Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara
Identifikasi Resmi dan Kedudukan Hukum
Lampiran V Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tertanggal 7 Mei 2018. Judul resminya adalah “Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara”. Statusnya bukan sebagai undang-undang yang berdiri sendiri, melainkan sebagai pedoman menteri yang mengikat dan bersifat operasional. Pedoman ini menerjemahkan undang-undang dan peraturan di tingkat yang lebih tinggi ke dalam instruksi teknis yang spesifik dan dapat ditegakkan bagi pemegang izin usaha pertambangan.
1.2 Ruang Lingkup Aplikasi yang Komprehensif
Pedoman ini mengadopsi pendekatan siklus hidup (lifecycle approach) dalam pengelolaan lingkungan, yang mencakup sembilan area kegiatan yang berbeda dari awal hingga akhir :
- Eksplorasi
- Konstruksi
- Penambangan
- Pengangkutan
- Pengolahan dan/atau Pemurnian
- Pemantauan Lingkungan Hidup
- Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Sistem Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup
- Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan inti yang diamanatkan dalam pedoman ini terbagi dua: pertama, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan yang harus selaras dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui perusahaan; dan kedua, penanggulangan dan pemulihan jika terjadi insiden pencemaran lingkungan.
Landasan Hukum dan Hirarki Peraturan
Pedoman ini berlabuh pada kerangka hukum yang komprehensif, dengan merujuk pada sepuluh undang-undang dan peraturan spesifik. Ini termasuk undang-undang dasar seperti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pemerintah kunci mengenai pelaksanaan usaha pertambangan (PP No. 23 Tahun 2010), reklamasi (PP No. 78 Tahun 2010), dan kaidah pertambangan yang baik (Permen ESDM No. 26 Tahun 2018).
Penyertaan landasan hukum dari sektor pertambangan dan lingkungan hidup menunjukkan adanya sintesis peraturan yang bertujuan untuk menciptakan kohesi antar-kementerian. Dengan secara eksplisit mengutip UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup, pedoman ini secara hukum mengamanatkan integrasi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan langsung ke dalam pelaksanaan teknis operasi pertambangan. Hal ini menandakan upaya terpadu untuk menciptakan satu set aturan yang kohesif bagi sektor pertambangan yang memenuhi mandat produksi dan perlindungan lingkungan secara bersamaan. Konsekuensinya, kepatuhan terhadap pedoman ESDM ini secara otomatis menjadi komponen kunci dari kepatuhan terhadap hukum lingkungan nasional yang lebih luas, sehingga menjadi dokumen penting untuk menghindari sanksi dari berbagai badan regulator.
Terminologi Kunci dan Definisi
Dokumen ini menyediakan dua belas definisi spesifik untuk memastikan kejelasan dan interpretasi yang seragam. Beberapa istilah kunci yang didefinisikan antara lain:
- Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan: Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan.
- Air tambang: Air yang berasal dari setiap kegiatan pertambangan (penambangan, penimbunan, pengolahan) yang wajib dikelola sebelum dilepaskan ke media lingkungan.
- Air larian permukaan: Air hujan yang melimpas di wilayah pertambangan namun bukan akibat dari kegiatan pertambangan (misalnya, berasal dari area hulu yang tidak terganggu).
- Air asam tambang (AAT): Air yang bersifat asam sebagai akibat dari oksidasi mineral sulfida.
- Dokumen lingkungan hidup: Dokumen formal seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang menjadi dasar rencana lingkungan perusahaan.
Granularitas definisi yang terkait dengan air menyoroti pentingnya air sebagai jalur utama potensi pencemaran. Pembedaan antara tiga jenis air—air tambang, air larian permukaan, dan air asam tambang—bukanlah hal yang kebetulan. Setiap jenis memerlukan strategi pengelolaan yang berbeda. Air larian permukaan yang bersih harus dialihkan menjauh dari area terganggu untuk meminimalkan volume air terkontaminasi. Air tambang harus dikumpulkan dan diolah, misalnya di kolam pengendap. Sementara itu, air asam tambang memerlukan pencegahan dan/atau pengolahan yang sangat khusus. Dengan mendefinisikannya secara terpisah, peraturan ini mendorong operator untuk mengadopsi rencana pengelolaan air berbasis sumber yang canggih, bukan pendekatan sederhana “mengolah semua air”. Hal ini lebih efisien dan efektif secara lingkungan, serta menunjukkan pemahaman regulator yang matang tentang risiko lingkungan utama dalam pertambangan.
Protokol Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan Tahapan Operasional
Bagian ini menyajikan analisis klausul per klausul mengenai kewajiban lingkungan spesifik yang diamanatkan untuk setiap fase operasi pertambangan, menyoroti sifat preskriptif dari pengendalian yang diwajibkan.
Fase Eksplorasi
- Pembukaan Lahan & Jalan Akses: Kegiatan ini harus diminimalkan, direncanakan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan didahului oleh pemasangan sarana pengendali erosi dan sedimentasi. Penggunaan jalan yang sudah ada menjadi prioritas utama.
- Pengeboran: Mewajibkan pemasangan fasilitas spesifik sebelum kegiatan pengeboran dimulai, yang meliputi saluran drainase, kolam pengendap, dan wadah penampung khusus untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3.
- Kajian Geokimia: Jika teridentifikasi adanya potensi air asam tambang (AAT) atau pelindian logam, kajian geokimia menjadi wajib. Kajian ini harus mengidentifikasi potensi pembentukan AAT serta menguraikan rencana pencegahan dan penanggulangannya.
Kewajiban untuk melakukan kajian geokimia pada tahap eksplorasi merupakan penerapan prinsip kehati-hatian atau “melihat sebelum melompat”. AAT adalah salah satu liabilitas lingkungan yang paling signifikan, mahal, dan berjangka panjang dalam industri pertambangan. Dengan mewajibkan kajian ini sebelum investasi besar atau pembukaan lahan yang masif, peraturan ini memaksa perusahaan untuk mengkarakterisasi batuan sisa dan memahami potensi pembentukan AAT sejak awal. Pengetahuan ini kemudian harus menjadi dasar bagi seluruh desain tambang, mulai dari rencana penambangan, strategi penimbunan batuan sisa, desain fasilitas pengolahan air, hingga perhitungan dana jaminan penutupan tambang. Hal ini mengubah manajemen AAT dari masalah reaktif yang “harus diselesaikan nanti” menjadi parameter desain inti, yang merupakan prinsip dasar praktik pertambangan modern terbaik.
Fase Konstruksi
- Pembukaan Lahan: Mewajibkan pemisahan dan pengelolaan tanah pucuk (tanah zona pengakaran) untuk digunakan kembali dalam kegiatan reklamasi di kemudian hari.
- Pembangunan Infrastruktur: Daftar lengkap fasilitas (misalnya, perkantoran, bengkel, fasilitas pengisian bahan bakar, pelabuhan) wajib dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan yang spesifik.
- Kontrol Teknis Preskriptif: Pedoman ini merinci detail teknis yang harus dipenuhi, seperti:
- Bengkel harus memiliki lantai kedap fluida (
kedap fluida) dan dilengkapi penangkap hidrokarbon. - Stasiun pengisian bahan bakar harus memiliki tanggul pengaman, lantai kedap, dan drainase yang mengarah ke penangkap hidrokarbon.
- Kolam pengendap harus memiliki fitur desain spesifik, termasuk akses untuk pemeliharaan, katup penghenti darurat di titik keluar (outlet), alat pengukur debit, dan papan informasi publik yang menampilkan hasil pemantauan kualitas air.
- Bengkel harus memiliki lantai kedap fluida (
Peraturan ini bergerak melampaui prinsip-prinsip umum dengan mengamanatkan kontrol rekayasa yang spesifik dan tidak dapat ditawar. Sebagai contoh, alih-alih aturan umum seperti “cegah pencemaran tanah di bengkel,” pedoman ini secara eksplisit menyatakan “pembuatan dasar lantai bengkel yang kedap fluida”. Hal ini menghilangkan ambiguitas bagi operator dan inspektur, menciptakan standar yang jelas dan dapat diaudit. Implikasi yang lebih luas adalah standardisasi infrastruktur lingkungan minimum di seluruh industri pertambangan Indonesia, yang meningkatkan standar dasar bagi semua pelaku usaha dan membuat kepatuhan menjadi kurang subjektif.
Fase Penambangan
- Pengelolaan Tanah Pucuk: Tanah zona pengakaran harus dikupas dan dikelola dengan baik. Penggunaan langsung untuk revegetasi segera menjadi prioritas. Jika harus disimpan, tanah tersebut harus dilindungi dari erosi dan kontaminasi.
- Pengelolaan Batuan Penutup:
- Prioritas Penimbunan Kembali (Backfilling): Metode utama dan yang diutamakan untuk penimbunan batuan penutup adalah dengan mengisi kembali lubang bekas tambang (
mengutamakan pengisian kembali lubang bekas tambang). - Timbunan Eksternal: Jika timbunan di luar bekas tambang diperlukan, penempatannya harus didasarkan pada kajian geoteknik, geokimia, dan hidrologi, serta berjarak aman dari permukiman dan badan air.
- Prioritas Penimbunan Kembali (Backfilling): Metode utama dan yang diutamakan untuk penimbunan batuan penutup adalah dengan mengisi kembali lubang bekas tambang (
- Pengelolaan Air:
- Air Tambang: Harus disalurkan melalui drainase ke kolam pengendap dan wajib memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
- Air Larian Permukaan: Air larian dari area yang tidak terganggu harus dialihkan menjauh dari lokasi tambang melalui saluran pengelak (
saluran pengalih/pengelak).
- Pengelolaan Air Asam Tambang (AAT):
- Pencegahan (Primer): Mewajibkan tindakan proaktif seperti penempatan batuan penutup secara selektif, enkapsulasi (penutupan kering atau dry cover), perendaman (penutupan basah atau wet cover), atau pencampuran dengan material bersifat basa.
- Penanggulangan (Sekunder): Jika AAT masih terbentuk, air tersebut harus diolah hingga memenuhi baku mutu. Pedoman ini mencantumkan metode aktif (pengapuran, soda kaustik) dan metode pasif (lahan basah atau wetlands, open limestone channel).
Pedoman untuk pengelolaan batuan penutup dan AAT secara eksplisit mengkodifikasi hierarki pengelolaan limbah yang diakui secara internasional (Pencegahan > Minimisasi > Pengolahan). Untuk batuan penutup, hierarkinya adalah: 1) Hindari pembuatan timbunan eksternal dengan melakukan backfilling (Pencegahan/Minimisasi). 2) Jika timbunan eksternal tidak dapat dihindari, kelola berdasarkan kajian ilmiah (Pengendalian). Untuk AAT, hierarkinya adalah: 1) Cegah pembentukannya melalui enkapsulasi dan metode lainnya (Pencegahan). 2) Jika pencegahan gagal, olah air yang terkontaminasi (Pengolahan). Dengan menyusun aturan seperti ini, peraturan tersebut secara hukum memaksa perusahaan untuk memprioritaskan opsi yang paling berkelanjutan dan ramah lingkungan, daripada memilih metode yang lebih murah namun berdampak lebih tinggi.
Fase Pengangkutan
- Pengendalian Debu: Mengamanatkan metode penekanan debu yang spesifik, seperti penyiraman jalan secara rutin, penanaman vegetasi, pembatasan kecepatan kendaraan, serta penutupan dan penyemprotan pada ban berjalan (conveyor belt).
- Integritas Pipa: Mewajibkan pemeriksaan berkala pada instalasi pipa yang digunakan untuk mengangkut hasil olahan guna mencegah kebocoran.
- Penanganan Tumpahan: Setiap tumpahan bahan berbahaya dan beracun (B3) selama pengangkutan harus ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fase Pengolahan dan Pemurnian
- Penggunaan Air: Memprioritaskan penggunaan sistem sirkulasi air tertutup (closed-loop).
- Air Limbah & Emisi: Semua air limbah harus diolah untuk memenuhi baku mutu sebelum dibuang. Semua emisi udara dari cerobong juga harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
- Larangan Merkuri: Secara eksplisit melarang penggunaan air raksa (Hg) dalam kegiatan pengolahan bijih emas.
- Pengelolaan Tailing: Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailing Storage Facility atau
bendungan limbah tambang) harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai peraturan, serta wajib memiliki sistem tanggap darurat dan rencana mitigasi kegagalan struktur.
Persyaratan khusus untuk fasilitas penyimpanan tailing menunjukkan adanya fokus pada manajemen risiko proaktif untuk peristiwa berkonsekuensi tinggi. Kegagalan fasilitas tailing adalah peristiwa berprobabilitas rendah namun berkonsekuensi sangat tinggi. Peraturan ini secara khusus tidak hanya menuntut desain dan operasi yang benar, tetapi juga “sistem tanggap darurat dan rencana mitigasi kegagalan struktur”. Hal ini menunjukkan bahwa regulator tidak hanya melihat polusi operasional rutin tetapi juga mengamanatkan perencanaan proaktif untuk skenario terburuk, yang mencerminkan pembelajaran global dari berbagai bencana industri besar.
Ringkasan Infrastruktur dan Kajian Lingkungan Wajib Berdasarkan Tahapan Operasional
| Persyaratan Wajib | Eksplorasi | Konstruksi | Penambangan | Pengolahan/Pemurnian |
| Kajian & Perencanaan | ||||
| Rencana dalam RKT | ✓ | ✓ | ✓ | |
| Kajian Geokimia (Potensi AAT) | ✓ | ✓ | ||
| Kajian Geoteknik & Hidrologi (Timbunan) | ✓ | |||
| Rencana Tanggap Darurat Tailing | ✓ | |||
| Infrastruktur Pengendali Erosi & Sedimen | ||||
| Sarana Kendali Erosi & Sedimen | ✓ | ✓ | ✓ | |
| Saluran Drainase | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
| Kolam Pengendap | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
| Saluran Pengelak Air Larian | ✓ | |||
| Infrastruktur Pengelolaan Limbah & Bahan Kimia | ||||
| Wadah Limbah B3 & Non-B3 | ✓ | ✓ | ||
| Lantai Kedap Fluida (Bengkel, SPBU) | ✓ | |||
| Penangkap Hidrokarbon | ✓ | |||
| Tempat Sampah Terpilah | ✓ | |||
| Infrastruktur Pengelolaan Air & AAT | ||||
| Sistem Pencegahan AAT (mis. cover) | ✓ | |||
| Sistem Pengolahan AAT (Aktif/Pasif) | ✓ | |||
| Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | ✓ | ✓ | ||
| Sumur Pantau | ✓ | ✓ | ||
| Infrastruktur Lainnya | ||||
| Pengelolaan & Penyimpanan Tanah Pucuk | ✓ | ✓ | ||
| Sistem Pengendali Debu | ✓ | |||
| Sistem Sirkulasi Air Tertutup | ✓ | ✓ |
Protokol Lingkungan untuk Metodologi Penambangan Khusus
Bagian ini menganalisis peraturan yang dirancang khusus untuk metode penambangan non-standar, yang menunjukkan spesifisitas teknis dokumen ini.
1 Tambang Bawah Tanah
Fokus utama adalah pada pengelolaan dampak permukaan akibat aktivitas bawah tanah. Peraturan ini mewajibkan identifikasi, kajian, dan pemantauan potensi penurunan muka tanah (subsidence), serta pemulihan fungsi lahan yang rusak akibat dampak tersebut.
2 Tambang Semprot
Mengamanatkan bahwa luas daerah genangan harus sesuai dengan rencana kerja yang disetujui, memprioritaskan penimbunan kembali lubang bekas tambang dengan pasir sisa pencucian, dan mewajibkan penggunaan sirkulasi air kerja tertutup.1
3 Tambang Kapal Keruk Darat dan Laut
Memberlakukan kewajiban yang berbeda untuk lingkungan laut, termasuk pengelolaan kualitas air laut, pencegahan abrasi dan pendangkalan pantai, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Pencegahan tumpahan hidrokarbon juga menjadi syarat utama.
4 Tambang Ekstraksi Cair (Solution Mining)
Menerapkan kontrol ketat untuk mencegah kontaminasi bawah permukaan. Kewajiban meliputi pemantauan kualitas air tanah, pemasangan sumur pantau, daur ulang air kerja, dan pemantauan penurunan muka tanah.
5 Operasi Pelindian Timbunan (Heap Leach)
Mewajibkan rekayasa yang kuat untuk menampung larutan berbahaya. Aturan ini mengamanatkan sistem sirkulasi tertutup, lapisan kedap fluida (liner system), sumur pantau, parit keliling dan kolam pengaman, sistem pemantauan kebocoran, serta sistem tanggap darurat lingkungan.
Keberadaan bagian ini menunjukkan pendekatan peraturan yang canggih dan berbasis risiko. Peraturan yang sederhana akan menerapkan aturan yang sama untuk semua jenis tambang. Namun, pedoman ini menciptakan aturan khusus yang disesuaikan untuk setiap metode, yang secara langsung mengatasi profil risiko unik mereka. Misalnya, fokus pada subsidence untuk tambang bawah tanah, kontaminasi air tanah untuk solution mining, dan kerusakan ekosistem laut untuk kapal keruk. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan ini bukanlah instrumen yang tumpul, melainkan kerangka kerja yang bernuansa dan berbasis risiko yang mencerminkan pemahaman teknis mendalam tentang berbagai teknologi pertambangan dan bahaya lingkungan yang terkait.
Tata Kelola Lingkungan dan Mandat Kepatuhan Lintas Sektor
Bagian ini mengkaji persyaratan lintas sektoral yang menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan, pemantauan, dan tanggung jawab korporat lingkungan secara berkelanjutan.
1 Pemantauan Lingkungan Hidup yang Komprehensif
Pedoman ini mengamanatkan pemantauan terhadap semua komponen lingkungan yang relevan, termasuk kualitas air permukaan, air tanah, air laut, air limbah, tanah, udara, keanekaragaman hayati, penurunan muka tanah, serta erosi dan sedimentasi. Pemantauan ini wajib dilakukan oleh tenaga teknis yang kompeten dengan menggunakan peralatan standar.
2 Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Kepala Teknik Tambang (KTT) diwajibkan untuk menyusun tata cara baku penanggulangan keadaan darurat lingkungan, yang meliputi penyiapan personel yang kompeten dan peralatan yang memadai. Proses penanggulangan diuraikan dalam tiga langkah: 1) mengidentifikasi sumber dan dampak pencemaran, 2) melakukan tindakan perbaikan, dan 3) memantau serta mengevaluasi efektivitas pemulihan yang telah dilakukan.
3 Kerangka Kerja Sistem Pengelolaan Lingkungan yang Terintegrasi
Bagi operasi yang memiliki dokumen AMDAL, penerapan sistem pengelolaan perlindungan lingkungan hidup formal menjadi sebuah kewajiban. Sistem ini harus mencakup tujuh komponen spesifik :
- Kebijakan lingkungan internal yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
- Perencanaan lingkungan yang terintegrasi dengan perencanaan tambang.
- Struktur organisasi yang menangani lingkungan dengan personel yang kompeten.
- Pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
- Program evaluasi terhadap pelaksanaan.
- Dokumentasi.
- Tinjauan manajemen secara berkala.
Mandat ini melampaui kepatuhan teknis semata dan menuntut perubahan dalam tata kelola perusahaan. Memiliki fasilitas teknis seperti kolam pengendap tidak menjamin fasilitas tersebut akan dioperasikan dan dipelihara dengan benar. Dengan mewajibkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) formal yang komponennya mencerminkan standar internasional seperti ISO 14001, peraturan ini menjawab aspek “bagaimana” pengelolaan dilakukan. Ini mengamanatkan kebijakan dari tingkat atas, tim khusus, integrasi dengan perencanaan bisnis inti, dan siklus evaluasi dan tinjauan (Plan-Do-Check-Act). Hal ini mendorong pengelolaan lingkungan untuk menjadi bagian yang terinstitusionalisasi dari struktur perusahaan, setara dengan manajemen keuangan atau keselamatan, bukan lagi sebagai aktivitas ad-hoc atau sampingan.
4 Tata Kelola dan Insentif
Pedoman ini menetapkan sistem penghargaan dari Menteri bagi perusahaan yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Sementara sebagian besar dokumen merinci “tongkat” (aturan wajib dan sanksi implisit), bagian akhir ini memperkenalkan “wortel”. Ini menunjukkan strategi regulasi yang menggabungkan penegakan hukum dengan insentif positif, mendorong perusahaan untuk melampaui kepatuhan minimum dan mencapai keunggulan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan izin sosial untuk beroperasi (social license to operate).
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diatur dalam Lampiran V Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, merupakan kerangka kerja regulasi yang komprehensif, preskriptif, dan modern. Analisis mendalam terhadap dokumen ini mengungkapkan beberapa karakteristik utama:
- Pendekatan Preventif: Pedoman ini secara konsisten menekankan pencegahan dampak lingkungan pada sumbernya, seperti kewajiban kajian geokimia pada tahap eksplorasi dan prioritas backfilling untuk batuan penutup. Ini menandai pergeseran dari paradigma reaktif (mengatasi polusi setelah terjadi) ke paradigma proaktif (mencegah polusi sejak awal).
- Spesifisitas Teknis: Dengan merinci persyaratan teknis yang jelas—mulai dari lantai kedap air di bengkel hingga sistem tanggap darurat untuk fasilitas tailing—pedoman ini menghilangkan ambiguitas dan menetapkan standar minimum yang dapat diaudit di seluruh industri.
- Regulasi Berbasis Risiko: Dokumen ini menunjukkan pemahaman yang matang tentang beragamnya risiko lingkungan dengan menyediakan aturan khusus untuk berbagai metode penambangan, memastikan bahwa kontrol yang diterapkan relevan dengan dampak potensial terbesar dari setiap teknologi.
- Institusionalisasi Tanggung Jawab: Melalui kewajiban penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, pedoman ini tidak hanya mengatur aspek teknis tetapi juga tata kelola perusahaan. Hal ini memastikan bahwa tanggung jawab lingkungan tertanam dalam kebijakan, struktur, dan proses pengambilan keputusan perusahaan, dari pimpinan tertinggi hingga tingkat operasional.
Secara keseluruhan, pedoman ini berfungsi sebagai alat penting untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab di Indonesia. Dengan menyatukan mandat dari sektor pertambangan dan lingkungan hidup, dokumen ini menciptakan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dan batubara diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan.


