News

Kalah Gugatan dan Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengharuskan perusahaan membayar 1,1 ton emas senilai Rp 817,4 miliar kepada penggugatnya, Budi Said.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengungkapkan pihaknya melayani sudah sesuai aturan. Sehingga Antam akan mengajukan banding.

“Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto saat dihubungi, Minggu (17/1).© Disediakan oleh Kumparan

PT Antam Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Budi Said. Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dan sudah dibacakan putusannya pada 13 Januari 2021.

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang merupakan seorang pengusaha tersebut. Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Perkara ini dimulai saat Budi Said yang membeli 7 ton emas hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan. Pembelian tersebut diduga dipicu adanya diskon. Kunto menegaskan pihaknya mempunyai alasan yang jelas untuk mengajukan banding.

“ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut,” ujar Kunto.

Kunto menjelaskan dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta pihaknya memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Ia memastikan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

“ANTAM menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” ungkap Kunto.

Kunto menuturkan dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, pihaknya mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.Karyawan menunjukan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO© Disediakan oleh Kumparan Karyawan menunjukan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Menurut dia, Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

“Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain,” tutur Kunto.

Untuk itu, Kunto mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjual emas Antam. Apalagi dengan harga yang tidak wajar.

“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” terang Kunto.

Berdasarkan pencarian di sipp.pn.surabayakota.go.id, diketahui Budi Said meminta nilai ganti rugi tersebut disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang dideritanya.

Selain itu, Budi Said meminta Antam membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Antam juga diminta membayar dwangsom atau uang paksa senilai Rp 100 juta di setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi.

sumber: kumparan

Bang Ferry

Author: Bang Ferry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *