Revisi Aturan DHE SDA Menggema: Menkeu Purbaya Surati Mensesneg, BI Ungkap Suplai Valas Naik Tapi Cadev Turun $2 Miliar
MetroNews – 5 November 2025 — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menunggu izin prakarsa dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memulai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang regulasi tersebut agar berjalan lebih optimal.
“Kami dari Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara, supaya kami bisa dapat izin sebagai pemrakarsa,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/11).
Purbaya mengaku telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait rencana revisi ini, namun belum akan membeberkan hasil diskusi sebelum izin resmi terbit.
Dampak Aturan Saat Ini (PP No. 8/2025):
Aturan DHE yang berlaku sejak 1 Maret 2025 mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE SDA di bank dalam negeri. BI (22/10) mencatat kebijakan ini berdampak positif meningkatkan pasokan dolar (valas) di pasar domestik.
Namun, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan, penambahan itu tidak secara otomatis meningkatkan cadangan devisa (cadev). “Kenapa? Karena valas itu justru dipakai untuk menambah suplai valas di pasar valas domestik,” jelas Destry.
Faktanya, posisi cadangan devisa per September 2025 tercatat US$ 148,7 miliar, mengalami penyusutan US$ 2 miliar dari posisi Agustus 2025 (US$ 150,7 miliar). Meski demikian, BI memastikan cadev tersebut sangat aman, setara 6,2 bulan impor dan di atas standar kecukupan internasional (3 bulan).
Ikuti saluran Indomine
