
Kontroversi Penjualan Sejumlah Pulau di Berbagai Daerah
EMPAT pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul di laman jual beli pulau internasional privateislandsonline.com. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Tekong Sendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala.
Selain empat pulau di Anambas, situs tersebut juga menawarkan pulau kecil seluas 2 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektare dan bidang lahan Pulau Seliu di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk menguji kebenaran isu penjualan pulau di situs web itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengutus tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri. Tito mengatakan Kemendagri tidak bisa mengambil tindakan tanpa memastikan fakta di lapangan.
Dia menyebutkan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami isu ini. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.
Dia berujar pemerintah baru akan bertindak setelah mendapat konfirmasi. “Mengecek benar atau tidak dulu. Kalau sudah ada benar, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak benar, ya kami sampaikan,” ucap Mendagri di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2025.
Penjualan pulau di situs jual beli Internasional itu menyulut kontroversi di masyarakat. Sejumlah pihak menentang penjualan pulau tersebut.
Komdigi Akan Blokir Situs Jual Beli Pulau
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah menemukan beberapa situs yang menawarkan pulau (sewa ataupun jual-beli). Saat ini, kami sedang proses pemblokiran situs-situs dimaksud,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP menyurati Kemkomdigi agar memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
“Dan kemungkinan kalau, misalnya, tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Dia menyampaikan pernyataan itu menyusul temuan situs yang memuat iklan bertajuk “Island Pair in Anambas, Indonesia”, yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni tersebut. Koswara menegaskan tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, yang ada hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.
Menteri Trenggono: Pulau Tidak Bisa Dijual
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menentang penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurut dia, ada regulasi yang melarang penjualan pulau-pulau kecil di Tanah Air. “Enggak bisa dong dijual,” kata Trenggono di Gedung Mina Bahari III, KKP, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia menuturkan, dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara. Sedangkan luas lahan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha paling banyak 70 persen. “Selama bukan wilayah konservasi, bisa dimanfaatkan untuk investasi di bidang pariwisata,” ujarnya.
Adapun Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana menegaskan dua pasang pulau di Kepulauan Anambas yang muncul di laman jual beli pulau tersebut tidak dijual. Dia menjelaskan tidak ada regulasi yang membolehkan jual beli pulau. Dia menduga penawaran dua pasang pulau tersebut dalam bentuk kerja sama investasi.
“Secara regulasi kan tidak boleh dijual, ada undang-undang yang jelas. Itu sepertinya komitmen untuk kerja sama investasi dengan pihak luar,” ucapnya setelah konferensi pers UNOC-3 di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia berpendapat hal itu diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Kartika, investasi mungkin dilakukan karena menyikapi pendanaan pemerintah yang saat ini sedang melakukan efisiensi. “Jadi pihak luar itu banyak yang tertarik dengan keindahan Indonesia, kenapa tidak kita buat kerja sama. Tapi bukan dijual,” ucapnya.
Menurut dia, izin pemanfaatan pulau kecil untuk penanaman modal asing (PMA) diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024. Kartika mengatakan pengelolaan bisa dilakukan tergantung kesepakatan. Mekanismenya bisa melalui kerja sama pemerintah dan swasta, bisa melalui kerja sama antarperusahaan atau bussines to bussines. “Tapi tetap dalam pemantauan pemerintah,” kata dia.
Kiara Temukan Privatisasi dan Penjualan Pulau Terjadi sejak 2018
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati meminta pemerintah berbenah diri usai mencuat isu penjualan pulau-pulau di Indonesia. Terutama, kata dia, KKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Susan menuturkan penjualan pulau di Tanah Air tidak hanya terjadi sekali ini saja. “Pada 2018, kami melakukan riset dan menemukan lebih dari 100 pulau di Indonesia sudah diprivatisasi atau dimiliki perusahaan. Artinya, terjadi praktik jual beli,” kata Susan kepada Tempo pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam catatan Kiara, privatisasi pulau itu mencapai 103 kasus. Sedangkan penjualan pulau yang tercatat hingga 2023 mencapai 129.
Dia menyebutkan praktik penjualan maupun privatisasi pulau masih terjadi karena ada pembiaran dari pemerintah. Selain itu, tidak ada penegakan hukum yang membuat jera para pelaku usaha. Namun di sisi lain, kata Susan, praktik penjualan pulau juga tidak terlepas dari peraturan yang dibuat pemerintah.
Susan menyebutkan adanya Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024. Pasal 9 peraturan itu menyebutkan maksimal 70 persen dari luas pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. “Secara prinsip, memang menjual karena 70 persen bisa dimanfaatkan perusahaan. Ini obral murah,” kata dia.
Susan berpendapat ketika pelaku usaha menguasai pulau kecil dalam porsi lebih besar, artinya negara tidak berdaulat. Karena itu, ia meminta pemerintah merevisi peraturan itu. Kiara mengusulkan luas lahan dari pulau kecil yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha harus di bawah 40 persen. “Saya membayangkan 20 persen. Negara harus berdaulat daripada perusahaan,” kata Susan.
Menteri Nusron Wahid: Warga Asing Tak Bisa Memiliki HGB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merespons isu penjualan pulau tersebut. Dia mengatakan satu pulau kecil tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum.
Dia mengutip Pasal 9 Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 bahwa 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai negara. Dia juga mengatakan pembatasan serupa selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Nusron menyebutkan 45 persen wilayah dalam suatu pulau kecil harus disediakan untuk jalur evakuasi. Merujuk aturan ini, dia menjelaskan warga asing tidak bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang. Apalagi kalau statusnya hak guna bangunan (HGB) tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan,” kata Nusron kepada Tempo pada Ahad, 22 Juni 2025.
Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Administrasi Pulau
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia, guna mengantisipasi jual beli pulau-pulau kecil. Puan merespons isu penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas.
“Terkait hal-hal jual beli pulau tentu saja hal itu harus dievaluasi kembali bagaimana administrasi terkait dengan pencatatan pulau,” kata Puan saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Selasa.
“Kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia, jangan sampai adanya salah penggunaan pulau-pulau yang ada di Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah mengenai penataan ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. Dia menuturkan komisi terkait di DPR yang akan ikut mengevaluasi dan menata ulang administrasi pulau-pulau tersebut.
sumber: tempo.co