Menteri ESDM Terbitkan Permen Baru: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya!
Detik/Bisnis – 24 November 2025 — Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2025 pada 14 November 2025. Aturan ini merinci mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, serta koperasi, BUMN, dan BUMD.
Poin Kunci Permen ESDM 18/2025:
- Luas WIUP Prioritas: Badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektare dan WIUP batu bara maksimal 15.000 hektare.
- Syarat Administratif: Harus berbentuk PT, dengan minimal 67% saham dimiliki oleh ormas keagamaan nasional yang terdaftar dan terverifikasi.
- Syarat Teknis: Wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang pertambangan/geologi, serta perencanaan kerja dan pembiayaan eksplorasi.
- Syarat Komitmen: Termasuk kesanggupan membayar kompensasi data, larangan memindahtangankan atau menjaminkan IUP, dan menjamin kepemilikan saham ormas (min. 67%) tidak terdilusi.
- Sanksi: Ormas yang telah disetujui namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan pengajuan IUP dalam tenggat waktu (7-10 hari kerja) akan dianggap mengundurkan diri dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.
Ikuti saluran Indomine


