Indonesia Finalizes Export Duty Formula for Gold, Coal, and Minerals
Antara/Bisnis – 25 November 2025 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa formulasi bea keluar ekspor untuk batu bara, emas, dan mineral lainnya telah diselesaikan.
Skema Berbeda untuk Batu Bara & Emas:
- Batu Bara & Mineral Lainnya: Akan diterapkan skema kondisional. Bea keluar hanya berlaku saat harga global tinggi, dan tidak dikenakan jika harga rendah. Batas minimum harga acuan sedang digodok oleh ESDM.
- Emas: Bea keluar wajib dikenakan tanpa syarat dan tanpa menunggu parameter harga. Hal ini karena harga emas internasional saat ini sangat tinggi, bahkan melonjak di atas US$4.000 per troy ounce pada kuartal keempat 2025.
Detail Bea Keluar Emas:
- Tarif: 7,5% hingga 15%.
- Objek: Emas olahan termasuk dore, granules, cast bars, dan minted bars.
- Tujuan: Menambah penerimaan negara (target Rp 2-6 triliun), memastikan kebutuhan domestik terpenuhi, mendorong hilirisasi, dan menjaga stabilitas harga.
- Regulasi: Akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera terbit.


