Tutup Tambang Parung Panjang Bogor,Dedi Mulyadi: Selamat Menikmati Ketenangan dan Hari-hari Lega
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terhitung sejak 25 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah Pemda Provinsi Jabar menemukan masih adanya masalah lingkungan dan keselamatan yang mengganggu ketertiban umum.
Penutupan sementara ini dituangkan dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK.
Surat tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa kegiatan tambang di Parung Panjang masih bermasalah terkait aspek lingkungan dan keselamatan.
Kondisi ini telah berulang kali menyebabkan terganggunya ketertiban umum, mulai dari kemacetan, polusi udara, hingga kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan jembatan.
“Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega,” ujar Dedi Mulyadi, kemarin, menegaskan fokus utama kebijakannya adalah kenyamanan warga.
Dedi menjelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk memastikan proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan berkelanjutan dan tidak sia-sia.
“Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” kritiknya.
Kepala daerah tersebut menegaskan bahwa prinsip pemerintah adalah mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Antrean panjang truk tambang yang demo di Jalan Parung Panjang, Bogor, Kamis (7/12/2023). (Istimewa)
“Kami ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari bersama menjaga alam dan lingkungan, mari bersama berusaha untuk saling menguntungkan,” tegasnya.
Penutupan sementara tambang Parung Panjang ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK yang mengatur pembatasan kegiatan dan operasional angkutan barang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg yang dikeluarkan pada 19 September 2025.
Berdasarkan evaluasi, tata kelola kegiatan tambang dan rantai pasoknya dinilai belum sesuai dengan amanat surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutupan akan berlaku sampai semua ketentuan dan persyaratan tersebut terpenuhi oleh pihak perusahaan tambang.
Sudah Diperingatkan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya sudah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tambang di Parung Panjang, Bogor.
Dedi mengancam bakal menutup permanen operasional tambang yang truk-truknya melanggar jam operasional dan meresahkan masyarakat.
Menurut Dedi, sudah jelas dalam peraturan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan jam operasional akan dikenai sanksi.
Ia tidak akan ragu untuk menutup permanen operasional mereka jika para pengusaha terus mengabaikan aturan.
“Saya tegaskan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak segan untuk mengambil tindakan. Tindakannya adalah penutupan sementara… atau penutupan permanen, saya nggak takut,” ujar Dedi, Sabtu (20/9/2025).
Dedi menambahkan, pelanggaran jam operasional ini telah menimbulkan kerugian dan keresahan bagi masyarakat.
Truk-truk besar bahkan menggunakan jalan provinsi yang baru dibangun dengan biaya ratusan miliar.
Ia menilai para pengusaha tidak peduli dengan ketertiban, keamanan, dan keselamatan orang lain.
“Masyarakat mengalami stres, konflik sosial terjadi.”
“Dan saya melihat bahwa para pengusaha abai terhadap apa yang menjadi ketentuan pemerintah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Dedi merasa tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar.
Mengapa Meresahkan Warga
Keresahan yang dialami warga akibat aktivitas tambang di Parung Panjang, Bogor, disebabkan oleh beberapa pelanggaran dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk pengangkut hasil tambang.
Alasan Utama Keresahan Warga
Pelanggaran Jam Operasional Truk: Alasan utama yang disoroti adalah pelanggaran jam operasional. Truk-truk besar ini beroperasi di luar jam yang telah ditentukan oleh pemerintah, menyebabkan kemacetan parah, polusi, dan gangguan lain yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Kerusakan Jalan dan Infrastruktur: Truk-truk tambang yang sangat berat menggunakan jalan-jalan umum, termasuk jalan provinsi yang baru dibangun dengan dana ratusan miliar rupiah. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan ini mengakibatkan jalan cepat rusak, membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dampak Sosial dan Keamanan: Kehadiran truk-truk yang melanggar aturan ini menimbulkan rasa stres dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Kondisi ini bahkan memicu konflik sosial karena warga merasa keselamatan mereka terancam dan pemerintah daerah terkesan lambat dalam menindak tegas.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


