News

KLH Menang di Pengadilan, 4 Perusahaan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 721 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan empat gugatan penting atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Total nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai lebih dari Rp 721 miliar.

Pengadilan juga memerintah empat perusahaan yang terlibat untuk memulihkan lingkungan secara menyeluruh.

“Putusan ini menjadi bukti hukum masih berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” tegas Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dalam keterangan resmi, Jumat (4/7).

Empat kemenangan ini mencakup dua perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu putusan Pengadilan Tinggi, dan satu putusan Pengadilan Negeri. Semuanya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah Indonesia.

“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” lanjut Rizal.

Putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025, saat Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 467,84 miliar atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2019.

Putusan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan sebesar Rp 184,39 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan senilai Rp 1,79 triliun. KLH/BPLH berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI, yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) PT Asia Palem Lestari (PT APL). Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 53,75 miliar dan rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 173,72 miliar.

Putusan keempat dijatuhkan pada 20 Juni 2025 terhadap PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung menolak PK II perusahaan tersebut, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas kebakaran seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 199,54 miliar.

Dua Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dari empat putusan yang telah dimenangkan KLH/BPLH tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua putusan itu adalah putusan pengadilan terhadap PT PD dan PT APL dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 253,29 miliar. KLH meminta Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi putusan yang telah inkracht tersebut.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan.

Rizal menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, para ahli, dan majelis hakim serta seluruh pihak yang terlibat dengan dikabulkannya gugatan KLH/BPLH. Putusan pengadilan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera bagi pelaku pecemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Tim kuasa Hukum KLH/BPLH juga telah diperintahkan untuk melaksanakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht agar pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan segera.

Langkah ini bukan hanya soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

sumber: katadata

Bang Ferry

Author: Bang Ferry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *