News

KPK Didesak Usut Aktivitas Tambang PT WKM

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap aktivitas PT. Wana Kencana Mineral (WKM), termasuk menelusuri legalitas dokumen perizinannya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DKJ di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan.

Adapun, tuntutan mereka kepada KPK di antaranya membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai status hukum dan izin dinyatakan jelas dan sah.

“Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat atau aparat yang diduga membekingi kegiatan tambang ilegal,” kata Koordinator Aksi BEM DKJ, Aditya Ihzam melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Selain itu, Aditya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Direktur Utama PT WKM dan mengusut tuntas terhadap dugaan kerugian akibat pertambangan perusahaan tersebut.

“Menuntut agar penegak hukum tidak tutup mata terhadap skandal izin PT. WKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi juga pernah menyoroti PT WKM yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Riyanda mengatakan PT WKM diduga melakukan aktivitas dugaan tambang secara ilegal lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas atau Andalalin.

Perusahaan tersebut, lanjut Riyanda, juga tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi.

“Sementara dia memiliki terminal khusus. Masa dia memiliki terminal khusus tanpa mengantongi dokumen jaminan reklamasi?,” kata Ryanda pada Jumat, (27/6) 2025.

Riyanda mengatakan perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Kemudian, ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.

Namun, kedua tersangka tersebut belum diketahui secara pasti identitasnya. “Kami dapat informasi, telah ditetapkannya, ada dua orang tersangka di Mabes Polri. Tapi informasi tersebut kami masih cari tahu,” katanya.

Diketahui, salah satu pemegang saham PT WKM diduga mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Penyidik memanggil pemegang saham berinisial K terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore.

“Ketidakhadiran K menimbulkan tanda tanya dan memperlambat proses penyelidikan yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian. Sedang kita rencanakan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Apple, I. Gede Putu Widyana pada Kamis (7/8).

call to action icon

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148.

Namun, pihak WKM hanya melakukan sekali pembayaran, yaitu sebesar Rp 124.120.000 pada 2018 lalu. (dil/jpnn)

Natha

Author: Natha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *