Uncategorized

Foto: Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. [Detikcom]

PP No.39/2025 Resmi Terbit, Pastikan Kepastian Hukum Implementasi UU Minerba

DetikNews – 06 Oktober 2025 — Kementerian Hukum dan HAM memastikan aturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba telah diundangkan menjadi PP Nomor 39 Tahun 2025, mengakhiri sorotan DPR terkait keterlambatan penerbitan.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menyebut PP tersebut sudah diundangkan beberapa minggu lalu, meski belum diunggah publik. Aturan ini memberi kepastian hukum bagi ketentuan baru yang memprioritaskan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Yulian Gunhar menilai pemerintah melewati batas waktu enam bulan sebagaimana Pasal 174 ayat (1), yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan terbitnya PP 39/2025, tata kelola Minerba kini memiliki payung hukum final untuk mendorong partisipasi daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *