⚖️ Aturan RKAB Baru: Kuota Tambang ‘Otomatis Disetujui’ Jika Menteri Tak Respons 8 Hari
Bloomberg – 10 Oktober 2025 — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan masa berlaku RKAB pertambangan menjadi satu tahun, lewat Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.
Beleid ini mempercepat proses persetujuan RKAB dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Evaluasi dan revisi RKAB dibatasi maksimal tiga kali dan harus rampung dalam 7 hari kerja, sementara Menteri atau Gubernur wajib memutuskan dalam 8 hari kerja.
Jika tidak ada keputusan hingga batas waktu berakhir, sistem akan otomatis menyetujui RKAB perusahaan.
“RKAB yang belum mendapat keputusan setelah jangka waktu berakhir akan disetujui otomatis oleh sistem informasi,” bunyi Pasal 6 ayat (6).
Pemerintah juga mengintegrasikan sistem RKAB dengan OSS, dan menetapkan periode pengajuan antara 1 Oktober–15 November setiap tahun.
Bagi perusahaan yang memproduksi melebihi kuota, akan dikenakan pengurangan kuota tahun berikutnya dan kewajiban membayar iuran tambahan.
Masa transisi enam bulan diberikan untuk integrasi sistem digital, sementara RKAB 2026–2027 yang telah disetujui sebelumnya wajib disesuaikan kembali. RKAB 2026 yang sudah disetujui tetap berlaku hingga 31 Maret 2026.
Menurut Bahlil, kebijakan ini dibuat untuk menjaga penerimaan negara di tengah pelemahan harga komoditas global.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel


