klipping berita

“No Tax Clearance, No RKAB”: DJP Ultimatum 1.800 Pengusaha Tambang Wajib Lunasi Pajak

CNBC – 01 Desember 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama Ditjen Minerba mengambil langkah tegas untuk mengamankan penerimaan negara dengan memanggil 1.800 pengusaha tambang dalam sosialisasi hibrida, Senin (1/12). Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan bukti pelunasan pajak (tax clearance) sebagai syarat mutlak kelengkapan dokumen pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun depan.

Kebijakan ini diperkuat oleh integrasi sistem data antara aplikasi Minerba-one milik ESDM dengan Coretax System DJP. Bimo memperingatkan bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 17/2025, perusahaan yang gagal mendapatkan persetujuan RKAB dilarang melakukan kegiatan operasi produksi. Langkah ini dinilai krusial mengingat sektor minerba menyumbang porsi signifikan, yakni 20-25% dari total penerimaan negara.

Data internal DJP mencatat pertumbuhan populasi wajib pajak tambang rata-rata 3% per tahun, meningkat dari 6.321 entitas pada 2021 menjadi 7.128 pada 2025. Kepatuhan ini berdampak masif pada penerimaan pajak sektor mineral logam yang melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Melalui prinsip gotong royong sesuai Pasal 33 UUD 1945, pemerintah berharap sinergi ini dapat menjaga keadilan sistem ekonomi sekaligus menutup celah kebocoran pajak.

Author: nathavarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *