Keberadaan Tembaga di Sumatera Utara – Lokasi, Perusahaan, Volume, Izin, Ekonomi, Potensi Cadangan, dan Isu Lingkungan
Sumatera Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia dengan landasan geologi yang sangat kaya dan kompleks, yang secara historis menarik minat dunia pertambangan baik mineral logam maupun non-logam. Tembaga, meskipun kerap tenggelam dalam bayang-bayang komoditas lain seperti emas dan batubara, mulai dilirik kembali akibat lonjakan kebutuhan global terhadap bahan baku kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur jaringan energi baru. Dalam konteks Sumatera Utara, persebaran tembaga telah diidentifikasi di beberapa kabupaten kunci, baik melalui eksplorasi pemerintah maupun inisiatif perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, hadirnya aktivitas pertambangan tembaga ini tidak semata-mata membawa dampak positif, melainkan juga menimbulkan tantangan serius dari sisi sosial-ekonomi, regulasi, keberlanjutan, hingga keselamatan ekologi.
Laporan ini menyajikan tinjauan menyeluruh terkait lokasi tambang tembaga di Sumatera Utara yang aktif maupun berpotensi, perusahaan yang beroperasi, status perizinan, volume produksi, kontribusi pada ekonomi lokal, potensi cadangan, isu lingkungan, kebijakan dan regulasi hingga dinamika konflik sosial. Seluruh ulasan didasarkan pada referensi multiplatform dan data langsung dari BPS, Pemprov/daerah, sejumlah portal nasional, laporan institusi terkait, serta observasi lapangan hingga tahun 2025.
II. Persebaran Lokasi dan Potensi Tambang Tembaga di Sumatera Utara
A. Tinjauan Umum Wilayah Tambang Tembaga
Tiga kabupaten utama di Sumatera Utara yang diketahui memiliki potensi signifikan tembaga adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Mandailing Natal. Selain itu, wilayah Dairi juga mencuat seiring dengan perkembangan proyek PT Dairi Prima Mineral (DPM), sekalipun lebih dikenal sebagai tambang seng dan timbal namun turut mengandung mineral pengikut tembaga.
1. Kabupaten Tapanuli Utara
- Potensi geologi di Tapanuli Utara dipengaruhi oleh formasi pematang dengan komposisi serpih merah, serpih berkarbon, hingga konglomerat breksi, yang kesemuanya menjadi batuan sumberdaya mineral yang berpotensi mengandung tembaga.
- Peta geologi mengindikasikan adanya mineralisasi tembaga di sejumlah kecamatan, meski hingga kini belum terdapat tambang tembaga aktif skala besar.
2. Kabupaten Toba
- Kabupaten Toba, khususnya di selatan Danau Toba pada daerah Kecamatan Nassau dan Habinsaran, menyimpan potensi tembaga yang menurut survei bawah tanah tergolong menjanjikan.
- Beberapa sumber melaporkan aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin yang masih terjadi di wilayah ini, mengindikasikan adanya mineralisasi yang diminati pelaku usaha.
3. Kabupaten Mandailing Natal
- Mandailing Natal dikenal sebagai kawasan emas, namun laporan geologi mendeteksi potensi tembaga khususnya di wilayah Muarasipongi.
- Saat ini, aktivitas besar lebih dialokasikan pada penambangan emas, baik legal maupun PETI (Pertambangan Tanpa Izin), sedangkan eksploitasi tembaga masih minim atau dalam tahap prospeksi.
4. Kabupaten Dairi
- Dairi menjadi sorotan nasional berkat proyek PT Dairi Prima Mineral, yang meski fokus pada produksi timbal (Pb) dan seng (Zn), juga memiliki potensi tembaga pada mineral pengikut berupa bijih kompleks.
- Kedekatannya dengan jalur mineralisasi Sumatera Barat dan Aceh membuat Dairi memiliki prospek pengembangan lanjutan untuk tembaga.
5. Tapanuli Selatan
- Wilayah Batangtoru, Tapanuli Selatan, yang menjadi pusat operasi Tambang Martabe (PT Agincourt Resources), selain emas dan perak, juga memiliki mineral tembaga dalam jumlah yang relatif kecil namun sudah dalam proses produksi dan pencarian pembeli.
Tabel berikut merangkum lokasi utama, status, dan keterangan umum potensi tembaga di Sumatera Utara: | Kabupaten/Wilayah | Status Aktivitas | Karakteristik/Potensi | |——————-|——————|———————–| | Tapanuli Utara | Potensi, eksplorasi | Formasi pematang, variasi batuan mineral | | Toba | Potensi, indikasi aktivitas ilegal | Mineralisasi di Nassau & Habinsaran | | Mandailing Natal | Potensi, PETI dominan | Muarasipongi, tumpang tindih dengan emas | | Dairi | Eksplorasi lanjut, konstruksi | DPM, multi-komoditas (seng, timbal, tembaga sebagai pengikut) | | Tapanuli Selatan | Produksi bersama emas | Bijih tembaga Martabe, volume terbatas |
Paparan di atas menegaskan bahwa Sumatera Utara bukan hanya kaya secara estimasi, melainkan juga sedang memasuki fase baru eksplorasi dan persiapan produksi berbasis kebutuhan global mineral kritis seperti tembaga.
B. Potensi Cadangan Tembaga di Sumatera Utara
Berdasarkan Indonesian Minerals, Coal, and Geothermal Resources and Reserves 2021, data nasional mencatat total sumber daya tembaga (bijih) sebanyak 15,95 miliar ton dan cadangan sebesar 3,01 miliar ton. Namun, sebagian besar potensi utama saat ini masih didominasi Papua dan NTB. Peran Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, lebih pada tataran eksplorasi aktif dan potensi inferred resources yang belum optimum dimasukkan dalam kategori cadangan terbukti.
Secara lebih lokal, kabupaten seperti Tapanuli Utara dan Dairi memiliki potensi dasar berdasarkan survei geologi regional, namun belum diverifikasikan ke dalam data nasional sebagai cadangan terbukti dalam jumlah signifikan. Selain itu, daerah Toba dengan formasi batuan podsolik pada sisa letusan Gunung Toba juga memberi peluang geologis bagi mineralisasi tembaga.
Dalam konteks PT Dairi Prima Mineral, deposit “Anjing Hitam”, yang merupakan deposit utama perusahaan, memiliki kandungan bijih utama berupa zinc dan galena, namun mineral tembaga sebagai pengikut telah tercatat dalam hasil eksplorasi, sesuai dengan laporan pada perusahaan, sekalipun skala ekonomisnya terbatas dibandingkan utama. Hal serupa juga terjadi pada tambang Martabe milik PT Agincourt Resources di Batangtoru, yang kini sudah mulai melakukan produksi tembaga meskipun volumenya tidak sebesar Papua atau NTB.
Estimasi potensi tembaga di Sumatera Utara perlu mendapat perhatian tambahan melalui program nasional eksplorasi dan integrasi data hasil survey regional agar potensi nyata bisa masuk ke dalam dokumen cadangan nasional.
III. Perusahaan Pertambangan Tembaga yang Beroperasi
A. Perusahaan Besar, PMA, BUMN, dan Swasta
1. PT Dairi Prima Mineral
Perusahaan ini menjadi garda terdepan pengembangan tambang logam di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Dairi. DPM mengantongi Kontrak Karya (KK) dan Izin Operasi Produksi untuk area seluas 24.636 hektar hingga 2047.
DPM adalah perusahaan patungan antara PT Bumi Resources Minerals (Indonesia) dan China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC), sehingga sebagian besar pendanaan berasal dari korporasi BUMN Tiongkok. DPM juga telah merealisasikan berbagai program CSR, pelatihan petani, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Dalam struktur proyek, mineral utama adalah timbal dan seng, tetapi dalam prosesnya, mineral pengikut – termasuk tembaga – masuk dalam portofolio potensi produksi dan kontribusi masa depan.
Namun, penting dicatat bahwa hingga akhir 2025, DPM belum memulai operasi produksi komersial secara penuh akibat sejumlah kendala perizinan lingkungan, protes masyarakat, serta masalah teknis ekologi dan keselamatan.
2. PT Agincourt Resources (Tambang Martabe)
Tambang Martabe, yang terletak di Batangtoru, Tapanuli Selatan, menjadi salah satu tambang emas terkemuka di Sumatera Utara. Kendati fokus utamanya emas dan perak, PTAR telah memulai produksi tembaga sekunder dengan volume sekitar 200 ton pada tahun 2024 dan tengah mencari pembeli tetap.
Sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh Danusa Tambang Nusantara (anak usaha United Tractors/UNTR – Astra Group), dengan 5% saham dimiliki pemerintah provinsi maupun Pemkab Tapanuli Selatan. PTAR membuktikan bahwa integrasi antara pertambangan logam mulia dan tembaga dapat dioptimalkan di satu lokasi.
3. Perusahaan Lain dan Potensi BUMN
Hingga kini, tidak ada laporan perusahaan BUMN tambang logam (seperti PT Aneka Tambang Tbk/ANTAM) yang mengelola tambang tembaga eksisting di Sumut. Namun perusahaan BUMN berperan strategis sebagai mitra pengelola infrastruktur, energi, atau CSR pada wilayah eksplorasi mineral.
Selain itu, sejumlah perusahaan penyuplai material dan kontraktor tambang, baik nasional maupun lokal (CV, PT skala kecil), turut aktif mendukung rantai pasok baik untuk kegiatan eksplorasi hingga pembangunan infrastruktur tambang.
B. Status Perizinan Operasi Pertambangan
1. Kerangka Regulasi dan Tahapan Izin
Sesuai regulasi terbaru (Permen ESDM No. 5 tahun 2021, Permen 6/2024, dan Permen 17/2025), pengurusan izin tambang di Sumatera Utara terintegrasi melalui beberapa tahapan:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbasis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Operasi Produksi sebagai syarat produksi massal
Proses perizinan kini terpusat di Kementerian ESDM melalui sistem OSS, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi berperan sebagai fasilitator teknis.
2. Status Terkini
- DPM telah memegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Operasi Produksi, termasuk perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi di area seluas 53,11 hektar (2020).
- Martabe (PTAR) mengantongi izin usaha pertambangan untuk wilayah seluas 1.303 km², di bawah skema Kontrak Karya generasi keenam.
- Terdapat beberapa titik aktivitas penambangan ilegal (PETI) di Toba, Mandailing Natal, Tapanuli Utara, yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan Bupati, namun upaya penindakan masih terbatas akibat keterbatasan kewenangan daerah dan pengawasan inspektorat tambang di Jakarta.
C. Volume Produksi Tembaga di Sumatera Utara
Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, total produksi konsentrat tembaga Indonesia tahun 2023 sebesar 3.999.565 ton (belum dipilah khusus Sumatera Utara). Untuk produksi tembaga secara langsung di Sumatera Utara, data publik terbatas:
- Tambang Martabe menghasilkan tembaga sebagai produk sampingan, dengan inventaris 200 ton di tahun 2024, masih menunggu penjualan efektif.
- DPM belum melakukan produksi komersial, karena statusnya masih dalam tahap pengembangan dan terhalang sengketa lingkungan serta hambatan sosial.
Hal ini menandakan bahwa kontribusi produksi tembaga Sumut pada level nasional masih kecil jika dibandingkan Papua (Grasberg) dan Nusa Tenggara Barat (Batu Hijau).
IV. Kontribusi Ekonomi Pertambangan Tembaga bagi Sumatera Utara
A. Dampak Makro dan Mikro Ekonomi
Dampak ekonomi pertambangan tembaga, baik secara makro (provinsi) maupun mikro (lokal/kabupaten), cukup signifikan. Pemerintah Sumatera Utara menargetkan investasi total sektor tambang Rp53,7 triliun pada 2025, dengan kehadiran DPM di Dairi sebagai motor utama baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada 2024 telah menyentuh Rp98,38 miliar atau 7,8% dari APBD.
Lebih luas, keberadaan perusahaan tambang membuka peluang:
- Pembangunan Infrastruktur: jalan, jembatan, pasar, bandara strategis seperti Bandara Silangit untuk distribusi hasil tambang.
- Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kompetensi masyarakat lokal (training, magang, beasiswa hingga China).
- Penguatan sektor pendukung seperti logistik, katering, UMKM hingga jasa pariwisata sinergis di wilayah tambang.
Sebagai contoh, PTAR Martabe di Tapanuli Selatan mempekerjakan lebih dari 3.000 pekerja dan lebih dari 70% di antaranya merupakan masyarakat lokal sekitar tambang. Sementara DPM di Dairi juga mengaktifkan program CSR, pelatihan petani hingga pemberian beasiswa secara konsisten.
B. Nilai Tambah dan Pajak/Royalti
Nilai tambah ekonomi diperoleh dari pengolahan lanjutan konsentrat tembaga menjadi katoda tembaga dan produk-produk sampingan, yang nilainya dapat mencapai hampir dua kali lipat dari nilai bijih mentah. Potensi royalti dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga cukup besar jika kegiatan smelter berjalan, meski hingga kini Sumut belum memiliki fasilitas peleburan tembaga sendiri.
Perusahaan tambang di Sumut juga diwajibkan membayar iuran tetap, iuran produksi, pajak daerah hingga dana jaminan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan nasional/daerah.
V. Isu Lingkungan dan Tantangan Keberlanjutan
A. Isu Lingkungan Strategis
Dampak lingkungan dari pertambangan tembaga di Sumatera Utara cukup kompleks dan sering menjadi polemik tingkat lokal hingga nasional. WALHI dan sejumlah LSM lain menyoroti kasus-kasus sebagai berikut:
- Risiko kerusakan ekosistem dan hutan, terutama di daerah sekitar Danau Toba, Batangtoru, dan kawasan hutan Dairi.
- Degradasi lahan dan peningkatan erosi akibat pembukaan lahan tambang, terutama pada wilayah batuan podsolik bekas letusan Gunung Toba yang sangat peka.
- Pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia serta potensi asam tambang dan limbah logam berat seperti Cu, Zn, Pb.
- Risiko bencana geologi, mengingat Sumut berada di jalur patahan aktif dan zona curah hujan tinggi khususnya di Dairi, memperbesar potensi kegagalan bendungan tailing atau penumpukan limbah beracun.
- Protes keras masyarakat atas rencana pembangunan bendungan tailing oleh DPM yang dinilai sangat membahayakan keselamatan permukiman hilir dan kurangnya pemenuhan syarat teknis internasional serta standar keamanan China sendiri.
Kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan bukan sekadar teori. Sejumlah peristiwa internasional seperti tragedi bendungan tailing di Brasil dan Zambia menjadi cerminan nyata potensi bencana serupa jika pengelolaan tambang di Sumut abai pada aspek keamanan dan keberlanjutan.
B. Status Persetujuan Lingkungan dan Sengketa Hukum
Proyek DPM di Dairi menjadi kasus klasik tarik-ulur izin lingkungan:
- Izin lingkungan sempat dianulir Mahkamah Agung pada Agustus 2024, namun DPM tetap berusaha melanjutkan proyek berbekal investasi dan lobi ke pemerintah pusat dan daerah.
- Komunitas dan LSM pro-lingkungan telah melakukan aksi hingga ke Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, menuntut penghentian dukungan pendanaan Tiongkok untuk proyek yang dinilai berisiko ekstrem.
C. Praktik Mitigasi dan Reklamasi
Kewajiban reklamasi lahan dan pengelolaan pascatambang diatur dalam regulasi nasional dan daerah. Perusahaan harus menyiapkan dokumen AMDAL, rencana reklamasi, serta program mitigasi dan konservasi alam berkelanjutan. Namun, implementasi di tingkat lapangan masih menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan pengawasan aparat, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga praktik intimidasi dan disinformasi.
VI. Infrastruktur Pendukung dan Teknologi Penambangan
A. Infrastruktur Fisik
Keberadaan tambang tembaga di Sumatera Utara didukung oleh:
- Jaringan jalan dan bandara utama, seperti Bandara Internasional Silangit serta jalan penghubung Medan–Sidikalang untuk Dairi dan wilayah sekitar Martabe di Batangtoru.
- Pembangunan jalan khusus tambang yang terintegrasi dengan transportasi umum, meski sering terjadi polemik penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang tanpa kontribusi perawatan memadai.
- Fasilitas listrik, air bersih, sekolah, hingga pasar penyangga—sebagian besar dibangun/diperbaiki oleh perusahaan tambang melalui program CSR.
B. Teknologi Penambangan
Sebagian besar eksplorasi dan rencana produksi tembaga di Sumatera Utara didesain menggunakan teknologi tambang bawah tanah (underground mining), sebagaimana pada DPM, untuk meminimalisasi perubahan bentang alam dan risiko ekologis dibanding tambang terbuka (open pit). Namun, penerapan teknologi canggih dan sistem penginderaan jauh masih terbatas dan baru tahap rintisan. Beberapa perusahaan juga telah bermitra dengan konsutlan internasional dalam mitigasi risiko serta eksperimen dengan metode fitoremediasi dan penggunaan amelioran untuk mengurangi toksisitas logam berat di tanah bekas tambang.
VII. Kebijakan dan Regulasi Pertambangan Tembaga
A. Regulasi Nasional dan Daerah
Penyelenggaraan pertambangan tembaga di Sumatera Utara mengacu pada:
- UU No. 4 tahun 2009 dan revisinya, serta UU Cipta Kerja, yang menegaskan seluruh IUP dan KK harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta meningkatkan aspek ketaatan lingkungan dan sosial.
- Perda Provinsi Sumut No. 2/2013 menata ruang, inventarisasi potensi wilayah, perizinan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pertambangan secara berkelanjutan.
- Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024 memberikan kesempatan ekspor produk olahan dengan syarat pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) telah memasuki tahap commisioning, mendorong sinergi strategis pembangunan smelter di dalam negeri.
B. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Berbagai kasus tambang ilegal (PETI) maupun konflik lahan dan izin menjadi cerminan tantangan enforcement di lapangan. Penindakan langsung berada di tangan Inspektur Tambang ESDM, namun efektivitasnya lemah akibat keterbatasan personel dan birokrasi panjang. Banyak kasus PETI yang berujung pada surat perintah penghentian dari pemerintah daerah, tetapi terus berlangsung tanpa sanksi tegas. WALHI dan KontraS menyoroti lemahnya penegakan hukum dan masih tingginya ruang bagi mafia tambang maupun aktor “ketua” di belakang tambang ilegal.
VIII. Konflik Sosial, Komunitas, dan Pemberdayaan Masyarakat
Konflik antara perusahaan dan masyarakat menjadi dinamika yang tak terpisah dalam pembangunan pertambangan tembaga di Sumatera Utara.
A. Tipologi Konflik
Konflik lahan, kriminalisasi, hingga intimidasi sering terjadi, terutama akibat perebutan ruang hidup masyarakat lokal/adat dengan kepentingan investasi skala besar. Catatan KontraS sepanjang 2024 mencatat sedikitnya 24 letusan konflik terkait pengelolaan SDA di Sumut, dengan modus penggusuran, pembatalan izin usaha masyarakat, hingga pengabaian hak-hak adat.
Di Dairi, perlawanan komunitas relatif kuat terhadap proyek DPM karena risiko kegagalan bendungan tailing menimbulkan ancaman hilangnya pemukiman, serta dampak kesehatan dan ekonomi jangka panjang.
Selain konflik dengan perusahaan, terdapat dinamika baru berupa adaptasi masyarakat, seperti diversifikasi mata pencaharian, pelatihan keterampilan, dan kemitraan dalam skema CSR (training petani kopi, beasiswa pendidikan, hingga pengembangan pasar lokal).
B. Pemberdayaan dan Perlindungan Rakyat
Perusahaan tambang wajib melaporkan dan mengimplementasikan program pengembangan masyarakat, baik pendidikan, infrastruktur, maupun sosial budaya, sebagai syarat penting dalam siklus perpanjangan izin dan pertanggungjawaban sosial.
Pada sisi lain, advokasi komunitas sipil, seperti oleh BAKUMSU, KontraS, dan WALHI, terus mendorong partisipasi warga dalam pemantauan, advokasi hukum, serta kampanye publik untuk memastikan hak-hak lingkungan, agraria, dan sumberdaya benar-benar terlindungi.
IX. Rangkuman Temuan dan Tantangan Masa Depan
A. Temuan Utama
- Potensi tembaga di Sumatera Utara terkonfirmasi pada beberapa kabupaten namun belum sepenuhnya tereksplorasi dan termanfaat secara optimal.
- DPM di Dairi dan Martabe di Batangtoru menjadi dua perusahaan yang menunjukkan praktik penambangan logam dan peleburan terkait tembaga, meski porsi tembaga masih terbatas sebagai produk utama.
- Aktivitas PETI dan penambangan ilegal di Toba, Mandailing Natal, dan beberapa titik lain terus jadi sumber masalah lingkungan, sosial, dan penegakan hukum.
- Konflik sosial, penolakan, serta litigasi terkait izin lingkungan dan keamanan infrastruktur (khususnya bendungan tailing) menjadi tantangan utama kelanjutan investasi tambang.
- Dampak ekonomi mulai dari pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja, hingga pemberdayaan masyarakat telah dirasakan, namun belum sepenuhnya berimbang dengan dampak lingkungan dan sosialnya.
- Isu keberlanjutan, keselamatan, dan adaptasi perubahan kebijakan wajib didahulukan ke depan agar sumber daya mineral dapat mendukung kemajuan ekonomi tanpa mengorbankan hak-hak generasi masa depan dan keutuhan ekosistem Danau Toba serta hutan Batangtoru-Dairi.
B. Prospek dan Saran Kebijakan
- Eksplorasi lanjutan dan audit sumber daya mutlak diperlukan agar potensi tembaga Sumut masuk dalam peta cadangan nasional dan global.
- Reformasi tata kelola, penguatan sistem pengawasan, dan penegakan hukum terhadap PETI serta praktik mafia tambang harus digencarkan, melalui sinergi pemerintah pusat-daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
- Inisiasi pembangunan smelter regional serta peningkatan kapasitas teknologi dan transfer knowledge harus menjadi prioritas jika tembaga Sumut ingin bersaing di pasar dunia dan memberi nilai tambah lebih tinggi.
- Transparansi, partisipasi, dan evaluasi berkala kebijakan pertambangan perlu ditingkatkan, dengan pelibatan ahli geologi, lingkungan, sosial budaya, dan komunitas terdampak dalam proses perizinan, pengawasan, serta pengambilan keputusan.
- Program mitigasi bencana ekologi dan reklamasi harus dilaksanakan dan diawasi secara konsisten, dalam kerangka pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan ekologis.
Keberadaan tembaga di Sumatera Utara adalah keniscayaan geologi yang membuka peluang pembangunan ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan sosial dan ekologis yang rumit. Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan masyarakat lokal, serta kelestarian ekosistem menjadi kunci sukses kemajuan pertambangan di masa depan. Dengan penerapan praktik pertambangan yang bijak, transparan, serta berkelanjutan, Sumatera Utara berpotensi menjadi salah satu sentra mineral strategis nasional bahkan regional, memberikan manfaat bagi rakyat tanpa mengorbankan masa depan anak cucu bangsa.


