34.000 Sumur Minyak Rakyat Berpotensi Dikerjasamakan dengan Kontraktor Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sekitar 34.000 sumur minyak masyarakat yang dianggap ilegal, berpeluang dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Angka ini naik dibandingkan data yang terinventarisasi sebelumnya, yakni 30.000 sumur.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, legalisasi sumur-sumur rakyat tersebut pun bakal segera dilakukan oleh pemerintah.
“Angka awal yang saya terima itu sekitar 34.000 sumur. Tapi yang terbaru, itu saya rapat Minggu lalu. Yang terbaru kan saya minta 30 September, saya belum lihat tambahannya berapa lagi dari 34.000,” ucap Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).
Setelah inventarisasi, kata Laode, pemerintah selanjutnya bakal melakukan verifikasi keaslian data sumur masyarakat yang dilaporkan oleh pemda.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi memastikan potensi minyak yang bisa dihasilkan, sampai kebenaran titik koordinat atas sumur-sumur tersebut.
“Dari data yang kita dapat itu harus kita cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita benar atau tidak, jangan-jangan cuma dikasih titik saja tapi tidak ada sumurnya,” katanya.
Selanjutnya, pascaverifikasi, Kementerian ESDM meminta agar pemerintah daerah segera menyiapkan entitas yang bakal mengelola sumur-sumur masyarakat tersebut, yakni badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM.
Laode menegaskan bahwa setelah 2 Oktober 2025, tidak ada lagi penambahan data sumur masyarakat. Dengan kata lain, penindakan tegas bakal dilakukan jika terdapat sumur ilegal yang ditemukan setelah tenggat waktu tersebut.
“Jadi sudah dibatasi, apa yang sudah disampaikan ke Kementerian ESDM itu sudah fix. Habis ini, tahapannya adalah agar pemda, gubernur, segera menyiapkan BUMD, koperasi, UMKM, tiga itu yang ditunjuk pemda,” tutur Laode.
Adapun, pendataan sumur rakyat itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM.
Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.
Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.
sumber: bisnis.com

