Memiliki Pesona yang Menawan, Inilah Daftar 3 Pulau Eksotis di Sekitar Lombok
Regulasi

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Indonesia


Industri pertambangan di Indonesia terus berkembang seiring kebutuhan dunia akan mineral dan batu bara yang makin tinggi. Namun, pertumbuhan sektor ini diiringi oleh kompleksitas regulasi serta tuntutan akan praktik pertambangan yang profesional, berkelanjutan, dan taat hukum. Salah satu aspek krusial yang mengatur keterlibatan pihak ketiga dalam operasi pertambangan adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). IUJP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen legalitas, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu dalam praktik jasa pertambangan. Permintaan informasi mengenai IUJP muncul seiring semakin banyaknya perusahaan tambang yang berkolaborasi dengan penyedia jasa—mulai dari eksplorasi, konstruksi tambang, hingga reklamasi pasca-tambang. Tujuan laporan ini adalah memberikan gambaran menyeluruh tentang definisi IUJP, jenis-jenis jasa yang diatur, prosedur dan persyaratan pengajuan, regulasi terkait, hak dan kewajiban pemegang IUJP, data empiris, peran IUJP dalam mendukung pertambangan nasional, serta tantangan aktual yang dihadapi pemegang izin.


Definisi IUJP di Indonesia

IUJP, atau Izin Usaha Jasa Pertambangan, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di bidang mineral dan batu bara. IUJP bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan jasa dalam pertambangan berjalan sesuai standar yang berlaku, menegaskan aspek legalitas, dan menghadirkan akuntabilitas di setiap layanan yang diberikan. IUJP berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada pelaku utama ekstraksi sumber daya alam; IUJP khusus membidik entitas yang bertindak sebagai penyedia layanan, bukan pelaku pertambangan langsung.

IUJP sangat penting dalam ekosistem regulasi tambang Indonesia karena menjamin hanya badan usaha yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kemampuan pendukung yang terverifikasi yang diizinkan untuk memberikan jasa berstandar tinggi di sektor ini. Secara normatif, IUJP tercantum dalam Pasal 1 angka 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengukuhkan kedudukannya sebagai syarat mutlak dalam penyelenggaraan jasa pendukung sektor pertambangan.


Jenis-Jenis Jasa Pertambangan dalam IUJP

Regulasi Indonesia membagi jasa pertambangan dalam beberapa kategori, yang setiapnya memiliki cakupan dan ruang lingkup berbeda. Berikut adalah tabel rangkuman jenis-jenis jasa pertambangan menurut peraturan terbaru:

Kategori JasaSub-Kategori UtamaContoh Layanan KhususPeraturan Terkait
Jasa Penyelidikan UmumPemetaan geologi, geofisika, survei eksplorasiPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa EksplorasiEksplorasi detail, laboratoriumPengeboran, pengujian core sample, uji laboratoriumPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa Studi KelayakanStudi AMDAL, studi teknis-ekonomi, kajian teknikPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa KonstruksiPembangunan infrastruktur tambang, instalasi alat beratPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa Operasi ProduksiPengupasan tanah, penggalianOperasi alat berat, operasi produksi, penyimpananPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa PengangkutanPengangkutan hasil tambang, logistikPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa ReklamasiReklamasi bekas tambang, revegetasi, rehabilitasiPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa LingkunganPemantauan lingkungan, audit lingkunganPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021
Jasa KonsultansiKonsultan teknik, legal, manajemenPP 96/2021, Permen ESDM 5/2021

Setiap jenis jasa di atas mengharuskan pemohon memenuhi persyaratan berbeda, termasuk kualifikasi teknis, Sumber Daya Manusia (SDM) profesional, dan sistem manajemen yang terakreditasi.

Penjabaran kategori tersebut mempertegas IUJP bukan izin tunggal melainkan mengakomodasi spektrum luas jasa yang diperlukan di seluruh siklus tambang, mulai dari tahap awal investigasi sumber daya minerba hingga pasca-operasi. Misalnya, seorang pelaku jasa eksplorasi diwajibkan memiliki tim geologis tersertifikasi, peralatan survei, dan rekam jejak pekerjaan eksplorasi yang solid. Sementara penyedia jasa reklamasi perlu membuktikan kompetensi di bidang revegetasi dan pemulihan lahan. Klasifikasi ini berdampak langsung pada dinamika distribusi IUJP di Indonesia sebagaimana tampak pada tren statistik penerbitan izin yang dibahas di bagian berikut.


Persyaratan Pengajuan IUJP

IUJP termasuk izin dengan entry barrier cukup tinggi karena membutuhkan pembuktian kesiapan administratif, teknis, dan finansial perusahaan. Berikut rangkuman persyaratan inti IUJP berdasarkan ketentuan terbaru:

Persyaratan IUJPPenjelasan
Akta Pendirian PT & DomisiliAkta PT yang disahkan Kemenkumham, domisili kantor pusat di Indonesia
NPWP PerusahaanNomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan hukum
Struktur OrganisasiKetersediaan direksi, komisaris, dan tenaga profesional terlatih sesuai bidang jasa
Klasifikasi KBLI TerkaitBidang usaha pada KBLI harus relevan dengan jasa pertambangan yang diajukan
Sertifikat Kompetensi SDMSertifikasi teknis dari asosiasi profesi resmi
Pengalaman Kerja SerupaMinimal 1-3 tahun pengalaman di kegiatan jasa pertambangan yang relevan
Laporan Keuangan TerakhirLaporan keuangan yang telah diaudit, minimal 2 tahun terakhir
Peralatan dan SaranaDaftar alat/mesin penunjang, bukti kepemilikan/kontrak penggunaan alat
Sistem Manajemen MutuSertifikasi sistem manajemen mutu (misal ISO) atau dokumen prosedur standar operasional (SOP)
Dokumen Legalitas LainSurat keterangan tidak pailit, SKDU/lainnya sesuai ketentuan daerah
Persetujuan LingkunganDokumen UKL-UPL, izin lingkungan, atau AMDAL (jika diperlukan oleh kategori jasa)

Persyaratan yang kompleks ini sejalan dengan kebijakan negara untuk hanya memberi izin kepada perusahaan yang mampu menjaga kualitas, keselamatan, dan akuntabilitas dalam setiap layanan.

Penerapan persyaratan ketat ini tidak hanya bertujuan meningkatkan profesionalisme, tetapi juga menjaga agar hanya perusahaan yang memiliki struktur, SDM, dan rekam jejak terpercaya yang dapat beroperasi. Sertifikat kompetensi SDM, misalnya, menjadi tolok ukur keahlian tenaga kerja serta memastikan keselamatan operasional di lapangan. Sementara, dokumen legalitas dan audit keuangan mencegah masuknya perusahaan rentan pada masalah hukum atau pembiayaan gelap. Hal ini terbukti efektif menekan potensi praktek jasa pertambangan ‘abal-abal’ yang kerap terjadi pada dekade sebelumnya.


Prosedur Pengajuan IUJP

Proses permohonan IUJP melibatkan serangkaian tahapan administratif dan teknis yang diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Urut-urutan prosedur pengajuan umumnya sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Online: Calon pemohon melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Terpadu ESDM (minerba.esdm.go.id), mengisi identitas perusahaan, dan memilih kategori jasa yang akan dijalankan.
  2. Unggah Dokumen Persyaratan: Seluruh dokumen administratif, teknis, dan legal diunggah melalui sistem online.
  3. Verifikasi Awal Administratif: Tim ESDM melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Evaluasi Teknis: Meliputi pengujian kelayakan SDM, alat, sistem manajemen dan pengalaman perusahaan di bidang jasa spesifik.
  5. Penilaian Lapangan (jika diperlukan): Tim lapangan pada beberapa jenis jasa melakukan inspeksi lokasi, validasi alat dan kesiapan SDM.
  6. Persetujuan Lingkungan & Legal: Izin lingkungan diverifikasi, terutama pada layanan dengan dampak signifikan.
  7. Penetapan dan Penerbitan IUJP: Jika seluruh tahapan lolos penilaian, SK IUJP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minerba.
  8. Penerbitan NIB/OSS (jika baru): IUJP wajib diintegrasikan dengan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Proses ini rata-rata membutuhkan waktu antara 1 sampai 3 bulan, tergantung tingkat kompleksitas jasa dan kecepatan melengkapi dokumen.

Penerapan proses digital lewat platform OSS mempercepat pengajuan dan memudahkan pelacakan status permohonan. Namun, pengawasan dan evaluasi tatap muka tetap diberlakukan di tahap teknis untuk menjamin integritas persyaratan. Setiap perusahaan yang ditemukan melakukan deklarasi fiktif atau manipulasi data saat proses berlangsung akan terkena sanksi berat, hingga pembatalan permohonan dan daftar hitam.


Regulasi dan Peraturan Pemerintah Terkait IUJP

Landasan hukum IUJP diatur dalam beberapa regulasi inti, baik pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri dan kebijakan teknis. Berikut beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan IUJP:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Menjadi dasar hukum utama seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia termasuk penyelenggaraan jasa.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara termasuk tata cara perizinan IUJP.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021: Mengatur teknis perizinan, tanggung jawab, pelaporan, dan pengawasan IUJP.
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2020: Terkait pelaporan, pengawasan, dan sanksi administrasi jasa pertambangan.
  • Peraturan Lingkungan Hidup: Untuk jasa yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi PP nomor 22 Tahun 2021 dan berbagai persyaratan AMDAL/UKL-UPL.

Peraturan tersebut memastikan pelaksanaan IUJP berjalan dalam koridor legal yang ketat dan profesional. Di sisi lain, aturan turunan kementerian sering mengalami pembaruan untuk menyesuaikan kebutuhan industri dan upaya peningkatan tata kelola. Penegakan hukum pada pelanggaran IUJP diatur melalui sanksi administratif, denda, pencabutan izin, hingga pidana jika ditemukan pelanggaran berat.


Hak Pemegang IUJP

Pemegang IUJP memperoleh sejumlah hak yang diatur dalam regulasi, antara lain:

  1. Memberikan Jasa di bidang yang tercantum dalam izin sesuai klasifikasi yang diajukan (misal hanya jasa eksplorasi, hanya jasa konstruksi, dll).
  2. Melakukan Perjanjian/kerja sama dengan IUP/IUPK/IUP-OP sebagai pengguna jasa untuk pelaksanaan kontrak jasa.
  3. Penggunaan Alat & SDM sesuai bidang izin untuk aktivitas jasa di kawasan pertambangan sesuai perjanjian.
  4. Kepastian Berusaha Dalam Jangka Waktu Tertentu; IUJP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
  5. Akses Informasi & Dukungan Pemerintah terutama untuk pelaporan, pembinaan, serta perlindungan hukum atas sengketa jasa.

Hak-hak ini menjadi insentif utama perusahaan jasa profesional untuk masuk ke ekosistem pertambangan nasional. Dengan IUJP, perusahaan memperoleh posisi tawar yang jelas saat bertransaksi jasa dengan perusahaan tambang, baik swasta maupun BUMN. Akses terhadap proyek-proyek strategis nasional—termasuk proyek pertambangan milik negara—seringkali mensyaratkan kepemilikan IUJP yang sah, sehingga terbuka peluang usaha lebih luas bagi pemegang izin.


Kewajiban Pemegang IUJP

Pemegang IUJP diharuskan untuk mematuhi serangkaian kewajiban yang ketat sebagai implikasi dari hak yang diterima:

  1. Kepatuhan pada Peraturan: Mematuhi peraturan tentang pelaksanaan jasa sebagaimana tertuang dalam perjanjian, kontrak, serta seluruh regulasi minerba dan ketenagakerjaan.
  2. Pelaporan Rutin: Memberikan laporan berkala pelaksanaan pekerjaan, penggunaan SDM, alat, serta faktor K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kepada Kementerian ESDM.
  3. Pengelolaan Lingkungan: Mematuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai jenis jasa (AMDAL/UKL-UPL/izin lingkungan lainnya).
  4. Pembangunan Kapasitas SDM: Menjamin seluruh tenaga ahli di lapangan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang operasional jasa.
  5. Penjaminan K3: Melaksanakan manajemen risiko dan sistem kerja yang mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar nasional/internasional.
  6. Pembayaran PNBP: Membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaksanaan usaha jasa pertambangan.
  7. Tidak Berkontrak dengan Perusahaan Non-IUP: Hanya boleh menyediakan jasa kepada perusahaan tambang yang legal dan terdaftar.
  8. Kepatuhan Perpanjangan dan Evaluasi: Melakukan perpanjangan izin sesuai tenggat dan mengikuti latihan/sertifikasi lanjutan jika diatur dalam regulasi.
  9. Keterbukaan Informasi: Menyampaikan seluruh data dan informasi yang relevan jika diminta oleh pihak berwenang untuk kepentingan pengawasan.

Kewajiban di atas menuntut perusahaan jasa untuk selalu up-to-date pada perkembangan regulasi, memiliki sistem pengendalian internal yang robust, dan menjaga profesionalisme. Jika terdapat pelanggaran, sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan.


Data Statistik dan Tren Penerbitan IUJP di Indonesia

Perkembangan penerbitan IUJP dalam satu dekade terakhir mengalami fluktuasi yang mencerminkan dinamika industri tambang nasional. Data BPS tahun 2025 mengindikasikan pertumbuhan jumlah IUJP aktif sejalan dengan kebijakan hilirisasi, pembangunan smelter, dan proyek-proyek mineral strategis.

Statistik Kunci:

  • Jumlah IUJP Aktif per 2024/2025: Berdasarkan publikasi Kementerian ESDM dan BPS, terdapat lebih dari 2.900 IUJP aktif secara nasional, tersebar lintas sub-sektor jasa.
  • Penambahan IUJP per Tahun: Selama 3 tahun terakhir, terjadi penambahan rata-rata 250-300 IUJP baru setiap tahunnya khusus untuk sub-klasifikasi baru atau perluasan jasa.
  • Dominasi IUJP pada Jasa Konstruksi dan Eksplorasi: Sekitar 45% IUJP yang terbit diarahkan pada jasa konstruksi tambang (infrastruktur, fasilitas tambang, pengolahan) dan 30% di jasa eksplorasi dan studi kelayakan.
  • Sebaran Geografis: Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi menjadi sentra utama IUJP karena dominasi tambang batubara, nikel, dan emas.

Pertumbuhan statistik IUJP menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kompetensi nasional dalam bidang jasa pertambangan. Penyediaan data secara digital dan transparans di sistem ESDM/OSS juga meningkatkan kualitas database serta memudahkan pengawasan izin di lapangan. Namun, disisi lain, pertumbuhan IUJP juga memperbesar tantangan pada aspek pengawasan, validasi kompetensi, dan distribusi usaha jasa agar merata antar wilayah.


Peran IUJP dalam Mendukung Kegiatan Pertambangan Nasional

IUJP memainkan peran strategis baik dari sisi ekonomi maupun tata kelola industri. Berikut sejumlah kontribusi krusial IUJP:

  1. Meningkatkan Daya Saing Industri Jasa Tambang Lokal: IUJP menyaring perusahaan jasa yang kompeten; dengan begitu perusahaan nasional lebih mudah memperoleh kepercayaan proyek dari pelaku IUP—termasuk IUP asing.
  2. Pemenuhan Standar K3 dan Lingkungan: Penyaringan ketat lewat IUJP menekan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, dan biaya sosial akibat ketidakprofesionalan jasa.
  3. Hilirisasi Industri: Jasa konstruksi, reklamasi, dan laboratorium turut mendukung agenda hilirisasi mineral melalui layanan berteknologi canggih yang dilakukan perusahaan jasa berizin.
  4. Akuntabilitas Proyek Negara Besar: Proyek strategis nasional seperti pembangunan smelter, pelabuhan tambang, dan kawasan industri mineral hanya boleh melibatkan penyedia jasa resmi pemegang IUJP.
  5. Pemberdayaan UMKM Jasa Tambang (untuk sub-layanan): Banyak sub-kontraktor skala kecil yang menjadi mitra utama perusahaan jasa besar pemegang IUJP, sehingga IUJP mendorong rantai ekonomi berjenjang.
  6. Penguatan Sistem Pengawasan dan Transparansi: Sistem pelaporan online dan pelacakan izin memastikan pengawasan yang lebih efektif serta memudahkan penindakan jika terjadi pelanggaran.

IUJP berfungsi sebagai filter utama dalam menjaga integritas, kualitas, serta keberlanjutan industri jasa pertambangan. Dengan mekanisme ini, seluruh proses jasa—mulai eksplorasi, pembangunan tambang, hingga reklamasi—berorientasi pada standar global, memperkecil risiko kecelakaan lingkungan maupun kerugian ekonomi akibat layanan jasa ilegal.


Tantangan dan Isu bagi Pemegang IUJP

Walau menjadi tulang punggung profesionalisme pertambangan, pemegang IUJP menghadapi sejumlah tantangan fundamental dalam pelaksanaan jasa pertambangan di Indonesia:

Tantangan Administratif & Biaya

Biaya dan proses pengurusan IUJP seringkali dipandang kompleks dan mahal. Banyak perusahaan terutama UKM jasa menemui kesulitan finansial dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi (audit keuangan, sertifikasi SDM, peralatan standar internasional) dan pembayaran PNBP yang relatif tinggi.

Tantangan ini menyebabkan hanya perusahaan kelas menengah ke atas yang mampu memasuki industri secara legal, sementara pelaku usaha jasa skala kecil masih menghadapi kendala modal dan birokrasi yang panjang. Di beberapa kasus, lamanya proses verifikasi dokumen akibat overload sistem online (OSS/ESDM) atau minimnya informasi pendampingan juga menjadi keluhan utama pelaku usaha baru.

Tantangan Teknis di Lapangan

IUJP mensyaratkan kinerja dan standar mutu tinggi yang sering kali belum dapat dicapai oleh perusahaan tertentu. Pengadaan alat modern, sistem kerja digital, SDM terampil, dan pelaporan berbasis sistem digital membutuhkan investasi besar dan budaya kerja tangguh.

Ketidaksiapan SDM atau kurangnya pengalaman sering menyebabkan kegagalan audit teknis atau validasi lapangan. Beberapa perusahaan mungkin gugur pada tahap inspeksi lapangan yang dilakukan Kementerian ESDM karena alat dan sistemnya tidak memadai, atau justru karena adanya temuan rekam jejak buruk jasa di proyek sebelumnya.

Tantangan Pengawasan & Penegakan Hukum

Pengawasan implementasi IUJP di lapangan masih menghadapi kendala tenaga pengawas terbatas, upaya penghindaran hukum oleh perusahaan nakal, dan maraknya praktik sub-contracting ilegal. Terkadang, perusahaan berizin justru melempar pekerjaan ke pihak tidak berizin tanpa pengawasan memadai—memicu munculnya jasa tanpa mutu dan rawan konflik hukum.

Mekanisme whistleblowing, pembekuan sementara, serta inspeksi lapangan mendadak menjadi solusi yang terus diperbaiki oleh ESDM untuk menutup celah pelanggaran tersebut.

Adaptasi terhadap Perubahan Regulasi

Update regulasi yang cukup cepat kadang menyulitkan pelaku usaha jasa untuk selalu merevisi SOP, pelatihan SDM, serta perencanaan biaya kepatuhan legal. Perubahan kecil pada sistem OSS, misalnya, dapat menimbulkan polemik administratif jika pelaku usaha kurang aktif dalam edukasi kebijakan terkini.

Peluang Solusi

Permasalahan di atas memunculkan beberapa rekomendasi, di antaranya: penguatan sosialisasi dan helpdesk IUJP di Kementerian ESDM; insentif modal dan pelatihan bagi UMKM jasa pertambangan; penerapan sistem sanksi progresif terhadap sub-kontrak ilegal; serta digitalisasi penuh pelaporan kinerja jasa untuk mempercepat proses pengawasan.


Mekanisme Pengawasan dan Penegakan IUJP

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menjalankan pengawasan IUJP secara berlapis melalui beberapa instrumen berikut:

  1. Inspeksi Lapangan Berkala: Melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian antara dokumen izin dan praktik di lapangan, termasuk alat, SDM, serta pelaksanaan K3.
  2. Pelaporan Rutin Perusahaan: Setiap pemegang IUJP wajib menyerahkan laporan kegiatan bulanan/triwulan melalui portal digital Kementerian ESDM.
  3. Audit Mutu dan Kompetensi: Pemeriksaan sertifikasi, audit sistem manajemen mutu, serta cross-check terhadap hasil kerja jasa di setiap proyek.
  4. Sanksi Administratif dan Hukum: Pemberian sanksi mulai dari teguran, pembekuan aktivitas, pencabutan IUJP, hingga pelaporan pidana jika pelanggaran berat seperti manipulasi data atau sub-contracting ilegal terbukti terjadi.
  5. Penerapan Sistem Whistleblowing: Pengembangan saluran pengaduan bagi karyawan, mitra, atau masyarakat jika ditemukan pelanggaran etika atau prosedur IUJP oleh perusahaan jasa.

Mekanisme pengawasan tersebut memastikan agar perusahaan pemegang IUJP senantiasa memberikan jasa yang berstandar tinggi, tunduk pada regulasi, dan tidak melakukan manipulasi/pelaporan palsu. Di sisi lain, penegakan sanksi terhadap perusahaan nakal memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kualitas ekosistem jasa pertambangan nasional.


IUJP menjadi pilar fundamental dalam tata kelola jasa pertambangan di Indonesia. Dengan regulasi yang terkini dan ketat, pemerintah memastikan bahwa hanya badan usaha profesional dan berkomitmen pada standar nasional/internasional yang bisa berkontribusi dalam setiap proses—mulai dari eksplorasi sampai reklamasi tambang. Meski masih terdapat tantangan administratif, teknis, dan pengawasan, data statistik menunjukkan semakin besarnya peran IUJP dalam mendukung pertumbuhan pertambangan nasional yang berkelanjutan, aman, dan berdaya saing tinggi.

Ke depan, diperlukan penguatan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi jasa pertambangan, akademisi, serta pelaku usaha agar sistem IUJP semakin adaptif, inklusif, dan responsif terhadap perubahan teknologi serta kebutuhan pasar global. Pemerintah juga diharapkan memperluas edukasi, mempercepat proses digitalisasi, serta memberikan ruang pemberdayaan bagi UMKM agar seluruh lapisan pelaku jasa pertambangan berkembang secara sehat dalam koridor hukum, menuju industri tambang nasional yang modern, profesional, dan berwawasan lingkungan.


Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *