Tambang & Energi

Mengupas Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 dan Masa Depan Tata Kelola Batu Bara

Memasuki pertengahan tahun 2026, lanskap regulasi pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di Indonesia kembali mengalami penyesuaian strategis guna mengamankan pasokan energi domestik. Setelah melakukan perombakan besar-besaran pada siklus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penyesuaian tarif royalti di tahun sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menyoroti praktik pencampuran batu bara.

Melalui Menteri Bahlil Lahadalia, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 pada tanggal 8 Juni 2026, yang mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 12 Juni 2026. Beleid ini secara spesifik mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, persetujuan RKAB, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, sekaligus merevisi aturan yang tertuang dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2025.

Pencampuran Batu Bara Kini Wajib Izin Sorotan utama dan terobosan paling menonjol dalam Permen ESDM No. 6/2026 adalah penyisipan Pasal 34A dan Pasal 34B. Aturan ini secara tegas mewajibkan seluruh penambang—baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada tahap operasi produksi—untuk mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran (blending) batu bara.

Proses pengajuan izin blending ini harus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. Permohonan tersebut kemudian akan dievaluasi oleh Menteri ESDM untuk menentukan persetujuan atau penolakan. Apabila disetujui, masa berlaku izin blending ini akan sejalan dengan jangka waktu persetujuan RKAB yang dimiliki perusahaan. Selain itu, pemerintah juga memperketat kewajiban pelaporan; penambang kini wajib menyertakan laporan kegiatan pencampuran batu bara di dalam laporan berkala yang diserahkan setiap tiga bulan.

Mengamankan DMO dan Menjaga Kualitas Pengetatan pengawasan terhadap praktik blending ini diimplementasikan dengan tujuan yang jelas: memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Langkah ini sangat krusial untuk menjamin stabilitas pasokan bagi sektor ketenagalistrikan dan industri di dalam negeri. Lebih jauh lagi, kebijakan ini dirancang agar setiap kegiatan pengusahaan pertambangan batu bara berjalan secara akuntabel, sehingga kualitas batu bara tetap terstandarisasi dan penerimaan negara tidak tergerus.

Dari kacamata pelaku industri, Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) memandang bahwa penguatan fasilitas coal blending untuk jenis batu bara yang berbeda justru merupakan solusi jangka panjang yang paling rasional untuk mengamankan stok DMO. Praktik blending tidak hanya berpotensi memberikan keuntungan komersial, tetapi juga menjadi strategi penting untuk mengoptimalkan cadangan batu bara nasional yang tersisa. Terdapat pula wacana bahwa pendanaan pembangunan fasilitas coal blending dapat didukung oleh lembaga seperti Danantara, sebagai langkah strategis yang sejalan dengan visi penguatan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Fleksibilitas Birokrasi dalam RKAB Selain mengatur ketat masalah blending, Permen ESDM No. 6/2026 juga membawa angin segar terkait fleksibilitas birokrasi perizinan. Melalui perubahan pada Pasal 33, pemerintah memberikan ruang perbaikan administratif. Kini, apabila terjadi kesalahan administratif atau keliru dalam proses evaluasi oleh menteri atau gubernur saat penerbitan persetujuan maupun penolakan RKAB, pihak menteri atau gubernur memiliki kewenangan untuk langsung melakukan perbaikan sesuai dengan batas kewenangannya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses birokrasi dan menghindari kebuntuan administratif yang kerap merugikan penambang.

Dengan terbitnya Permen ESDM No. 6/2026, pemerintah menunjukkan sinyal kuat bahwa tata kelola mineral dan batu bara ke depan akan menitikberatkan pada pengawasan yang lebih real-time dan akuntabel, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap ketahanan energi nasional.

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *