan energi”. Dengan demikian, pengembangan mineral strategis seperti LTJ bukanlah sekadar isu komoditas tambang, melainkan telah menjadi enabler strategis yang fundamental untuk merevitalisasi sektor manufaktur, mendorong transisi energi, dan merealisasikan transformasi struktural ekonomi yang diperlukan untuk Visi Indonesia Emas 2045.

Penyebutan isu “inkonsistensi kebijakan” di awal presentasi ini tampaknya merupakan pengakuan implisit bahwa hambatan regulasi—yang akan dibahas di Bagian 5—adalah manifestasi nyata dari inkonsistensi historis tersebut, dan harmonisasi regulasi LTJ adalah langkah krusial untuk memecahkan masalah inti ekonomi makro Indonesia.

Tinjauan Pasar Global dan Signifikansi Geopolitik Logam Tanah Jarang

1 Definisi Teknis dan Aplikasi Kritis

Logam Tanah Jarang (LTJ), atau Rare Earth Elements (REE), merujuk pada kelompok khusus yang terdiri dari 17 unsur kimia dalam tabel periodik: 15 unsur pada kelompok lantanida, ditambah skandium (Sc) dan itrium (Y). Meskipun namanya “jarang”, sebagian besar unsur ini sebenarnya melimpah di kerak bumi. Istilah “jarang” lebih mengacu pada kesulitan teknis dan ekonomis untuk mengekstraksi dan memisahkannya (separasi) dari mineral bijih menjadi logam murni.

Signifikansi LTJ terletak pada sifat magnetik, katalitik, dan optik uniknya yang menjadikannya material tak tergantikan (critical raw materials) dalam teknologi modern, khususnya teknologi bersih (cleantech). Aplikasi utamanya meliputi:

  • Magnet Permanen: (Menggunakan Nd, Pr, Dy, Tb, Sm). Ini adalah komponen kunci dalam motor listrik berkinerja tinggi untuk Kendaraan Listrik (EV) dan generator untuk Turbin Angin.
  • Baterai NiMH: (La, Ce, Pr, Nd). Digunakan secara luas dalam kendaraan hybrid.
  • Katalis: (Ce, La, Nd). Vital untuk catalytic converter otomotif (untuk standar emisi global) dan proses Fluid Cracking Catalysis (FCC) dalam pemurnian minyak.
  • Fosfor dan Optik: (Eu, Y, Tb, Er, dsb.). Digunakan dalam layar LCD/Plasma, pencahayaan hemat energi (CFL), dan fiber optics.

2.2 Proyeksi Permintaan Global dan Dominasi Rantai Pasok

Permintaan global untuk LTJ diproyeksikan meningkat lebih dari dua kali lipat antara tahun 2024 dan 2040. Pertumbuhan permintaan ini didorong secara eksponensial oleh transisi energi global, terutama untuk produksi EV dan turbin angin.

Data dari International Energy Agency (IEA) yang disajikan dalam Tabel 2.1 di bawah ini mengkuantifikasi pergeseran pasar ini. Total permintaan diproyeksikan meningkat dari 91 kiloton (kt) pada tahun 2024 menjadi 150 kt pada tahun 2040. Untuk memenuhi permintaan tersebut, pasokan primer (tambang baru) harus meningkat dari 69 kt menjadi 107 kt, menciptakan celah pasar yang signifikan bagi produsen baru.

Tabel 2.1: Proyeksi Kebutuhan Pasokan Primer LTJ Global (2021-2040)

Indikator202120242030 (STEPS)2040 (STEPS)
Permintaan Cleantech (kt)11193847
Penggunaan Lainnya (kt)677285103
Total Permintaan (kt)7891123150
Pasokan Sekunder/Daur Ulang (kt)22273243
Kebutuhan Pasokan Primer (kt)556991107

Sumber: Diadaptasi dari data IEA, 2025

Secara geopolitik, rantai pasok LTJ saat ini sangat terkonsentrasi dan didominasi oleh Tiongkok. Data tahun 2025 menunjukkan Tiongkok menguasai 48,41% cadangan global dan 68,54% produksi tambang (REO). Namun, monopoli strategis Tiongkok yang sebenarnya terletak pada tahap hilir, yaitu pemisahan dan pemurnian (separation & refining). Data proyeksi 2030 menunjukkan Tiongkok menguasai 76% pangsa pemurnian, sementara data historis (2021-2024) menunjukkan angka yang lebih absolut, yaitu antara 92% hingga 98%.

Dominasi pada tahap pemurnian ini—sebuah proses hidrometalurgi yang kompleks secara teknis —berarti bahwa negara-angara penambang lain (seperti Australia atau AS) seringkali tetap harus mengirimkan konsentrat bijih mereka ke Tiongkok untuk diproses menjadi oksida murni (Nd, Pr, Dy, dsb.). Oleh karena itu, setiap strategi hilirisasi yang kredibel, termasuk yang diusulkan oleh Indonesia, harus menargetkan penguasaan teknologi separasi dan pemurnian di dalam negeri, bukan sekadar mengekspor konsentrat mineral ikutan.

Pemetaan Komprehensif Potensi Sumber Daya LTJ Indonesia

1 Paradoks Sumber Daya vs. Cadangan

Analisis potensi LTJ Indonesia mengungkap sebuah paradoks fundamental antara status sumber daya (resources) dan cadangan (reserves). Pada peta cadangan global (data USGS, 2025), Indonesia tidak terdaftar sebagai negara pemilik cadangan LTJ. Cadangan global terkonsentrasi di Tiongkok (48,41%), Brazil (23,11%), India (7,59%), dan Australia (6,27%).

Namun, data nasional dari Badan Geologi (November 2023) melukiskan gambaran yang sangat berbeda. Indonesia tercatat memiliki total sumber daya yang masif, mencapai 136 juta ton bijih LTJ dan 118.650 ton logam LTJ. Sumber daya ini tersebar di empat provinsi utama: Tapanuli Utara, Bangka Selatan, Belitung, dan Mamuju.

Kesenjangan antara “sumber daya” (deposit yang teridentifikasi secara geologis) dan “cadangan” (bagian dari sumber daya yang secara ekonomi layak ditambang saat ini) adalah inti dari masalah LTJ di Indonesia. Ini menyiratkan bahwa 136 juta ton bijih tersebut ada, tetapi dengan kerangka regulasi, teknologi pengolahan, dan harga pasar saat ini, biaya ekstraksinya lebih mahal daripada nilai jualnya. Dengan demikian, tantangan Indonesia bukanlah geologi, melainkan tekno-ekonomi dan regulasi.

2 Karakteristik Geologi: Dominasi Mineral Ikutan (By-Product)

Karakteristik geologi potensi LTJ Indonesia bersifat unik dan fundamentalnya berbeda dari deposit primer yang ditambang di Tiongkok atau Australia. Presentasi ini menegaskan bahwa “Potensi LTJ Indonesia masih berbasis by-product (produk samping), bukan deposit primer”.

Artinya, LTJ di Indonesia tidak ditemukan dalam deposit yang berdiri sendiri, melainkan terkandung dalam konsentrasi rendah sebagai mineral ikutan dari aktivitas penambangan komoditas utama. Peta potensi 1mengidentifikasi empat sumber utama by-product ini:

  1. Mineral Ikutan Timah (di Bangka Belitung): Ditemukan sebagai Monasit dan Xenotime (Yttrium Orthophosphate, dalam tailing (sisa pencucian) pasir timah.
  2. Residu Bauksit / Red Mud (di Kalimantan Barat): Merupakan sisa hasil pengolahan bauksit menjadi alumina. Red mud ini dilaporkan mengandung Sc, Ce, Nd, Pr, La, dan Ga.
  3. Nikel Laterit (di Sulawesi): Bijih nikel laterit (khususnya lapisan limonit) juga mengandung elemen LTJ seperti Sc, Nd, Pr, dan Dy sebagai pengotor.
  4. Mineral Ikutan Zirkon (di Kalimantan): Ditemukan sebagai Zirconium Silicate .

Status by-product ini menciptakan hambatan model bisnis yang signifikan. Bagi perusahaan tambang timah, misalnya, bisnis intinya adalah memproduksi timah. Tailing yang mengandung monasit dan xenotime secara historis diperlakukan sebagai limbah—sebuah biaya yang harus dikelola. Untuk mendorong perusahaan mengekstraksi LTJ dari limbah ini, diperlukan kerangka regulasi dan insentif ekonomi yang jelas untuk mengubah liabilitas (biaya pengelolaan limbah) menjadi aset (aliran pendapatan baru).

3 Kesenjangan Eksplorasi dan Tata Kelola Data

Meskipun potensinya teridentifikasi, tingkat eksplorasi LTJ di Indonesia masih sangat minim. Terungkap bahwa dari total 28 lokasi mineralisasi LTJ yang diketahui, baru sekitar 9 lokasi (30%) yang telah dieksplorasi awal. Sebanyak 19 lokasi lainnya (70%) “belum dilakukan / belum optimal dilakukan eksplorasi”.

Lebih penting lagi, besaran potensi LTJ sebagai logam ikutan dari bahan galian utama (tembaga, nikel, timah, bauksit) “belum terpetakan” secara komprehensif. Untuk mengatasi kesenjangan data fundamental ini, diusulkan agar dilakukan “pengujian multi-unsur sejak eksplorasi” untuk semua komoditas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada mineral kritis yang terbuang, meningkatkan nilai tambah, dan mengendalikan risiko lingkungan. Rekomendasi ini memiliki implikasi perizinan yang besar, karena menimbulkan pertanyaan hukum tentang kepemilikan mineral ikutan yang ditemukan dalam IUP komoditas utama.

4: Analisis Kuantitatif Ekstraksi LTJ dari Produk Samping (SHPP)

Analisis kuantitatif terhadap Sisa Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian (SHPP) memberikan gambaran paling konkret mengenai peluang investasi LTJ di Indonesia.

Potensi dari Proses Hidrometalurgi (HPAL) Nikel

Ini adalah peluang yang paling terukur dan berpotensi paling bernilai. Terdapat 186,1 juta ton SHPP nikel dari 20 smelter. Secara khusus, smelter yang menggunakan proses High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk mengekstrak nikel dan kobalt (bahan baku baterai EV) dari bijih limonit, menghasilkan produk samping yang kaya LTJ.

Data dari TekMIRA menunjukkan kandungan LTJ dalam bijih ini mencakup 52 ppm Sc (Skandium), 18 ppm Nd (Neodymium), 60 ppm Pr (Praseodymium), dan 8 ppm Dy (Dysprosium). Tabel 4.1 di bawah ini memproyeksikan output dari enam perusahaan HPAL yang sedang atau akan beroperasi.

Tabel 4.1: Proyeksi Kapasitas Ekstraksi Skandium Oksida ($SC_{2}O_{3}$) dari Smelter HPAL Nikel di Indonesia

NoNama PerusahaanLokasiKapasitas Input (Juta ton bijih)Setara Ni (ton)Setara Co (ton)SC2​O3​ (ton)
1PT Huayue BahodopiMorowali11,060.0007.800440
2QMB BahodopiMorowali5,050.0004.000200
3PT Halmahera Persada LygenHalmahera Selatan5,255.0006.500332
4PT Smelter Nikel IndonesiaBanten2,430.4003.06096
5PT Adhikara Cipta MuliaKonawe Utara2,430.4003.06096
6PT Vale IndonesiaSorowako3,240.0005.000160
Total29,2265.80029.4201.324

Sumber: Diadaptasi dari data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Keterangan: Asumsi kadar Sc 50 ppm, recovery 80%.

Angka 1.324 ton per tahun adalah data paling krusial dalam analisis ini. Mengingat pasar global Skandium saat ini diperkirakan hanya puluhan ton per tahun, volume ini akan seketika menjadikan Indonesia sebagai pemain dominan global dalam produksi Skandium. Skandium sangat dicari untuk paduan aluminium-skandium yang ringan dan kuat di industri dirgantara, pertahanan, dan EBT.

Investasi ini juga logis secara teknis. Operator HPAL (seperti Huayue, Vale) adalah perusahaan pengolahan kimia, bukan penambang tradisional. Proses HPAL adalah proses hidrometalurgi yang kompleks. Menambahkan sirkuit ekstraksi pelarut (solvent extraction) untuk memisahkan Skandium, Nd, dan Pr dari aliran limbah mereka adalah penambahan inkremental pada keahlian inti mereka, menjadikannya mitra investasi yang paling logis untuk memulai hilirisasi LTJ.

Potensi dari Residu Bauksit (Red Mud)

Terdapat 18,8 juta ton SHPP bauksit (red mud) dari 5 smelter IUI. Red mud adalah residu alkali dari proses Bayer untuk memproduksi alumina. Data TekMIRA dari PT WHW menunjukkan kandungan 60 ppm Sc, 171 ppm Nd, dan 150 ppm Pr. Dari material ini, diperkirakan 48 ton Skandium per tahun (tpa Sc) dapat diekstrak (dengan asumsi perolehan 80%). Meskipun signifikan, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi dari HPAL nikel.

Potensi dari Pengolahan Timah

SHPP dari komoditas timah (tercatat 11.000 ton slag dan 258 ton SHPP) mengandung mineral Monasit dan Xenotime.

  • Monasit memiliki kandungan LTJ yang sangat kaya, seperti 31,5% CeO_{2}, 13,2% La_{2}O_{3}, dan 11% Nd_{2}O_{3}.
  • Xenotime mengandung 54-65% LTJ (terutama Yttrium, Erbium).

Namun, data ini juga secara eksplisit menyebutkan kandungan Thorium (Th) dalam kedua mineral tersebut. Thorium adalah unsur radioaktif (Naturally Occurring Radioactive Material/NORM). Ini adalah bendera merah regulasi dan sosial yang sangat signifikan. Pengelolaan material yang mengandung radioaktif membawa kerumitan regulasi yang jauh lebih tinggi (melibatkan BAPETEN) dan berpotensi memicu penolakan sosial yang kuat, seperti yang terlihat pada kasus fasilitas Lynas Advanced Materials Plant (LAMP) di Malaysia, yang menghadapi penolakan publik besar-besaran terkait penanganan limbah radioaktifnya. Ini menunjukkan bahwa rute LTJ dari timah menghadapi rintangan yang jauh lebih tinggi daripada dari nikel atau bauksit.

Disrupsi Regulasi: Hambatan Utama Akselerasi Investasi LTJ

Meskipun potensi tekno-ekonomi sangat besar, terutama dari HPAL nikel, akselerasi investasi LTJ di Indonesia saat ini terhenti oleh serangkaian hambatan regulasi yang fundamental dan saling bertentangan.

1 Status Hukum LTJ: Strategis namun Terjebak

Di satu sisi, pemerintah telah menegaskan status prioritas LTJ melalui serangkaian kebijakan:

  • Mineral Kritis: Ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023.
  • Mineral Strategis: Ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024.
  • Mineral Logam: LTJ, monasit, dan senotim secara resmi masuk dalam golongan mineral logam dalam PP 96/2021.

Regulasi terbaru, PP 39/2025 Pasal 18A, juga telah mengamanatkan pengusahaan dan pemanfaatan LTJ, baik dari WIUP mineral logam maupun sebagai mineral ikutan dari produk pengolahan/pemurnian.

2 Analisis Kritis Hambatan Regulasi (Inti Masalah)

Di sisi lain, terdapat sejumlah regulasi yang tumpang tindih, kontradiktif, dan menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem bagi investor.

  1. Konflik Limbah B3 (Hambatan 1): Ini adalah hambatan paling kritis. Regulasi Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya PP No. 22/2021, mengkategorikan beberapa SHPP yang kaya LTJ sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Contoh eksplisit yang diberikan adalah Red Mud (residu bauksit). Ini menciptakan regulatory catch-22 yang mematikan investasi: Kementerian ESDM (Kepmen 69/2024) menetapkan LTJ dalam red mud sebagai Aset Strategis Nasional, sementara Kementerian LHK (PP 22/2021) menetapkan red mud itu sendiri sebagai Limbah Berbahaya. Investor yang ingin memanfaatkan “aset” tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin mengelola “limbah B3,” yang memiliki implikasi hukum, finansial, dan pidana yang sangat berat.
  2. Kesenjangan Pemanfaatan (Hambatan 2): Permen ESDM No. 25/2018 (dan No. 17/2025) secara implisit mengizinkan pengolahan beberapa SHP (seperti lumpur anoda), namun “untuk SHP lain [termasuk red mud dan tailing timah] belum ada pengaturan pemanfaatan lebih lanjut“.
  3. Ketiadaan Juknis (Hambatan 5): PP 39/2025 Pasal 18A (ayat 3) mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Hingga kini, Permen yang berfungsi sebagai petunjuk teknis (Juknis) pemanfaatan LTJ tersebut belum ada.
  4. Kebocoran Potensi (Hambatan 3): Secara ironis, sementara pemerintah mendorong hilirisasi, regulasi lain justru memfasilitasi ekspor bahan baku. PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, masih memperbolehkan ekspor pasir laut. Tailing timah yang kaya monasit dan xenotim (bahan baku LTJ) diketahui mengendap di dasar laut sebagai “sedimen”. Regulasi ini secara efektif menciptakan celah hukum (legal loophole) untuk mengekspor bahan baku LTJ mentah atas nama ‘pengelolaan sedimen’, yang merupakan antitesis dari kebijakan hilirisasi.
  5. Perizinan Generik (Hambatan 4): Perizinan (IUP) untuk LTJ masih mengacu pada rezim perizinan logam pada umumnya, yang dirancang untuk deposit primer. Belum ada skema izin khusus yang sesuai dengan karakteristik LTJ sebagai by-product (misalnya, izin untuk mengolah ulang “limbah” atau “tailing”).

Untuk memvisualisasikan konflik ini, Tabel 5.1 di bawah ini memetakan disrupsi regulasi yang terjadi.

Tabel 5.1: Peta Konflik Regulasi (Regulatory Conflict Map) Pemanfaatan LTJ di Indonesia

Aspek / AktivitasKebijakan Pro-Hilirisasi (ESDM)Regulasi Penghambat (LHK/KKP/Lainnya)Implikasi / Hambatan Investasi
Pemanfaatan Red MudKepmen 69/2024 (Mineral Strategis)PP 22/2021 (Limbah B3)Regulatory Catch-22: Aset strategis dikategorikan sebagai Limbah B3. Investor menghadapi risiko hukum dan pidana.
Pemanfaatan Tailing TimahPP 39/2025 (Amanat Pemanfaatan)Permen ESDM 25/2018 (“Belum diatur”); Regulasi BAPETEN (Implisit, karena Thorium)Ketidakpastian hukum; Belum ada Juknis; Risiko sosial & regulasi radioaktif (meniru kasus Lynas, Malaysia).
Pemanfaatan Umum SHPKepdirjen 182.K/2020Permen ESDM (Juknis) belum adaTidak ada kepastian teknis dan hukum bagi perusahaan untuk memulai investasi CAPEX.
Potensi Sedimen LautMandat Hilirisasi (Umum)PP 26/2023 (Izin Ekspor Sedimen)Kebocoran Kebijakan: Ekspor bahan baku LTJ (monasit) secara legal diperbolehkan, merusak agenda nilai tambah.

3 Pembelajaran dari Tata Kelola Global

Studi banding tata kelola di negara lain memberikan peringatan dan model:

  • Tiongkok: Meraih dominasi pasar dengan biaya “pencemaran serius” dan “penambangan ilegal”.
  • Malaysia (Lynas): Menghadapi “penolakan sosial dan lingkungan yang kuat,” menyoroti perlunya transparansi dan tata kelola limbah (terutama radioaktif) sejak awal.
  • AS & UE: Fokus pada diversifikasi rantai pasok dan daur ulang (urban mining) untuk mengurangi ketergantungan pada Tiongkok.
  • Australia: Fokus pada “pertambangan berkelanjutan” dan “pemrosesan domestik” untuk nilai tambah.

Pembelajaran ini menggarisbawahi bahwa Indonesia harus segera menyelesaikan kerangka regulasi lingkungannya (khususnya isu B3 dan radioaktif) sebelum investasi skala besar masuk, untuk menghindari konflik sosial dan penghentian proyek di masa depan.

Kerangka Solusi dan Rekomendasi Kebijakan Strategis

Untuk membuka potensi LTJ yang terkunci, serangkaian solusi strategis yang terintegrasi diusulkan, berfokus pada harmonisasi regulasi, penciptaan permintaan, dan penguasaan teknologi.

1 Harmonisasi Regulasi dan Pengelolaan SHP

Ini adalah langkah paling mendesak. Diperlukan “Harmonisasi Kebijakan Antarsektor”. Secara spesifik, ini berarti:

  1. Menyelesaikan Konflik B3: Melakukan revisi atas PP No. 22/2021 untuk mengeluarkan SHPP yang terbukti kaya mineral (seperti red mud dan tailing timah) dari kategori Limbah B3, dan mengklasifikasikannya sebagai by-product atau secondary raw material yang dapat dimanfaatkan.
  2. Menerbitkan Juknis: Segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan teknis dari PP 39/2025, yang memberikan petunjuk teknis yang jelas dan berkepastian hukum mengenai tata cara pemanfaatan, pengolahan, dan perizinan LTJ dari SHPP.

2 Pergeseran Paradigma: dari Resource-Based ke Demand-Based

Ini adalah inti dari strategi jangka panjang. Indonesia diusulkan untuk bergeser dari paradigma resource-based (fokus hanya menambang dan mengekspor komoditas) ke demand-based (fokus menciptakan permintaan domestik).

Strategi ini bertujuan untuk menciptakan captive market di dalam negeri. Dengan menjadikan LTJ komponen strategis yang terintegrasi dengan program prioritas nasional, pemerintah dapat menjamin adanya pembeli domestik. Implementasinya adalah dengan “Menetapkan LTJ pada industri prioritas” , seperti:

  • Industri Kendaraan Listrik (EV): Mewajibkan penggunaan magnet permanen (NdFeB) buatan dalam negeri.
  • Pembangkit EBT: Mensyaratkan komponen turbin angin buatan dalam negeri.
  • Industri Pertahanan: Mengembangkan industri paduan strategis (misalnya, aluminium-skandium).

Dengan menciptakan pasar domestik yang terjamin, proyek-proyek pemurnian LTJ yang padat modal (high CAPEX) menjadi bankable (layak secara finansial), karena terlindung dari volatilitas harga global dan persaingan monopolistis di tahun-tahun awalnya.

3 Insentif Fiskal dan Kolaborasi Teknologi

Untuk menarik investasi pada pabrik pengolahan (separasi/pemurnian) dan industri hilir (pembuatan magnet), diperlukan “Kebijakan Fiskal & Insentif”. Ini mencakup insentif pajak (tax holiday, tax allowance) dan kemudahan investasi bagi industri yang mengolah atau menggunakan LTJ di dalam negeri.

Selanjutnya, penguasaan teknologi pemisahan adalah krusial. Diusulkan “Pengembangan Riset dan Teknologi” melalui kolaborasi internasional, secara spesifik dengan Jepang, Australia, dan Uni Eropa. Negara-negara ini sangat ingin mendiversifikasi rantai pasok mereka dari Tiongkok dan memiliki teknologi pemurnian. Ini membuka peluang transaksi geopolitik: Indonesia menawarkan pasokan LTJ (khususnya Skandium) yang aman dan non-Tiongkok, sebagai imbalannya, mitra strategis harus melakukan transfer teknologi dan membangun pabrik pemurnian di Indonesia.

4 Penguatan Tata Kelola Eksplorasi dan Data

Untuk menyelesaikan masalah data dan memberikan landasan teknis bagi perubahan regulasi, dua langkah diusulkan:

  1. Pengujian Multi-Unsur: Mewajibkan “pengujian multi-unsur sejak eksplorasi” untuk semua IUP komoditas utama (Nikel, Timah, Bauksit).
  2. Pusat Data Nasional: Menjadikan “BIM (Badan Informasi Minerba) menjadi Pusat data LTJ Nasional”.

Strategi data ini sangat penting. Dengan mewajibkan perusahaan HPAL dan bauksit untuk menguji dan melaporkan kandungan Sc, Nd, Pr (ppm) ke database nasional, pemerintah secara de-facto mengkatalogkan material tersebut sebagai sumber daya mineral terukur. Ini memberikan dasar ilmiah dan yuridis yang kuat bagi Kementerian LHK untuk merevisi PP 22/2021, dengan alasan bahwa “material ini telah terbukti secara ilmiah sebagai sumber daya strategis, bukan lagi limbah.”

Membangun Rantai Pasok LTJ Nasional yang Berdaulat

Analisis terhadap materi presentasi Kementerian ESDM menunjukkan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan yang strategis. Di satu sisi, negara ini menghadapi urgensi makroekonomi untuk lolos dari Middle-Income Trap (MIT) melalui hilirisasi industri. Di sisi lain, negara ini memiliki potensi geologis yang unik dan masif dalam bentuk Logam Tanah Jarang (LTJ), material kunci untuk revolusi industri teknologi tinggi (EV, EBT).

Peluang investasi yang paling nyata, terukur, dan berjangka pendek adalah ekstraksi 1.324 ton Skandium Oksida per tahun sebagai by-product dari smelter HPAL nikel. Keberhasilan merealisasikan potensi ini saja akan mentransformasi Indonesia menjadi pemimpin pasar global untuk Skandium.

Namun, keseluruhan potensi ini—baik Skandium dari nikel, Nd/Pr dari bauksit, maupun Monasit dari timah—saat ini sepenuhnya terkunci oleh regulatory deadlock yang fundamental. Konflik “catch-22” antara status “Aset Strategis” (Kementerian ESDM) dan status “Limbah B3” (Kementerian LHK) terhadap material yang sama (misalnya, red mud) , adalah hambatan absolut yang menghentikan semua progres investasi.

Prospek investasi LTJ di Indonesia, oleh karena itu, sangat bergantung pada political will untuk melakukan “harmonisasi regulasi” yang sejati. Kecepatan Indonesia dalam menyelesaikan konflik yurisdiksi internal (terutama revisi PP 22/2021 dan penerbitan Juknis Permen ESDM) akan menjadi satu-satunya faktor penentu. Ini bukanlah tantangan geologis atau teknis yang tidak dapat diatasi, melainkan murni tantangan tata kelola dan koherensi kebijakan. Jika harmonisasi ini berhasil, Indonesia dapat dengan cepat memposisikan diri sebagai pemain kunci non-Tiongkok dalam rantai pasok LTJ global. Jika gagal, 136 juta ton sumber daya tersebut akan tetap terkubur sebagai potensi yang tidak termonetisasi.

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *