Pemerintah Batasi Investasi Baru Smelter Nikel, Pengusaha Minta Pengecualian
Bloomberg – 7 November 2025 — Pemerintah resmi membatasi izin investasi baru untuk smelter nikel yang hanya memproduksi produk antara (intermediate), seperti Nickel Pig Iron (NPI), Feronikel (FeNi), Nickel Matte, dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 (diteken 5 Juni 2025) yang menargetkan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan baru (teknologi pirometalurgi maupun hidrometalurgi) kini wajib menyampaikan surat pernyataan via Online Single Submission (OSS) bahwa mereka tidak akan berhenti memproduksi produk antara tersebut.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Jumat (7/11), menyatakan memohon kebijakan pengecualian dari pemerintah. Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menjelaskan bahwa beberapa anggota FINI telah memulai proses konstruksi pabrik sebelum PP 28/2025 terbit. Pengecualian diminta untuk menjaga produktivitas dan iklim investasi yang kondusif bagi smelter yang “telanjur” dibangun.
Pembatasan ini datang di tengah pasar yang tertekan. Industri smelter RKEF (pirometalurgi) dinilai sudah jenuh, sementara smelter HPAL (hidrometalurgi) terpukul kenaikan harga bahan baku sulfur. Kemenperin mencatat (Maret 2024) terdapat 44 smelter beroperasi, 19 dalam tahap konstruksi, dan 7 dalam studi kelayakan.


