Info Wisata

7 Syarat Pendakian Gunung Rinjani 2025, Wajib Punya E-Ticket

Spread the love

 Pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dibuka mulai Kamis (3/4/2025) usai ditutup sejak awal Januari 2025.

Melalui akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani membagikan panduan mendaki terbaru per 2025.

Pengunjung wajib mematuhi semua syarat pendakian Gunung Rinjani. Mulai dari pembelian tiket online hingga penggunaan jasa pemandu.

Selengkapnya, simak tujuh aturan mendaki Gunung Rinjani per April 2025 berikut ini.

Syarat pendakian Gunung Rinjani 2025

1. Wajib beli tiket masuk online

Pendaki wajib membuat akun e-Rinjani dengan melakukan registrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor yang dimiliki.

Satu akun e-Rinjani hanya bisa digunakan oleh satu orang (pemiliki akun) untuk tiket masuk di jalur dan tanggal yang sama.

2. Jumlah pendaki minimal dua orang

Jumlah pendaki Gunung Rinjani dalam satu kelompok minimal berisi dua orang.

“Minimal mendaki dengan dua orang orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai TN Gunung Rinjani, Budi Soesmardi, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, pendaki dengan usia di bawah 17 tahun juga wajib melampirkan izin tertulis dari orangtua dan wali.

3. Ketentuan jumlah pemandu

Satu orang pemandu (guide) bisa mendampingi maksimal enam orang pendaki Nusantara. Pemandu wajib memiliki kartu izin dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.

Bila ingin menggunakan jasa porter, satu porter dilarang membawa beban melebihi 25 kilogram untuk tiga orang.

Porter juga wajib memiliki kartu izin dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.

4. Bawa wadah makanan dan minuman yang bisa dipakai ulang

Dilarang membuang sampah sembarangan selama mendaki di Gunung Rinjani. Jadi, pastikan membawa wadah makanan yang bisa dipakai ulang (reuse) dan diisi ulang (refill).

Wadah makanan bukan berbahan kaleng, kaca, dan stirofoam.

5. Catat jam check in dan check out

Pendaki bisa check in pukul 07.00 Wita-15.00 Wita dan check out pukul 07.00 Wita-22.00 Wita.

Saat check in, pendaki wajib menunjukkan eticket, kartu identitas, surat keterangan sehat, dan perlengkapan standar pendakian dan barang berpotensi sampah kepada petugas.

Sementara saat check out, pendaki wajib melapor dengan menunjukkan eticket pada petugas dan memilah sampah bawaan.

6. Wajib bayar biaya overtime

Jika pendaki check out melebihi waktu yang ditentukan pada eticket, akan dikenakan biaya overtime.

Biaya overtime dibayarkan langsung lewat aplikasi e-Rinjani menggunakan pembayaran virtual account (VA).

Akun pendaki yang tidak membayar biaya overtime selama tiga hari usai check out, bakal dibekukan otomatis.

7. Bisa reschedule maksimal satu hari sebelumnya

Penjadwalan ulang (reschedule) bisa dilakukan lewat aplikasi e-Rinjani pada tanggal tiket yang dibeli. Cek kuota dan pilih “Reschedule”.

Reschedule tiket masuk Gunung Rinjani hanya bisa dilakukan satu kali pada tahun yang sama, satu hari sebelum pendakian.

Harga tiket masuk Gunung Rinjani 2025

Mulai Rabu (30/10/2024), harga tiket masuk Gunung Rinjani naik menjadi Rp 10.000 sampai Rp 20.000 dengan rincian sebagai berikut:

Tiket masuk TN Gunung Rinjani Kelas 2 (Jalur Sembalun, Jalur Senaru, dan Jalur Torean):

  • Pelajar atau mahasiswa mulai Rp 10.000 per orang
  • Wisatawan Nusantara mulai Rp 20.000 per orang
  • Wisatawan mancanegara mulai Rp 200.000 per orang

Tiket masuk TN Gunung Rinjani Kelas 3 (Jalur Timbanuh, Jalur Tetebatu, Jalur Aik Berik, dan 21 wisata non-pendakian):

  • Pelajar atau mahasiswa mulai Rp 5.000 per orang
  • Wisatawan Nusantara mulai Rp 10.000 per orang
  • Wisatawan mancanegara mulai Rp 150.000 per orang

Tiket masuk TN Gunung Rinjani pada hari libur, cuti bersama, dan hari besar:

  • Pelajar atau mahasiswa dikalikan 150 persen dari tarif normal
  • Wisatawan Nusantara dikalikan 150 persen dari tarif normal
  • Wisatawan mancanegara tarif tetap sama

sumber: kompas.com

Nusavarta
Author: Nusavarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *