Regulasi

Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan

Dokumen Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, yang merupakan Lampiran II dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018, merepresentasikan sebuah kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan terperinci bagi industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Pedoman ini tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan teknis, tetapi juga sebagai manifestasi dari filosofi pemerintah dalam mengelola sumber daya alam: yaitu untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan, dari tahap paling awal hingga pascatambang, dilaksanakan dengan standar keunggulan teknis, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi. Laporan ini akan menguraikan secara mendalam setiap aspek dari pedoman tersebut, memberikan analisis terhadap implikasi operasional, teknis, dan strategisnya bagi para pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

1. Ruang Lingkup dan Acuan Regulasi

Pedoman ini menetapkan cakupan yang luas, mencakup seluruh siklus hidup kegiatan pertambangan. Ruang lingkupnya secara eksplisit meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan pengujian alat (commissioning), pemanfaatan teknologi dan rekayasa, pemasangan tanda batas, kegiatan penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga pengelolaan teknis pascatambang. Cakupan yang holistik ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun fase kegiatan yang luput dari pengawasan dan standar teknis yang ditetapkan.

Fondasi hukum pedoman ini dibangun di atas sepuluh pilar regulasi utama, yang menunjukkan adanya upaya sadar dari pemerintah untuk menciptakan sebuah ekosistem peraturan yang terintegrasi. Acuan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi dasar hukum bagi seluruh kegiatan pertambangan. Namun, yang lebih penting adalah penyertaan peraturan dari sektor lain, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pelaksanaan teknis, reklamasi, pengawasan, dan kaidah pertambangan yang baik.

Penyertaan berbagai acuan hukum ini memiliki implikasi yang signifikan. Hal ini menandakan bahwa kepatuhan dalam sektor pertambangan tidak lagi bersifat parsial atau sektoral. Sebuah rencana tambang yang secara teknis sempurna menurut standar pertambangan dapat saja ditolak atau dihentikan jika bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, atau jika gagal memenuhi standar pengelolaan limbah yang diamanatkan oleh UU Lingkungan Hidup. Dengan demikian, perusahaan pertambangan dipaksa untuk mengadopsi pendekatan manajemen yang multidisiplin, di mana para insinyur, ahli lingkungan, dan pakar hukum harus bekerja secara sinergis untuk memastikan setiap keputusan teknis selaras dengan keseluruhan kerangka hukum yang berlaku. Keterkaitan ini mengubah tantangan kepatuhan dari sekadar masalah rekayasa menjadi sebuah negosiasi hukum dan sosio-politik yang kompleks, yang menjadi faktor risiko kritis bagi persetujuan dan keberlanjutan proyek.

2. Glosarium dan Definisi Kunci

Bagian C dari pedoman ini menyediakan 37 definisi istilah teknis yang menjadi bahasa standar dalam implementasi dan pengawasan. Definisi-definisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk menghilangkan ambiguitas dan memastikan interpretasi yang seragam di antara perusahaan dan regulator. Beberapa definisi memiliki signifikansi operasional yang mendalam:

  • Sumber Daya vs. Cadangan: Pedoman ini secara tegas membedakan antara Sumber Daya Mineral dan Batubara (potensi geologis yang dieksplorasi) dan Cadangan (bagian dari sumber daya yang telah dievaluasi secara ekonomis, teknis, lingkungan, dan hukum, serta dinyatakan layak tambang). Perbedaan ini sangat krusial karena menandai titik transisi sebuah endapan geologis dari sekadar potensi menjadi aset ekonomi yang dapat dieksploitasi. Status “cadangan” hanya dapat dicapai setelah melalui serangkaian kajian yang ketat, yang menjadi dasar dari studi kelayakan.
  • Orang yang Berkompeten (Competent Person) vs. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten: Pedoman ini mendefinisikan dua peran kunci dengan tanggung jawab yang berbeda.
    • Orang yang Berkompeten adalah individu dengan pengalaman minimal 5 tahun dan sertifikasi kompetensi spesifik untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi serta estimasi sumber daya dan cadangan. Individu ini bertanggung jawab secara pribadi atas kebenaran laporan yang dibuatnya.
    • Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga ahli dengan pengalaman minimal 3 tahun dan sertifikasi di bidangnya (geologi, tambang, pengolahan, dll.) yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan teknis.

Formalisasi dan pemberdayaan kedua peran ini menandakan pergeseran fundamental dalam filosofi regulasi, yaitu menuju akuntabilitas individu di dalam struktur korporasi. Ini adalah strategi mitigasi risiko yang diterapkan oleh regulator. Dengan mengikat peran-peran kritis ini pada sertifikasi kompetensi yang diakui pemerintah, diciptakan sebuah garis tanggung jawab profesional dan hukum yang jelas. Jika terjadi kegagalan, seperti laporan sumber daya yang tidak akurat atau desain tambang yang runtuh, maka tanggung jawab tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga dapat dilacak kembali kepada individu bersertifikat yang menandatangani dokumen tersebut. Implikasinya sangat besar: perusahaan didorong untuk berinvestasi pada personel berkualitas tinggi dan bersertifikat, sementara para profesional ini menanggung risiko yang lebih besar, yang pada gilirannya meningkatkan standar profesionalisme di seluruh industri. Ini adalah evolusi dari model kepatuhan korporat murni menjadi model hibrida yang mencakup pertanggungjawaban profesional perorangan.

3. Ketentuan Umum Lintas Sektor

Bagian D menetapkan aturan-aturan dasar yang berlaku untuk semua kegiatan teknis, berfungsi sebagai fondasi yang tidak dapat ditawar.

  • Sarana dan Prasarana: Konstruksi fasilitas seperti stockpile, kantor, dan pabrik pengolahan harus mempertimbangkan daya dukung tanah, faktor kegempaan, dan struktur geologi. Aturan yang paling signifikan adalah larangan membangun sarana dan prasarana di atas area yang mengandung sumber daya dan/atau cadangan, kecuali jika didukung oleh kajian teknis yang disetujui oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT). Aturan ini merupakan sebuah batasan ekonomi dan strategis yang krusial. Perusahaan tidak bisa lagi menempatkan fasilitas di lokasi yang paling nyaman secara logistik tanpa membuktikan terlebih dahulu bahwa area tersebut steril dari mineralisasi ekonomis. Hal ini memaksa perusahaan untuk melakukan perencanaan tata guna lahan jangka panjang yang holistik dan dapat meningkatkan biaya di muka untuk investigasi tapak. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah “sterilisasi” atau hilangnya cadangan berharga akibat tertutup oleh infrastruktur, yang mencerminkan kepentingan nasional untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Peta: Semua peta perencanaan dan kemajuan kegiatan harus disajikan sesuai kaidah kartografi yang benar, menggunakan sistem koordinat nasional, dan dibuat oleh tenaga teknis yang berkompeten. Peta-peta ini harus dikelola dalam sistem basis data yang dapat diaudit oleh Inspektur Tambang kapan saja.
  • Personel: Selain membedakan peran Orang yang Berkompeten dan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten, pedoman ini juga mewajibkan Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk mendaftarkan personel-personel ini.
  • Tata Cara Baku (Standard Operating Procedures – SOP): KTT diwajibkan untuk menetapkan dan menerapkan setidaknya 46 jenis tata cara baku yang sangat spesifik. Cakupannya sangat luas, mulai dari pelaksanaan eksplorasi, pekerjaan pengeboran lubang ledak, pemantauan kestabilan lereng, pengelolaan air tambang, hingga operasional dan perawatan setiap jenis peralatan. Mandat ini menempatkan KTT sebagai figur sentral yang bertanggung jawab penuh atas kepatuhan operasional di lapangan.

Tahapan Pra-Produksi – Dari Eksplorasi hingga Studi Kelayakan

Pedoman ini menekankan pentingnya proses pra-produksi yang sistematis dan berbasis data. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko proyek secara signifikan melalui investigasi awal yang teliti sebelum investasi modal besar dilakukan.

1. Pedoman Teknis Kegiatan Eksplorasi

Kegiatan eksplorasi diatur dengan sangat ketat dan terstruktur, memastikan bahwa data yang dihasilkan memiliki integritas dan keandalan yang tinggi.

  • Perencanaan: Setiap rencana eksplorasi harus secara jelas mendefinisikan tujuan, tahapan, lokasi, metode, pelaksana, jadwal, dan biaya.
  • Pelaksanaan: Dibagi menjadi dua tahap utama:
    1. Eksplorasi Pendahuluan: Meliputi studi pustaka, survei tinjau (termasuk penginderaan jauh dengan resolusi spasial minimal 7 meter dan usia data tidak lebih dari 5 tahun), dan prospeksi. Skala peta minimum ditetapkan untuk setiap kegiatan (misalnya, minimal 1:50.000 untuk survei tinjau) untuk memastikan tingkat detail yang memadai.
    2. Eksplorasi Rinci: Tahap ini diatur dengan persyaratan teknis yang sangat spesifik, menunjukkan fokus regulator pada kualitas data primer.
      • Teknik Eksplorasi: Meliputi pemetaan geologi, penyelidikan geofisika, dan geokimia. Untuk pengembangan tambang batubara bawah tanah, penyelidikan geofisika seperti in-seam seismic diwajibkan jika ada dugaan diskontinuitas lapisan.
      • Parit Uji dan Sumur Uji: Dimensi fisik diatur secara presisi. Misalnya, kedalaman parit uji tidak boleh lebih dari 3 meter, dan rasio tinggi banding lebar minimal 2:3.
      • Pengeboran: Persyaratan teknisnya sangat ketat. Untuk batubara, coal recovery pada percontoan inti bor harus mencapai minimal 95%, dan pengeboran harus didukung oleh logging geofisika. Kerapatan titik bor harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 5015:2011.
      • Pengelolaan Conto (Sampel): Aturan dalam bagian ini sangat mendetail dan melampaui pedoman pada umumnya. Ini mencakup preparasi, dokumentasi (foto conto harus memiliki resolusi minimal 16 megapiksel, diambil tegak lurus, dengan skala pembanding), deskripsi, dan penyimpanan. Conto inti bor harus disimpan di coreshed (bangunan khusus) beratap, di dalam corebox yang disusun di rak dengan jarak antar rak minimal 1,5 meter dan tinggi tumpukan yang dibatasi.
      • Analisis Conto: Wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi. Untuk kontrol kualitas (QA/QC), minimal 10% dari total conto harus dianalisis ulang di laboratorium terakreditasi lain yang berbeda.

Aturan-aturan yang sangat spesifik ini, terutama terkait pengelolaan conto, merupakan respons langsung terhadap masalah historis dalam industri pertambangan, seperti kualitas data yang buruk, pelaporan yang tidak akurat, dan estimasi sumber daya yang tidak dapat diandalkan. Dengan memberlakukan rantai pengawasan data geologi yang dapat diverifikasi dan diaudit—mulai dari titik pengeboran hingga model akhir—pemerintah secara efektif melindungi aset negara dan kepentingan investor. Persyaratan ini membuat manipulasi data menjadi jauh lebih sulit dan memaksa perusahaan untuk memandang eksplorasi bukan hanya sebagai kegiatan teknis, tetapi juga sebagai latihan manajemen data dan kepatuhan yang ketat, yang memerlukan investasi pada infrastruktur (seperti coreshed) dan sistem (basis data) sejak awal.

  • Estimasi Sumber Daya: Proses ini harus dilakukan oleh Orang yang Berkompeten. Data hasil eksplorasi harus divalidasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk pemodelan geologi. Untuk endapan mineral logam, kajian geostatistik diwajibkan. Estimasi sumber daya harus mengacu pada SNI yang relevan (SNI 5015:2011 untuk batubara dan SNI 4726:2011 untuk mineral).

2. Pedoman Teknis Studi Kelayakan Tambang

Studi kelayakan adalah dokumen krusial yang mengubah hasil eksplorasi menjadi rencana bisnis dan operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman ini menetapkan standar yang sangat tinggi untuk penyusunannya.

  • Ketentuan Umum: Kegiatan studi kelayakan hanya dapat dimulai setelah minimal 70% dari total luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) telah dieksplorasi hingga tingkat sumber daya terunjuk dan/atau terukur. Prasyarat ini memastikan bahwa studi didasarkan pada data geologi yang solid, bukan spekulasi.
  • Kajian Kelayakan Teknis: Studi kelayakan harus mencakup serangkaian kajian teknis yang mendalam:
    • Geologi dan Keadaan Endapan: Merangkum hasil eksplorasi rinci.
    • Sumber Daya dan Cadangan: Estimasi harus dilakukan oleh Orang yang Berkompeten dan sesuai SNI.
    • Kajian Geoteknik Tambang: Ini adalah salah satu komponen paling kritis. Kajian harus mencakup penyelidikan lapangan, pengujian laboratorium, dan analisis kestabilan untuk menghasilkan rekomendasi desain lereng tambang dan timbunan. Pedoman ini memperkenalkan pendekatan berbasis risiko yang canggih dengan menetapkan nilai minimum Faktor Keamanan (FK) dan nilai maksimum Probabilitas Longsor (PoF) yang dikaitkan dengan tingkat keparahan atau konsekuensi dari kegagalan (Consequences of Failure – CoF).
Jenis LerengKeparahan Longsor (CoF)Faktor Keamanan (FK) Statis (Min)Faktor Keamanan (FK) Dinamis (min)Probabilitas Longsor (PoF) (maks) PoF(FK≤1)
Lereng tunggalRendah s.d. Tinggi1,1Tidak ada25-50%
Inter-rampRendah1,15-1,21,025%
Menengah1,2-1,31,020%
Tinggi1,2-1,31,110%
Lereng KeseluruhanRendah1,2-1,31,015-20%
Menengah1,31,0510%
Tinggi1,3-1,51,15%

Tabel Nilai Faktor Keamanan dan Probabilitas Longsor Lereng Tambang

Tabel di atas adalah pilar dari desain geoteknik modern yang berbasis risiko. Pendekatan ini meninggalkan model lama yang menggunakan satu nilai FK untuk semua kondisi. Dengan mengaitkan FK yang disyaratkan dengan CoF, peraturan ini memaksa para insinyur untuk berpikir kritis tentang risiko. Sebuah longsoran pada lereng tunggal sementara di dalam pit (CoF Rendah) dapat diterima dengan FK yang lebih rendah (misalnya, 1,15-1,2). Sebaliknya, potensi longsoran pada lereng keseluruhan akhir yang dapat mengancam infrastruktur publik atau menyebabkan korban jiwa (CoF Tinggi) menuntut tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi (FK 1,3-1,5) dan probabilitas kegagalan yang sangat rendah (kurang dari 5%). Ini adalah pendekatan yang memungkinkan optimasi ekonomi di area berisiko rendah sambil memberlakukan konservatisme ekstrem di area berisiko tinggi.

*   **Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi**: Memerlukan data curah hujan historis minimal 10 tahun (atau setara umur tambang), identifikasi akuifer, dan pemodelan untuk merancang sistem pengelolaan air tambang.
*   **Perencanaan Tambang**: Harus mencakup optimasi batas akhir penambangan (*ultimate pit limit*), jadwal produksi dan penimbunan tahunan seumur tambang, pemilihan peralatan, dan desain rinci jalan tambang serta fasilitas lainnya.
*   **Perencanaan Pengolahan dan/atau Pemurnian**: Harus didasarkan pada hasil uji metalurgi, lengkap dengan diagram alir proses, neraca material, air, dan energi, serta rencana pengelolaan sisa hasil pengolahan (misalnya, *tailing*).

Tahapan Operasi – Konstruksi, Penambangan, dan Pengolahan

Bagian ini merupakan inti dari pedoman operasional, yang menetapkan standar kuantitatif dan kualitatif untuk kegiatan sehari-hari di lapangan.

1. Konstruksi dan Pengujian Alat Pertambangan (Commissioning)

Tahap konstruksi harus mengacu pada detail engineering design yang telah disusun dalam studi kelayakan. Semua instalasi dan peralatan pertambangan harus memenuhi kelaikan teknis. Sebuah tolok ukur kritis diperkenalkan: konstruksi dan alat pertambangan baru dinyatakan “laik teknis” untuk beroperasi jika hasil pengujian menunjukkan kemampuan beroperasi mencapai sekurang-kurangnya 70% dari kapasitas terpasang. Jika target ini tidak tercapai, perusahaan wajib menyampaikan laporan khusus dan rencana perbaikan.

Aturan kapasitas 70% ini berfungsi sebagai jaring pengaman pragmatis terhadap perencanaan yang terlalu optimistis dan realisasi yang di bawah standar. Aturan ini mencegah perusahaan memulai produksi dengan peralatan yang cacat atau tidak sesuai spesifikasi yang tidak mampu mencapai target produksi yang dijanjikan dalam studi kelayakan. Hal ini memiliki implikasi finansial yang besar. Sebagai contoh, jika sebuah pabrik dirancang untuk kapasitas 1.000 ton per jam tetapi pada saat commissioning hanya mampu mencapai 600 ton per jam (60%), maka pabrik tersebut tidak laik teknis. Aturan ini memaksa kontraktor dan perusahaan rekayasa untuk bertanggung jawab atas desain dan jaminan kinerja mereka, sekaligus memberikan perusahaan tambang sebuah standar kontraktual yang jelas untuk menerima fasilitas baru.

2. Pedoman Teknis Kegiatan Penambangan

Ini adalah bagian paling rinci dari pedoman, yang mengatur berbagai aspek operasional dengan standar rekayasa yang spesifik dan dapat diaudit.

  • Tambang Permukaan:
    • Jalan Pertambangan: Lebar jalan untuk lalu lintas dua arah harus minimal 3,5 kali lebar alat angkut terbesar. Kemiringan (grade) jalan tidak boleh melebihi 12%, kecuali didukung kajian teknis. Tanggul pengaman (safety berm) di sisi luar jalan harus memiliki tinggi minimal ¾ (tiga perempat) dari diameter roda kendaraan terbesar yang melintas.
    • Pemberaian Batuan (Peledakan): Jarak aman peledakan untuk manusia ditetapkan minimal 500 meter dari batas terluar. Getaran peledakan harus dimonitor dan tidak boleh melebihi baku tingkat getaran sesuai SNI 7571:2010. Untuk mencegah kehilangan batubara (coal loss), pengeboran lubang ledak pada lapisan batuan penutup tidak boleh menyentuh lapisan batubara, dengan jarak aman minimal 0,5 meter.
    • Pengelolaan Air Tambang: Fasilitas penampungan air tambang (sump) dan kolam pengendapan sedimen harus memiliki kapasitas minimal 1,25 kali volume air tambang yang dihasilkan dari curah hujan tertinggi selama periode 84 jam.
    • Kestabilan Lereng: Pemantauan pergerakan lereng harus dilakukan secara rutin. Setiap kejadian longsor harus diikuti dengan investigasi dan analisis balik (back analysis) geoteknik. Kriteria FK dan PoF yang ditetapkan dalam studi kelayakan menjadi standar operasional yang harus dijaga.
  • Tambang Bawah Tanah:
    • Ventilasi: Kipas angin utama (main fan) harus memiliki kapasitas yang mampu mengalirkan udara sesuai kebutuhan maksimum ditambah 15%. Selain itu, harus tersedia kipas angin cadangan yang mampu memenuhi kebutuhan udara minimal.
    • Penyanggaan: Jenis, tipe, dan kerapatan sistem penyanggaan harus didasarkan pada kajian teknis yang mempertimbangkan klasifikasi massa batuan dan tegangan batuan. Kegiatan pengambilan penyangga alami (pillar robbing) memerlukan kajian teknis khusus yang harus disampaikan kepada KaIT.
    • Amblesan Permukaan (Subsidence): Dilarang melakukan penambangan dengan metode ambrukan (caving) di bawah area yang terdapat infrastruktur vital, pemukiman, atau sungai. Kedalaman minimal untuk memulai produksi dari permukaan adalah 200 meter, kecuali didukung oleh kajian teknis.

