PP 39/2025 Terbit, Buka Akses Tambang untuk Koperasi, UMKM, dan Ormas Keagamaan
Kontan – 07 Oktober 2025 — Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 39 Tahun 2025 sebagai turunan UU No. 2/2025 Minerba, menggantikan PP No. 96/2021, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Aturan ini memperluas partisipasi koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan dalam kegiatan pertambangan dan hilirisasi.
Melalui Pasal 26F, WIUP dapat diberikan secara prioritas dengan luas:
- Koperasi & UMKM: maksimal 2.500 ha.
- Badan usaha ormas keagamaan: maksimal 25.000 ha (mineral) atau 15.000 ha (batubara).
- BUMN, BUMD, atau swasta bermitra perguruan tinggi/hilirisasi: maksimal 25.000 ha (mineral) atau 15.000 ha (batubara).
Kepemilikan 67% saham wajib dimiliki ormas terdaftar, dan koperasi/UMKM harus berbasis di wilayah WIUP.
PP 39/2025 juga mewajibkan prioritas pasokan domestik untuk BUMN strategis (listrik, energi, pupuk, industri nasional) serta membuka pemanfaatan mineral radioaktif dan logam tanah jarang untuk energi baru dan industri prioritas.
Masa perpanjangan IUP/IUPK ditetapkan dua kali 5–10 tahun, atau 10 tahun per perpanjangan untuk operasi terintegrasi, dengan perpanjangan sementara 1 tahun jika izin berakhir.
Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah menuju tata kelola tambang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi hilirisasi.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel

