Masa Berlaku RKAB Dikembalikan Jadi 1 Tahun Jika sebelumnya RKAB berlaku untuk tiga tahun, kini kembali ke sistem tahunan. Seluruh perusahaan wajib mengupdate RKAB setiap tahun untuk setiap tahapan usaha (eksplorasi dan operasi produksi).
Digitalisasi Penuh Melalui Sistem MinerbaOne Pengajuan, revisi, dan pelaporan RKAB wajib dilakukan secara online lewat MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025, mengganti proses manual. Sistem ini terintegrasi dengan MODI, EPNBP, dan MOMS, serta mendukung OSS RBA. Di masa transisi, perusahaan diberikan waktu 6 bulan untuk adaptasi sistem.
Kewajiban dan Tata Cara Laporan Berkala & Khusus Laporan berkala wajib disusun tiap triwulan, dengan batas waktu submit maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Isi laporan: realisasi RKAB, kualitas air limbah, statistik K3, pemanfaatan tenaga kerja, reklamasi, audit internal, dan aspek lainnya terkait lingkungan dan keselamatan.
Perubahan dan Evaluasi RKAB Pengajuan perubahan RKAB hanya diperbolehkan 1 kali setahun, setelah pelaporan triwulan II. Kecuali untuk kondisi force majeure, kebijakan pemerintah, atau kegagalan memenuhi target nasional, barulah boleh lebih dari sekali. Evaluasi dilakukan secara cepat—maksimal 5 hari kerja, dengan tiga kali kesempatan perbaikan, setelah itu keputusan keluar maksimal 8 hari kerja. Jika lewat dari itu dan dokumen lengkap, sistem otomatis memberikan persetujuan otomatis (auto-approve).
Sanksi Adminstratif Tegas Perusahaan yang tidak comply dengan ketentuan pelaporan, over-produksi tanpa izin, atau menyampaikan data palsu akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin tanpa peringatan bila pelanggaran berat ditemukan.
Penjelasan Praktis dan Dampak bagi Perusahaan
Urgensi Penyesuaian Internal Sistem dan SDM Seluruh perusahaan tambang—baik IUP, IUPK, IUPK kelanjutan kontrak, SIPB, IUJP—harus menyesuaikan sistem internal, data administrasi, dan SDM agar seluruh pengajuan serta pelaporan dijalankan secara digital. Data harus valid, akurat, dan siap audit, karena kesalahan input bisa berujung sanksi tegas.
Deadline & Transisi Pengajuan RKAB 2026 dilakukan antara 1 Oktober–15 November 2025 secara digital. Bagi yang belum siap, diberi masa adaptasi hingga Maret 2026 (RKAB 2026 tetap dapat digunakan jika dokumen valid sudah tersedia sebelum perubahan). RKAB yang telah disetujui sebelum 1 Oktober 2025 tetap berlaku untuk eksekusi 2025.
Kewajiban Laporan Berkala—lebih Detail & Rutin Peningkatan interval dan scope laporan mengharuskan perusahaan memperkuat sistem pencatatan K3LH, pemetaan produksi, hingga data sosial. Kapanpun terjadi kecelakaan, penyakit akibat kerja, atau insiden lingkungan harus dilaporkan secara khusus (dalam 1×24 jam untuk lingkungan dan segera untuk kecelakaan).
Sanksi—Administratif Progresif Peringatan diberikan maksimal tiga kali dengan tenggat 30 hari. Jika tetap abai, izin usaha bisa dibekukan hingga 60 hari, dan akhirnya dicabut total. Pelanggaran berat—menyalahgunakan dokumen RKAB, overproduksi tanpa izin—dapat langsung dicabut izin usahanya tanpa peringatan.
Kepastian Proses—Auto-Approve Jika proses evaluasi melebihi tenggat padahal dokumen sudah lengkap, sistem otomatis menganggap RKAB disetujui. Ini memberikan kepastian usaha, namun perusahaan wajib siap sejak awal dengan lengkap-rapi dokumen agar tidak tertunda.
Komitmen Keamanan Data Setiap data, dokumen, dan laporan yang masuk ke sistem MinerbaOne wajib dijamin keabsahan dan legalitasnya. Penyalahgunaan, pemalsuan, atau fraud data menjadi tanggung jawab penuh perusahaan dan bisa langsung berakibat pencabutan izin tanpa proses sanksi bertahap.
Add Comments
Pingback: