Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Batubara
Berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Batubara, dalam peta kemajuan tambang harus dilaporkan beberapa hal, diantaranya:
- Rencana aktivitas tambang yang akan dilaksanakan, termasuk jenis aktivitas, lokasi, jangka waktu, dan target produksi.
- Rencana pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja yang akan dilakukan, termasuk mitigasi dampak lingkungan dan pengelolaan bahan berbahaya.
- Rencana pengelolaan sosial yang akan dilakukan, termasuk pengelolaan hak-hak masyarakat sekitar tambang dan program pemberdayaan masyarakat.
- Rencana pemantauan dan evaluasi yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang berlaku.
- Laporan kemajuan aktivitas tambang yang dilakukan, termasuk laporan produksi, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, sosial, dan pemantauan dan evaluasi.
- Laporan hasil pemantauan lingkungan yang dilakukan selama masa operasi tambang.
- Rencana penutupan tambang yang akan dilakukan, termasuk rencana pengelolaan sisa tambang dan lingkungan setelah tambang ditutup.
- Laporan hasil reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah tambang ditutup.
- Rencana dan laporan pengelolaan sisa tambang yang dilakukan setelah tambang ditutup, termasuk rencana pengelolaan sisa bahan berbahaya dan pemantauan sisa tambang.
- Rencana dan laporan pembayaran royalti dan pajak yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Laporan kinerja perusahaan, termasuk laporan keuangan dan laporan tata kelola perusahaan.
- Laporan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk laporan pelanggaran yang ditemukan dan tindakan yang diambil untuk mengatasinya.
- Semua laporan yang disampaikan dalam peta kemajuan tambang harus dibuat secara transparan dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Peta kemajuan tambang harus diperbaharui secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah dan harus mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan dalam masa operasi tambang.