Tambang & Energi

Peraturan Pertambangan Terbaru 2026

 

🟢 1. Peraturan terbaru (2026)

✅ Permen ESDM No. 6 Tahun 2026

  • Mengubah Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). [peraturan.go.id]
  • Fokus utama:
    • Perbaikan sistem pelaporan kegiatan tambang, termasuk kewajiban laporan coal blending (pencampuran batubara). [veritask.ai]
    • Menambah kewajiban pelaporan:
      • kegiatan operasional,
      • kewajiban pajak/PNBP,
      • pemanfaatan batubara. [veritask.ai]
    • Pemerintah bisa memperbaiki kesalahan administratif dalam persetujuan RKAB. [veritask.ai]

👉 Tujuan utamanya:

  • meningkatkan akuntabilitas,
  • menjaga kualitas batubara,
  • mengamankan penerimaan negara.

✅ Kepmen ESDM 2026 (pengawasan & harga)

Contoh:

  • Kepmen No. 229.K/MB.01/MEM.B/2026:
    • peningkatan pengawasan pengangkutan/penjualan mineral dan batubara. [jdih.esdm.go.id]
  • Kepmen harga (HMA/HBA):

👉 Arah kebijakan:

  • pengawasan distribusi makin ketat
  • transparansi harga & penerimaan negara

🟡 2. Regulasi penting tahun 2025 (masih berlaku)

✅ Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 (RKAB minerba)


✅ Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 (tata kelola WIUP)

  • Mengatur:
    • sistem pemberian wilayah tambang (WIUP/WIUPK),
    • akses untuk koperasi, UMKM, ormas, dll. [tambang.id]
  • Fitur penting:
    • sistem lelang lebih transparan
    • sanksi blacklist jika tidak memenuhi kewajiban
    • memperluas akses pertambangan rakyat

✅ Permen ESDM No. 9 Tahun 2025 (PNBP minerba)

  • Mengatur:
  • optimalisasi penerimaan negara dari batubara & mineral

✅ PP No. 39 Tahun 2025 (aturan besar sektor minerba)

  • Perubahan kedua atas PP 96/2021. [peraturan.bpk.go.id]
  • Isi utama:
    • penyempurnaan sistem perizinan
    • mekanisme prioritas WIUP/WIUPK
    • penguatan kewajiban pasar domestik (DMO) [ditralaw.com]

✅ UU No. 2 Tahun 2025 (revisi UU Minerba)

  • Perubahan besar pada UU No. 4/2009. [brigitta.co.id]
  • Penekanan:
    • prioritas kebutuhan dalam negeri
    • distribusi WIUP lebih luas (termasuk koperasi & UMKM) [brigitta.co.id]

🔵 3. Arah kebijakan terbaru ESDM (2026)

Berdasarkan siaran resmi dan kebijakan terkini:

  • Penguatan tata kelola tambang (perizinan, RKAB, pengawasan) [esdm.go.id]
  • Pengendalian produksi & distribusi batubara
  • Hilirisasi dan nilai tambah mineral (downstreaming) [indonesia….ncorp.asia]
  • Prioritas kebutuhan domestik (DMO)
  • Penguatan pengawasan & penerimaan negara

📊 Kesimpulan

Regulasi terbaru sektor minerba Indonesia fokus pada:

  1. ✅ Pengawasan & akuntabilitas lebih ketat
  2. ✅ Perbaikan sistem perizinan & RKAB
  3. ✅ Optimalisasi penerimaan negara (PNBP, harga acuan)
  4. ✅ Hilirisasi & pemanfaatan dalam negeri
  5. ✅ Keterlibatan lebih luas (UMKM, koperasi, dll.)

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *