Permen ESDM 17/2025 Pangkas Matriks RKAB dari 30 Jadi 10, Target Persetujuan Lebih Cepat Sebelum 2026!
NikelID – 27 November 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan terobosan besar dalam penyederhanaan regulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui penerbitan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025. Aturan baru ini memangkas jumlah matriks RKAB secara signifikan dari 30 menjadi hanya 10 matriks.
Tujuan & Dampak Penyederhanaan:
- Percepatan: Diharapkan mempercepat proses penyusunan rencana kerja, kegiatan eksplorasi, dan persetujuan RKAB agar dapat terbit sebelum 2026.
- Efisiensi Tanpa Kurangi Pengawasan: Meningkatkan efisiensi administrasi dan meringankan beban perusahaan, namun tetap menjaga akuntabilitas dan tidak mengurangi pengawasan pemerintah.
- Pengalihan ke Pelaporan Berkala: Beberapa aspek seperti pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan Uang Jaminan Pascatambang (UJP), dan catatan teknis dialihkan dari kewajiban RKAB menjadi pelaporan berkala, tanpa menghilangkan kewajiban tersebut.
Ditjen Minerba menerapkan tiga tahap evaluasi dalam pemeriksaan RKAB. Perusahaan diberi waktu 30 hari kalender pada setiap tahap untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen. Jika pada periode 30 hari ketiga perbaikan belum selesai, prosesnya akan diteruskan ke bagian penyelidikan.
Saat ini, sekitar 100-150 dokumen RKAB masih dalam proses pemenuhan kewajiban. Sebagai langkah awal, pemerintah juga mewajibkan verifikasi studi kelayakan (FS) untuk memastikan kesungguhan perusahaan.
Perubahan besar ini menjanjikan efisiensi. Namun pertanyaannya: akankah percepatan RKAB benar-benar memperlancar ekspansi tambang, atau justru membuka celah baru bagi ketidaktertiban teknis?
Ikuti saluran Indomine

