
Perizinan Kegiatan Tambang
Perizinan dalam kegiatan pertambangan di Indonesia cukup kompleks dan mengikuti tahapan siklusnya. Perlu diingat bahwa peraturan dapat berubah, dan implementasi (terutama melalui sistem Online Single Submission/OSS) terus berkembang. Berikut adalah gambaran umum perizinan utama yang diperlukan untuk setiap tahapan kegiatan tambang berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksananya:
Penting: Proses perizinan usaha pertambangan saat ini banyak terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Umumnya dimulai dengan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Setelah NIB terbit, proses dilanjutkan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perizinan/persetujuan terkait lainnya sesuai tingkat risiko usaha.
1. Tahap Penyelidikan Umum (General Survey)
- Secara hukum, Penyelidikan Umum adalah bagian dari tahap Eksplorasi dalam konteks IUP. Tidak ada lagi Izin Penyelidikan Umum (IPU) terpisah seperti pada UU sebelumnya.
- Kegiatan survei yang sangat awal dan non-invasif mungkin dapat dilakukan di bawah payung izin lain (misal, riset) atau cukup dengan NIB untuk KBLI survei geologi, namun untuk kegiatan yang lebih sistematis dan bertujuan komersial, umumnya sudah memerlukan persiapan untuk masuk ke tahap Eksplorasi.
2. Tahap Eksplorasi (Exploration)
- Izin Utama:Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Eksplorasi.
- Ini adalah izin utama yang memberikan hak untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi (termasuk pengeboran, sampling), dan studi kelayakan di dalam suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
- Perizinan/Persetujuan Pendukung Kunci:
- NIB: Wajib dimiliki sebagai identitas pelaku usaha.
- Persetujuan Lingkungan: Diperlukan sebelum kegiatan fisik yang berpotensi menimbulkan dampak. Bentuknya bisa:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk skala sangat kecil/dampak minimal.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan dengan dampak yang diperkirakan lebih signifikan namun dapat dikelola.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) jika potensi dampaknya dianggap penting dan luas (biasanya dipersiapkan selama eksplorasi untuk mendukung Studi Kelayakan dan pengajuan IUP OP).
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Wajib jika lokasi WIUP berada di dalam kawasan hutan. Prosesnya terpisah dan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini sering menjadi proses yang panjang dan krusial.
- Persetujuan/Izin Lain: Tergantung lokasi dan rencana kegiatan, mungkin diperlukan izin terkait penggunaan air, pembuatan bangunan sementara, dll.
3. Tahap Studi Kelayakan (Feasibility Study)
- Studi Kelayakan dilakukan selama masa berlaku IUP Eksplorasi. Tidak ada izin tambang baru khusus untuk tahap ini.
- Dokumen Kunci untuk Lanjut ke Tahap Berikutnya:
- Dokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh pemerintah (ESDM).
- Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) yang telah disetujui oleh instansi berwenang (KLHK atau Dinas LH Daerah, tergantung kewenangan).
- Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang (disusun berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan).
4. Tahap Konstruksi (Construction)
- Tahap ini dimulai setelah IUP Eksplorasi ditingkatkan menjadi IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
- Izin Utama: IUP tahap kegiatan Operasi Produksi. IUP ini mencakup hak untuk melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
- Perizinan/Persetujuan Pendukung Kunci:
- Izin Lingkungan: Diterbitkan berdasarkan AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui. Merupakan syarat mutlak sebelum konstruksi fisik dimulai.
- IPPKH: Jika di kawasan hutan, IPPKH yang sudah ada mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan untuk tahap konstruksi dan produksi.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (pengganti IMB): Untuk mendirikan bangunan pabrik, kantor, bengkel, gudang, dll. Diajukan melalui sistem terkait (OSS atau sistem Pemda).
- Perizinan Spesifik Lainnya: Tergantung fasilitas yang dibangun, bisa meliputi:
- Izin terkait penyimpanan dan penggunaan bahan peledak (jika diperlukan).
- Izin terkait penggunaan sumber daya air.
- Izin terkait pengelolaan limbah B3 (jika sudah ada aktivitas awal).
- Izin/Persetujuan penggunaan jalan (jika melintasi jalan umum).
5. Tahap Operasi Produksi (Penambangan, Pengolahan/Pemurnian, Pengangkutan & Penjualan)
- Izin Utama: IUP tahap kegiatan Operasi Produksi (yang sama dengan tahap konstruksi, kini berlaku penuh untuk seluruh kegiatan).
- Perizinan/Persetujuan Pendukung Operasional (sering bersifat berkelanjutan/perlu diperbarui):
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan: Ini sangat penting. Perusahaan wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB dari pemerintah (ESDM) setiap tahun untuk dapat beroperasi.
- IPPKH: Harus tetap valid selama operasi di kawasan hutan.
- Izin Lingkungan: Harus tetap valid dan kewajiban di dalamnya (pemantauan, pelaporan) harus dipenuhi.
- Izin Pengelolaan Limbah B3.
- Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC/SIPA).
- Izin Penggunaan Air Permukaan/Air Tanah.
- Izin/Persetujuan terkait Penggunaan dan Penyimpanan Bahan Peledak.
- Izin/Persetujuan Penggunaan Jalan.
- Persetujuan Ekspor (PE): Jika produk akan diekspor, diperlukan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (sering terkait dengan status smelter atau pemenuhan kewajiban DMO untuk batu bara).
- Sertifikat Laik Operasi (SLO): Untuk instalasi tertentu (misalnya kelistrikan).
- Berbagai standar dan sertifikasi lainnya terkait keselamatan (SMKP), peralatan, dll.
6. Tahap Pascatambang (Reklamasi dan Penutupan Tambang)
- Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang telah disetujui sebelumnya (bagian dari persyaratan IUP OP).
- Tidak ada “izin pascatambang” khusus, namun pelaksanaan kegiatan ini diawasi ketat oleh pemerintah (Inspektur Tambang).
- Persetujuan Akhir: Diperlukan persetujuan dari pemerintah bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang telah dilaksanakan dengan baik sebelum lubang tambang ditutup permanen, lahan dilepaskan, dan dana Jaminan Reklamasi/Pascatambang dapat dicairkan sepenuhnya.
Catatan Penting:
- Kewenangan: Perizinan untuk mineral logam dan batu bara umumnya berada di bawah Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), sementara beberapa mineral bukan logam dan batuan bisa berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
- Kompleksitas: Daftar di atas adalah gambaran umum. Kebutuhan izin spesifik bisa bervariasi tergantung jenis komoditas, skala proyek, lokasi (kawasan hutan vs. non-hutan, darat vs. laut), dan dampak lingkungan/sosial.
- Konsultasi: Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau perizinan yang berpengalaman di sektor pertambangan Indonesia untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini sesuai kondisi spesifik proyek Anda.