Hati-hati, Tanaman Ini Punya Efek Lebih Bahaya dari Ganja dan Morfin
Ganja dan morfin telah lama dikategorikan sebagai narkotika golongan I di Indonesia. Penggunaan secara ilegal akan berujung pidana sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019.
Namun belum banyak yang mengetahui ada jenis tanaman lain yang kerap disalahgunakan seperti ganja. Tanaman yang dimaksud adalah kratom.
Tanaman tropis bernama latin Mitragyna Speciosa ini masih masuk dalam family kopi. Kratom banyak tumbuh liar sejumlah negara seperti Thailand, Malaysia, Australia, dan sebagian wilayah Amerika.
Kratom juga banyak tumbuh di Indonesia, terutama di daerah dekat khatulistiwa. Di antaranya Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, sampai Papua.
Status kratom di Amerika masih tergolong legal. Namun tidak di Thailand, Malaysia, Australia serta Indonesia.
Penggunaan kratom sebagai obat herbal dan suplemen telah dilarang Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi yang menyalahgunakannya.
Pemerintah Kota Samarinda sampai menerbitkan pelarangan penggunaan kratom karena banyak tumbuh di sana. Edaran itu dikeluarkan 14 Januari 2021, menyebutkan dalam penggunaan dosis tinggi memiliki efek sedative (obat penenang) seperti narkotika.
Penggunaan kratom
Melansir berbagai sumber, kratom memiliki kandungan utama mitraginin yang bisa digunakan sebagai obat. Daun dan ekstraknya bisa digunakan mengobati sakit kronis, pereda nyeri, batuk, hipertensi, diabetes, hingga lemah syahwat.
Penggunaan kratom juga bisa sebagai stimulan agar lebih berenergi, dan sebagai obat depresi dan penenang. Zat yang terkandung itu bisa menghasilkan efek euforia, emosi yang menumpuk dan sensasi tertentu.
Asalkan kratom digunakan dengan dosis rendah, laiknya penggunaan morfin (ekstrak opium) dalam dunia medis. Namun, jangan sesekali menggunakan kratom dalam dosis tinggi tanpa anjuran medis.
Kandungan lain kratom yakni 7-hidroksimitraginin memiliki efek 10 kali lebih tinggi dari ganja dan morfin. Pada 10 Oktober 2019, South China Morning Post melaporkan kasus kematian akibat overdosis kratom.
Peristiwa itu terjadi di Florida, Amerika Serikat (AS), di mana seorang perawat ditangkap karena pasiennya meninggal di dalam mobil. Setelah diinvestigasi, pasien meninggal karena mengonsumsi dua bungkus bubuk kratom.
Efek samping kratom
Efek tumbuhan ini pada manusia tergantung dari takaran dosis. Pada dosis rendah (1-5 gram), berdasarkan pengalaman pengguna, kratom memiliki efek stimulan ringan yang menyenangkan.
Namun pada dosis lebih tinggi (5-15gram), memberikan gejala seperti senyawa opiat yaitu berefek analgesik dan sedasi (keadaan tenang atau mengantuk karena obat penenang). Pada dosis ini, kratom mulai digunakan sebagai narkotika.
Efeknya pun tak main-main. Dalam jangka pendek saja, dapat menimbulkan gejala mual, sulit buang air besar, gangguan tidur, disfungsi seksual temporer, gatal-gatal, berkeringat.
Jika dikonsumsi dalam waktu yang lama, kratom dapat memberikan efek Anoreksia, mulut kering, diuresis (kencing berlebihan), kulit lebih gelap, rambut rontok, adiksi, bahkan berujung kematian.
Sedangkan jika dibandingkan dengan ganja, efek terburuk dilaporkan belum ada yang berujung kematian. Meskipun efek negatif ganja bisa menyerang otak, paru-paru, kesehatan mental, kehamilan, hingga sistem imun.
Melihat efek samping tersebut, sudah seharusnya lebih berhati-hati dan mempertimbangkan penggunaan kratom. Apalagi tanaman ini telah dimasukkan ke dalam golongan narkotika kelas I.
sumber: medcom.id