Uncategorized

Jaminan Reklamasi Kini Jadi Syarat Mutlak Pengajuan RKAB Tambang

CNBC – 28 Oktober 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Jaminan Reklamasi kini menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban memulihkan lahan pascatambang demi generasi mendatang.

Bahlil mengungkapkan, langkah ini diambil setelah hasil peninjauan udara menemukan masih banyaknya area tambang yang belum direklamasi. Setelah diperiksa, ia menyebut sebagian besar tambang tersebut tidak lagi memiliki izin resmi atau merupakan tambang liar (peti). Bahlil juga menyoroti beratnya tekanan isu lingkungan yang sering dihadapi sektor tambang, bahkan untuk izin yang diterbitkan di masa lalu.

Ikuti saluran Indomine

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *