Indonesia Siapkan Bea Keluar Emas 7,5–15% Mulai 2026, Saham Emiten Tumbang
Tempo/Bloomberg – 18 November 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan aturan pengenaan Bea Keluar (BK) untuk ekspor emas yang ditargetkan berlaku efektif awal 2026. Kebijakan ini bertujuan mengamankan pasokan domestik (ekosistem bullion bank) dan mendorong hilirisasi di tengah lonjakan harga emas dunia.
Dirjen Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, Senin (17/11), menjelaskan tarif BK akan bersifat progresif mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA):
- 7,5% – 12,5%: Jika harga emas US$ 2.800 – US$ 3.200 per troy ounce.
- 10% – 15%: Jika harga emas tembus di atas US$ 3.200 per troy ounce.
Objek pajak mencakup dore, granules, ingot, cast bars, hingga minted bars.
Pasar saham merespons negatif, isu beban pajak baru ini langsung memukul kinerja saham emiten emas pada perdagangan Selasa (18/11):
- 📉
MDKA(Merdeka Copper Gold): Jatuh paling dalam -6,64% ke Rp 2.110. - 📉
PSAB(J Resources): Ambles -4,55% ke Rp 525. PSAB dinilai paling rentan karena 95% pendapatannya berasal dari ekspor (terutama ke Metalor Singapura). - 📉
ARCI(Archi Indonesia): Turun -3,78%. - 📉
EMAS,HRTA, danBRMSturut terkoreksi tipis - 📈
ANTM(Aneka Tambang): Justru bertahan hijau +0,98%, karena porsi ekspornya relatif minim dibanding emiten lain.
Ikuti saluran Indomine