Kumpulan aturan yang sangat spesifik dan kuantitatif ini menciptakan sebuah sistem yang kuat untuk menjamin keselamatan dan efisiensi. Namun, di sisi lain, pendekatan yang preskriptif ini berpotensi menghambat inovasi. Dengan menetapkan parameter yang pasti (seperti kemiringan jalan 12% atau kapasitas kipas 115%), peraturan ini memastikan standar keselamatan dasar yang tinggi dan mudah diaudit. Akan tetapi, hal ini dapat memperlambat adopsi teknologi baru yang mungkin dapat mencapai hasil keselamatan yang sama atau lebih baik melalui cara yang berbeda. Pedoman ini memang memperbolehkan adanya penyimpangan berdasarkan “kajian teknis”, tetapi ini menciptakan beban administratif tambahan. Dengan demikian, pedoman ini cenderung lebih mendukung metode yang sudah terbukti dan mapan daripada metode baru yang berpotensi lebih efisien.

3. Standar Kinerja Peralatan Penambangan

Pedoman ini tidak hanya mengatur desain dan keselamatan, tetapi juga efisiensi operasional. Perusahaan diwajibkan untuk memantau dan mencapai target kinerja peralatan (unjuk kerja) yang spesifik :

  • Ketersediaan Fisik (Physical Availability – PA): 90%
  • Ketersediaan Mekanik (Mechanical Availability – MA): 85$
  • Utilisasi Ketersediaan (Utilization of Availability – UA): 75$
  • Utilisasi Efektif (Effective Utilization – EU): 65%
  • Pencapaian Produktivitas: 85% dari target.

Persamaan yang digunakan untuk metrik ini adalah sebagai berikut 1:

PA = {W+S}/{W+S+R} x 100%

MA = {W}/{W+R} x 100%

dimana W adalah waktu kerja, R adalah waktu perbaikan, dan S adalah waktu siaga.

Kewajiban untuk memenuhi metrik kinerja ini memaksa perusahaan untuk beralih dari budaya perawatan reaktif (“perbaiki jika rusak”) ke strategi manajemen aset yang proaktif dan berbasis data. Untuk secara konsisten mencapai MA 85%, perusahaan harus mengimplementasikan sistem canggih untuk perawatan preventif, manajemen suku cadang, pemantauan kondisi alat, dan rekayasa keandalan. Regulator memandang keandalan peralatan yang buruk bukan hanya sebagai masalah ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga sebagai potensi risiko keselamatan dan pemborosan sumber daya.

4. Pedoman Teknis Pengolahan dan Pemurnian

Prinsip keunggulan operasional juga diterapkan pada pabrik pengolahan dan/atau pemurnian. Fasilitas ini juga memiliki target unjuk kerja yang harus dicapai (PA, MA, UA $\ge 90\%$; EU $\ge 80\%$). Selain itu, terdapat aturan-aturan spesifik yang berfokus pada lingkungan dan praktik terbaik global:

  • Penggunaan merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian dilarang keras.
  • Penggunaan sianida harus mengacu pada standar International Cyanide Management Code.
  • Untuk pengolahan batubara, jumlah batubara halus (fine coal) yang dihasilkan dari proses peremukan tidak boleh lebih dari 1% dari total umpan.

Referensi terhadap standar internasional seperti Cyanide Code menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan praktik pertambangan di Indonesia dengan praktik terbaik global, terutama untuk proses yang sensitif terhadap lingkungan.

Tahapan Akhir dan Kesimpulan Strategis

Pedoman ini menutup siklus pertambangan dengan mengatur kewajiban pada tahap akhir dan memberikan kerangka kerja untuk kepatuhan yang berkelanjutan.

1. Pengelolaan Teknis Pascatambang

Meskipun bagian ini relatif singkat, pesannya sangat jelas: tanggung jawab teknis tidak berakhir saat produksi berhenti. Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib memastikan bahwa semua bukaan tambang yang ditinggalkan berada dalam kondisi yang stabil secara geoteknik untuk jangka panjang.

  • Tambang Permukaan: Geometri dan dimensi lereng akhir penambangan dan timbunan harus stabil, sesuai dengan hasil kajian teknis akhir.
  • Tambang Bawah Tanah: Semua akses menuju lubang bukaan harus ditutup secara permanen. Perusahaan juga wajib menyerahkan peta lokasi dan kedalaman lubang bekas tambang yang ditinggalkan.

Ketentuan ini memperkuat prinsip tanggung jawab dari “hulu ke hilir” (cradle-to-grave), di mana perusahaan harus menjamin keamanan dan stabilitas lokasi tambang bahkan setelah kegiatan operasional selesai.

2. Sintesis dan Rekomendasi Kepatuhan

Analisis mendalam terhadap Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan ini mengungkapkan beberapa tema fundamental yang mendasari filosofi regulasi pemerintah:

  1. Kepatuhan Terintegrasi: Keputusan teknis tidak dapat berdiri sendiri dan harus selaras dengan peraturan lingkungan, tata ruang, dan hukum lainnya.
  2. Akuntabilitas Individu: Adanya peran bersertifikat seperti Orang yang Berkompeten dan KTT mengalihkan sebagian beban tanggung jawab dari entitas korporat ke individu profesional.
  3. Pengurangan Risiko Berbasis Data: Penekanan kuat pada pengumpulan data yang akurat dan dapat diaudit selama tahap eksplorasi dan studi kelayakan bertujuan untuk mengurangi risiko proyek sebelum investasi besar dilakukan.
  4. Rekayasa Berbasis Risiko: Penggunaan kerangka kerja seperti tabel FK vs. CoF mendorong penerapan desain rekayasa yang canggih dan disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada.
  5. Keunggulan Operasional yang Diwajibkan: Penetapan metrik kinerja kuantitatif untuk peralatan dan pabrik secara efektif mewajibkan penerapan praktik manajemen aset modern.

Berdasarkan sintesis ini, berikut adalah rekomendasi strategis bagi perusahaan pertambangan untuk memastikan kepatuhan yang efektif dan berkelanjutan terhadap pedoman ini:

  • Berinvestasi pada Kompetensi: Mengingat sentralnya peran personel bersertifikat, perusahaan harus secara proaktif mengembangkan atau merekrut tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Mereka adalah kunci untuk validasi data, perencanaan yang akurat, dan kepatuhan operasional.
  • Membangun Sistem Manajemen Data yang Andal: Data geologi dan operasional yang dihasilkan sepanjang siklus tambang bersifat dapat diaudit. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen data yang kuat sejak hari pertama bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
  • Mengadopsi Budaya Manajemen Aset Proaktif: Target kinerja peralatan yang ditetapkan tidak dapat dicapai dengan pendekatan perawatan reaktif. Investasi dalam sistem perawatan preventif, prediktif, dan manajemen keandalan sangat penting.
  • Mengintegrasikan Fungsi Perencanaan: Perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, dan konstruksi sipil tidak boleh lagi menjadi fungsi yang terisolasi. Diperlukan koordinasi lintas fungsional yang erat untuk memastikan semua aspek kepatuhan terpenuhi secara simultan.
  • Menjadikan “Kajian Teknis” sebagai Proses Standar: Pedoman ini sering kali memberikan fleksibilitas atau mengizinkan penyimpangan dari aturan standar asalkan didukung oleh “kajian teknis”. Perusahaan yang cerdas akan membangun kapabilitas internal untuk menghasilkan kajian teknis berkualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena ini adalah kunci untuk mempertahankan fleksibilitas operasional dalam kerangka regulasi yang ketat.

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *