Persetujuan Teknis (Pertek) Sektor Pertambangan Batubara Indonesia Pasca-Regulasi Omnibus Law
Dekonstruksi Persetujuan Teknis (Pertek) dalam Kerangka Regulasi Lingkungan
1. Definisi Yuridis dan Pergeseran Filosofi Pertek Sesuai PP No. 22 Tahun 2021
Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan instrumen regulasi sentral dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia pasca-implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Landasan hukum definitif untuk Pertek ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara yuridis, Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021 mendefinisikan Persetujuan Teknis sebagai: “Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan”.
Regulasi ini kemudian diperjelas secara operasional melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Implementasi PP No. 22 Tahun 2021 menandai pergeseran filosofi yang fundamental. Sebelum regulasi ini, pelaku usaha mengurus berbagai “Izin” terpisah, seperti Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC). Kini, nomenklatur tersebut telah diubah dan dilebur menjadi “Persetujuan Teknis”. Perubahan ini bukan sekadar semantik. Transformasi dari “Izin” menjadi “Persetujuan” menggeser status Pertek dari sebuah permohonan yang berjalan paralel menjadi sebuah persetujuan atas standar teknis yang bersifat prasyarat (prerequisite).
Dalam arsitektur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Online Single Submission (OSS), Pertek berfungsi sebagai validasi desain teknis (technical design validation). Filosofi barunya adalah membebankan pembuktian teknis di muka (front-loading technical proof): pelaku usaha diwajibkan membuktikan terlebih dahulu bagaimana mereka akan mengelola limbah secara teknis, dan baru setelah desain teknis tersebut disetujui, mereka dapat melangkah untuk memperoleh persetujuan lingkungan secara menyeluruh.
2. Lingkup dan Kategori Pertek Kunci untuk Tambang Batubara
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menghasilkan dampak lingkungan spesifik, wajib memiliki Pertek. Untuk sektor pertambangan batubara, yang umumnya diklasifikasikan dengan KBLI 05100 (Pertambangan Batubara), diidentifikasi sebagai kegiatan usaha dengan dampak tinggi , terdapat tiga kategori Pertek utama yang relevan :
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL): Ini adalah Pertek paling kritis bagi tambang batubara. Dokumen ini mengatur pengelolaan semua air limbah yang dihasilkan, termasuk limpasan air hujan dari area tambang terbuka dan, yang paling penting, pengelolaan Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage – AMD), yang merupakan liabilitas lingkungan terbesar di industri ini. Pertek BMAL akan merinci secara engineering desain teknis, kapasitas, dan prosedur operasional Instalasi Pengolalan Air Limbah (IPAL).
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi: Pertek ini mencakup standar pengelolaan emisi dari sumber tidak bergerak. Dalam konteks tambang batubara, ini relevan untuk cerobong asap dari pembangkit listrik internal (genset), unit pengeringan (dryer), dan pengendalian debu fugitif dari unit penghancur (crusher) atau area penumpukan (stockpile).
- Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3): Dokumen ini mengatur tata cara penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas penunjang tambang, seperti oli bekas dari alat berat, aki bekas, filter terkontaminasi, dan reagen sisa laboratorium.
Meskipun terdapat tiga jenis Pertek, kompleksitas Pertek BMAL untuk tambang batubara jauh melampaui yang lain. “Air Limbah” di tambang batubara bukanlah efluen pabrik yang stabil. Ini adalah limpasan air hujan yang volumenya sangat fluktuatif dan berpotensi terkontaminasi oleh mineral pirit yang terekspos, yang menyebabkan pH rendah (asam) dan pelarutan logam berat (AMD).
Oleh karena itu, “Kajian Teknis” yang mendasari Pertek BMAL batubara harus mencakup pemodelan hidrologi yang kompleks, desain IPAL yang tangguh (mampu menangani fluktuasi debit dan lonjakan keasaman), serta rencana pengelolaan darurat untuk luapan, menjadikannya dokumen engineering yang jauh lebih rumit daripada Pertek Emisi atau B3.
3. Otoritas Penerbit: Peran Sentral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Pasca-UU Cipta Kerja, terjadi pemisahan wewenang yang tegas antara kementerian teknis (sektoral) dan kementerian lingkungan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang penuh atas aspek kegiatan usaha dan pengelolaan sumber daya. Ini mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang penuh atas aspek pengendalian dampak lingkungan. Ini mencakup seluruh proses pengajuan, verifikasi teknis, hingga penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek).
Pemisahan kekuasaan regulasi ini menciptakan sebuah mekanisme inter-dependency (saling ketergantungan) yang kritis. ESDM mengontrol sumber daya (izin menambang dan kuota produksi via RKAB), sementara KLHK mengontrol dampak (izin membuang limbah via Pertek).
Dalam praktiknya, tidak ada perusahaan tambang yang dapat beroperasi (mendapatkan persetujuan RKAB dari ESDM) tanpa terlebih dahulu tunduk pada standar teknis KLHK (mendapatkan Pertek). Hal ini menempatkan KLHK sebagai gatekeeper operasional yang perannya setara dengan ESDM dalam menentukan kelangsungan operasi tambang, sebuah perubahan signifikan dari rezim perizinan sebelumnya. Kerja sama lintas kementerian ini menjadi kunci, sebagaimana tercermin dalam berbagai nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan lingkungan dan pascatambang.
Ekosistem Perizinan: Keterkaitan Pertek dengan Dokumen Induk Pertambangan
Persetujuan Teknis tidak berdiri sendiri. Ia adalah satu komponen vital dalam sebuah ekosistem perizinan yang kompleks dan saling mengunci, yang menghubungkan aspek teknis, lingkungan, kelayakan, dan operasional.
1. Relasi Kritis: Pertek sebagai Prasyarat Mutlak Penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL)
Hubungan antara Pertek dan Persetujuan Lingkungan (PL)—yang menggantikan Izin Lingkungan—adalah inti dari kerangka kepatuhan yang baru. Pertek bukan Persetujuan Lingkungan, melainkan merupakan prasyarat teknis untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan: “Persetujuan Teknis merupakan persyaratan penerbitan dan menjadi bagian dari persetujuan lingkungan”. Regulasi ini juga mengatur linimasa yang ketat:
- Untuk usaha wajib Amdal: Pertek harus diajukan bersamaan dengan atau sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan.
- Untuk usaha wajib UKL-UPL: Pertek wajib diajukan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
Secara legal, mustahil bagi sebuah perusahaan tambang batubara untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan (PL) yang sah dari KLHK tanpa terlebih dahulu memiliki Pertek (untuk BMAL, Emisi, dan B3) yang telah disetujui. Komisi penilai Amdal tidak akan memberikan persetujuan jika lampiran validasi teknis (yakni Pertek) belum diterbitkan.
2. Integrasi Metodologis: Hubungan Kajian Teknis Pertek dengan Dokumen AMDAL dan UKL-UPL
Jika Pertek adalah prasyarat, lalu bagaimana ia berinteraksi dengan dokumen Amdal? Jawabannya terletak pada integrasi metodologis. Persetujuan Teknis, yang didasarkan pada Kajian Teknis, berfungsi sebagai “lampiran teknis” yang sangat rinci yang diintegrasikan ke dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL yang bersifat lebih “holistik”.
Sumber menyebutkan bahwa Pertek (misalnya Pertek Emisi) disyaratkan untuk dokumen “AMDAL atau RKL RPL Rinci”. Informasi dan komitmen teknis dari Pertek (contohnya, detail desain IPAL yang disetujui) akan dimasukkan sebagai bagian integral dari dokumen Amdal, khususnya dalam bab Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Regulasi baru ini secara efektif mendekopel (memisahkan) proses penilaian. Penilaian teknis-engineering (misalnya, kelayakan desain IPAL) kini dievaluasi secara terpisah oleh tim teknis di KLHK untuk menghasilkan Pertek. Dokumen Amdal kemudian hanya merujuk pada Pertek yang sudah disetujui tersebut, sementara komisi penilai Amdal dapat lebih fokus pada evaluasi dampak sosial, ekonomi, dan biologi.
Pemisahan ini, walau memperdalam evaluasi teknis, menciptakan risiko baru: ketidaksinkronan antara data di Pertek dan komitmen di Amdal. Adanya ketidaksinkalan data dapat menimbulkan “Risiko Hukum” serius yang dapat membatalkan seluruh proses perizinan.
3. Dari Persetujuan ke Operasi: Peran Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)
Mendapatkan Pertek bukanlah akhir dari kewajiban. Pertek hanyalah sebuah persetujuan desain (design approval). Untuk dapat beroperasi dan membuang limbah secara legal, perusahaan harus mengambil langkah validasi berikutnya, yaitu mendapatkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).
PP No. 22 Tahun 2021, pada Pasal 1 angka 94, mendefinisikan SLO sebagai “surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Alur prosesnya, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021 , adalah sebagai berikut:
- Persetujuan Desain (Pertek): Perusahaan mendapatkan Pertek dari KLHK yang menyetujui desain IPAL (atau alat pengendali emisi). Pertek ini juga menetapkan “periode waktu uji coba”.
- Konstruksi: Perusahaan membangun IPAL/alat pengendali tersebut sesuai dengan desain yang disetujui di Pertek.
- Uji Coba & Validasi: Perusahaan melakukan uji coba operasional selama periode yang ditetapkan.
- Pelaporan: Perusahaan menyampaikan laporan penyelesaian konstruksi dan hasil uji coba (termasuk hasil pemantauan dari laboratorium yang terakreditasi) kepada KLHK.
- Persetujuan Operasi (SLO): Jika hasil uji coba membuktikan bahwa instalasi tersebut berfungsi dan efluennya memenuhi baku mutu, KLHK akan menerbitkan SLO.
Siklus Pertek-SLO ini adalah mekanisme penegakan hukum “Desain vs. As-Built”. Pertek adalah “Janji” (Saya berjanji akan membangun IPAL Tipe-A). SLO adalah “Bukti” (Saya telah membangun IPAL Tipe-A dan ini data laboratoriumnya, membuktikan ia berfungsi). Tanpa SLO, perusahaan dilarang keras membuang air limbah setelah masa uji coba berakhir.
2.4. Integrasi Perencanaan: Analisis Keterkaitan Dokumen Studi Kelayakan (FS) dengan Persetujuan Lingkungan dan Pertek
Studi Kelayakan (FS atau Feasibility Study) adalah dokumen induk dalam perencanaan tambang. FS berfungsi untuk membuktikan kelayakan teknis dan ekonomis dari suatu proyek penambangan sebelum investasi besar dilakukan.
Dalam praktik dan regulasi, Amdal diakui sebagai bagian dari Studi Kelayakan. Sebuah proyek tambang tidak hanya harus “layak teknis” dan “layak ekonomi”, tetapi juga wajib “layak lingkungan”.
Proses Amdal itu sendiri sangat dipengaruhi oleh kajian teknis pertambangan, seperti data geofisik dan hidrologi, yang juga merupakan komponen inti dari Studi Kelayakan. Di sinilah letak keterkaitan Pertek. Kajian teknis hidrologi dan geokimia batuan (untuk memprediksi Air Asam Tambang) yang diperlukan untuk menyusun FS dan Amdal, kini diformalkan dan didetailkan dalam dokumen “Kajian Teknis” untuk Pertek BMAL.
Hierarki perencanaan dan perizinan yang benar dapat dipetakan sebagai berikut:
- Perusahaan menyusun Studi Kelayakan (FS) untuk membuktikan kelayakan proyek.
- Untuk memenuhi aspek “layak lingkungan” dari FS, perusahaan wajib menyusun Amdal.
- Untuk menyusun Amdal, perusahaan harus memiliki fondasi teknis pengelolaan limbah, yang kini diwujudkan dalam Persetujuan Teknis (Pertek).
- Pertek yang telah disetujui KLHK kemudian diintegrasikan kembali ke dalam Amdal (bab RKL-RPL).
- Amdal yang lengkap (dengan Pertek di dalamnya) kemudian melengkapi FS sebagai bukti kelayakan lingkungan.
Dengan demikian, Pertek adalah fondasi teknis-engineering dari Amdal, dan Amdal adalah fondasi lingkungan-sosial dari Studi Kelayakan. Kegagalan mendapatkan Pertek akan meruntuhkan validitas Amdal, yang pada gilirannya akan menggugurkan kelayakan FS secara keseluruhan.
5. Tabel 1: Matriks Perbandingan Dokumen Kunci Perizinan Tambang Batubara
Untuk memetakan ekosistem perizinan yang kompleks ini, matriks berikut menyajikan perbandingan fungsi dan keterkaitan dokumen-dokumen kunci:
| Dokumen | Otoritas Penerbit | Landasan Hukum Primer | Fungsi Inti | Waktu & Keterkaitan |
| Studi Kelayakan (FS) | ESDM (Persetujuan) | PP No. 96 Tahun 2021 | Membuktikan kelayakan teknis & ekonomis proyek secara menyeluruh. | Prasyarat untuk mendapatkan IUP Tahap Operasi Produksi. |
| Persetujuan Teknis (Pertek) | KLHK | PP No. 22 Tahun 2021; Permen LHK No. 5 Tahun 2021 | Membuktikan kelayakan desain teknis pengelolaan limbah (IPAL, Emisi, B3). | Prasyarat mutlak untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan. |
| Persetujuan Lingkungan (PL) | KLHK | PP No. 22 Tahun 2021 | Membuktikan kelayakan holistik lingkungan & sosial (mengintegrasikan Pertek). | Prasyarat untuk Perizinan Berusaha dan persetujuan RKAB. |
| Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) | KLHK | PP No. 22 Tahun 2021; Permen LHK No. 5 Tahun 2021 | Validasi kinerja “as-built” dari desain yang disetujui di Pertek. | Prasyarat untuk membuang limbah secara operasional (pasca uji coba). |
| Rencana Kerja & Anggaran Biaya (RKAB) | ESDM | PP No. 96 Tahun 2021; Permen ESDM terkait | Menyetujui rencana & kuota produksi (tahunan/3-tahunan). | Prasyarat untuk produksi & penjualan. Wajib sinkron dengan PL/Pertek. |
Titik Temu Kritis: Integrasi Pertek (KLHK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB – ESDM)
Titik paling krusial dalam arsitektur kepatuhan tambang modern adalah pertemuan antara rezim lingkungan (KLHK) dan rezim produksi (ESDM).
1. Analisis Ketergantungan: Persetujuan Lingkungan (Berbasis Pertek) sebagai Landasan Persetujuan RKAB
RKAB adalah instrumen utama Kementerian ESDM untuk menyetujui rencana produksi, mengendalikan pasokan nasional, dan memastikan penerimaan negara (PNBP). Tanpa RKAB yang disetujui, perusahaan tambang dilarang berproduksi.
Dalam proses evaluasi permohonan RKAB, ESDM tidak hanya mengevaluasi aspek finansial dan cadangan. Salah satu syarat utama yang dievaluasi adalah pemenuhan kewajiban “teknis dan pengelolaan lingkungan”. Dokumen legal utama yang membuktikan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan adalah Persetujuan Lingkungan (PL) yang diterbitkan oleh KLHK.
Sebagaimana telah ditetapkan di Bagian 2, Persetujuan Lingkungan (PL) tidak akan terbit tanpa adanya Persetujuan Teknis (Pertek).
Hal ini menciptakan sebuah rantai kausalitas kepatuhan yang tidak dapat diputus:
Pertek (KLHK) Persetujuan Lingkungan (KLHK) RKAB (ESDM)
Ini adalah “Titik Temu Kritis” (critical nexus) dari seluruh kerangka regulasi. Persetujuan kuota produksi sebuah tambang (ditetapkan oleh ESDM) secara hukum bergantung langsung pada persetujuan desain teknis IPAL (ditetapkan oleh KLHK). Perusahaan tidak dapat menambang satu ton pun batubara secara legal jika salah satu dari persetujuan di rantai ini putus.
2. Analisis Kewajiban Pemegang IUP: Sinkronisasi Komitmen Lingkungan (Pertek/PL) dan Rencana Produksi (RKAB)
Tantangan operasional terbesar bagi pemegang IUP adalah memastikan sinkronisasi berkelanjutan antara komitmen dalam Pertek dan rencana dalam RKAB. Komitmen dalam Pertek (misalnya, kapasitas desain IPAL) harus selalu selaras dengan volume produksi yang diajukan dalam RKAB.
Ketidaksinkronan data ini memiliki risiko hukum yang serius. Sanksi spesifik juga telah diatur untuk perusahaan yang berproduksi melebihi jumlah yang disetujui dalam RKAB.
Risiko kepatuhan terbesar bagi tambang batubara adalah ketika Rencana Produksi (di RKAB) dinaikkan, namun Kapasitas Pengelolaan Lingkungan (di Pertek) tidak disesuaikan. Skenario umumnya sebagai berikut:
- Sebuah tambang memiliki Pertek BMAL yang menyetujui IPAL dengan kapasitas desain 100 m3/jam, berdasarkan rencana produksi awal 1 juta ton per tahun.
- Dua tahun kemudian, harga batubara global naik. Perusahaan ingin meningkatkan produksi menjadi 2 juta ton per tahun.
- Perusahaan mengajukan perubahan RKAB ke ESDM untuk target produksi 2 juta ton.
Jika perusahaan tersebut tidak terlebih dahulu kembali ke KLHK untuk mengajukan “Perubahan Persetujuan Teknis”—sebagaimana diwajibkan oleh Permen LHK 5/2021 jika ada perubahan teknis kegiatan —untuk meningkatkan kapasitas IPAL menjadi 200 m3/jam, mereka akan menciptakan ketidaksinkronan legal.
Saat ESDM mengevaluasi RKAB baru (2 juta ton), mereka akan membandingkannya dengan PL/Pertek yang ada (kapasitas 1 juta ton). Seharusnya, ESDM menolak kenaikan produksi tersebut karena kapasitas lingkungan yang disetujui secara hukum tidak mendukung rencana produksi baru. Jika perusahaan nekat berproduksi melebihi kapasitas desain Pertek-nya, mereka beroperasi secara ilegal dan rentan terhadap sanksi administratif berat, termasuk penghentian kegiatan.
Prosedur Permohonan dan Muatan Esensial Dokumen Pertek
1. Alur Proses Permohonan Pertek melalui Sistem Terintegrasi
Meskipun Perizinan Berusaha (IUP) diinisiasi melalui sistem pusat Online Single Submission (OSS) , pengajuan teknis untuk Pertek diarahkan ke sistem spesialis KLHK. Ini adalah realitas praktis “navigasi dual-sistem” yang harus dihadapi manajer kepatuhan.
OSS bertindak sebagai hub atau payung yang mengintegrasikan berbagai izin, namun untuk persetujuan teknis yang kompleks seperti Pertek, sistem tersebut “memanggil” atau mendelegasikan proses ke portal kementerian teknis. Pengajuan Pertek, baik untuk air limbah maupun emisi, dilakukan melalui portal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Lingkungan Hidup di ptsp.menlhk.go.id.
Alur proses standar untuk mendapatkan Pertek (khususnya Pertek Emisi) dirangkum sebagai berikut :
- Tahap Persiapan: Pengumpulan Dokumen legalitas dan Persyaratan Teknis lainnya.
- Tahap Kajian: Pelaksanaan Survei Lapangan dan Uji Laboratorium (untuk data rona awal dan karakterisasi limbah/emisi).
- Tahap Penyusunan: Penyusunan draf awal dokumen (Kajian Teknis atau Standar Teknis).
- Tahap Pengajuan: Pembuatan akun PTSP KLHK dan pengisian data, dilanjutkan pengajuan online dokumen.
- Tahap Verifikasi: Proses verifikasi online oleh KLHK untuk kelengkapan administrasi dan format.
- Tahap Validasi: Jika lengkap, dijadwalkan Validasi (umumnya berupa rapat teknis atau presentasi) untuk menilai substansi teknis.
- Penerbitan/Penolakan: KLHK menerbitkan Pertek jika substansi disetujui, atau mengembalikan untuk revisi/menolak.
2. Muatan Wajib Dokumen: Pembedahan “Kajian Teknis” vs. “Standar Teknis”
Saat mengajukan permohonan Pertek, perusahaan wajib melampirkan salah satu dari dua dokumen: “Kajian Teknis” ATAU “dokumen pemenuhan standar teknis”.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 5 menjelaskan bahwa perusahaan harus terlebih dahulu melakukan “Penapisan Mandiri” (self-screening) untuk menentukan dokumen mana yang diperlukan.
- Dokumen Pemenuhan Standar Teknis 5: Digunakan jika standar teknisnya (misalnya Baku Mutu) sudah ditetapkan oleh pemerintah dan teknologi pengelolaannya sudah baku (standar).
- Kajian Teknis 5: Wajib disusun jika standar teknis spesifik belum tersedia, ATAU jika usaha tersebut (seperti tambang batubara) memiliki dampak tinggi dan kompleksitas pengelolaan yang unik.
Untuk industri pertambangan batubara (KBLI 05100), “Kajian Teknis” adalah de facto satu-satunya pilihan. Sebuah dokumen kajian teknis tambang batubara secara eksplisit menyatakan bahwa “berdasarkan hasil penapisan mandiri… pertambanga batubara termasuk dalam kegiatan usaha dengan dampak emisi tinggi… sehingga harus menyusun kajian teknis“. Ini adalah preseden yang jelas bahwa regulator menganggap tambang batubara secara inheren berdampak tinggi, sehingga tidak dapat menggunakan rute “Standar Teknis” yang lebih sederhana.
Muatan wajib sebuah Kajian Teknis (untuk Pertek BMAL) mencakup :
- Deskripsi Kegiatan: Detail proses yang menghasilkan air limbah.
- Rona Lingkungan Awal: Kondisi kualitas air dan tanah sebelum terdampak.
- Prakiraan Dampak: Pemodelan sebaran dan besaran dampak jika limbah dibuang.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan: Ini adalah inti dokumen, mencakup detail engineering IPAL seperti:
- Desain sistem instalasi pengolahan.
- Kapasitas instalasi (dalam m^/jam atau m3/hari).
- Spesifikasi alat ukur debit.
- Titik penaatan (compliance point) lengkap dengan nama dan titik koordinat.5
- Rencana Pemantauan Lingkungan:
- Titik pemantauan di badan air penerima (hulu dan hilir).
- Titik pemantauan air tanah, lengkap dengan nama dan titik koordinat.5
- Internalisasi Biaya Lingkungan: Perhitungan biaya yang dialokasikan untuk pengelolaan dan pemantauan.
4.3. Aspek Teknis Kunci yang Dievaluasi: Fokus pada Desain IPAL, Reklamasi, dan Pascatambang
Selain desain IPAL yang rinci , evaluasi substansi Pertek juga harus selaras dengan prinsip Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice). Kaidah ini mencakup kewajiban fundamental terkait Reklamasi dan Pascatambang.
Terjadi sinkronisasi regulasi lintas kementerian yang menarik di sini. Standar dan pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, salah satunya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM (contoh: Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025). Pedoman teknis ESDM ini merinci hal-hal seperti “pedoman pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang” dan “pedoman standar biaya Reklamasi”.
Ketika perusahaan tambang menyusun “Kajian Teknis” untuk diajukan ke KLHK, pada bab “Rencana Pengelolaan Lingkungan” , mereka wajib merujuk dan mengadopsi Pedoman Teknis Reklamasi yang diterbitkan oleh ESDM.33 KLHK, melalui penerbitan Pertek, kemudian “mengunci” komitmen teknis tersebut secara hukum. Dengan demikian, Pertek (KLHK) berfungsi sebagai instrumen penegakan (enforcement) atas standar teknis (ESDM).
Kepatuhan, Sanksi, dan Lanskap Regulasi Terbaru (2024-2025)
1. Analisis Sanksi Administratif dan Pidana atas Pelanggaran Kewajiban Pertek
Pelanggaran terhadap komitmen yang tertuang dalam Pertek (dan Persetujuan Lingkungan) membawa konsekuensi hukum yang berat. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba) menyediakan serangkaian sanksi administratif.
Sanksi ini dirancang sebagai “tangga eskalasi” (escalation ladder) untuk memaksa kepatuhan, bukan sekadar menghukum. Urutannya adalah :
- Peringatan tertulis;
- Denda;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
- Pencabutan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
Sanksi administrasi ditujukan untuk memperbaiki perbuatan pelanggarannya (misalnya, memaksa perusahaan memperbaiki IPAL). Ini berbeda dengan sanksi pidana, yang ditujukan kepada si pelanggar dengan memberi hukuman berupa nestapa (penjara atau denda pidana). Pelanggaran pidana spesifik di sektor ini, misalnya memindahtangankan IUP tanpa persetujuan, dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Bagi operasional perusahaan, sanksi administratif level 3 (penghentian sementara) seringkali merupakan sanksi yang paling ditakuti, karena secara langsung menghentikan cash flow dan operasional harian.
.2. Studi Kasus: Analisis Sanksi Penghentian Kegiatan terhadap 19 Perusahaan Tambang di Kaltim
Penerapan sanksi administratif ini bukanlah teori. Pada September 2025, dilaporkan bahwa 19 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) dijatuhi sanksi penghentian sementara (Sanksi level 3) oleh pemerintah.
- Pelanggaran: Sanksi dijatuhkan karena “kelalaian perusahaan yang dinilai telah mengabaikan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang“.
- Proses: Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan gagal mematuhi tiga surat peringatan administratif sebelumnya. Ini menunjukkan regulator (ESDM/KLHK) secara metodis menerapkan “tangga eskalasi” sanksi.
- Dasar Hukum: Sanksi didasarkan pada PP 78/2010 dan Permen ESDM 26/2018 , yang merupakan regulasi teknis pelaksanaan reklamasi—standar yang seharusnya diadopsi dalam komitmen Pertek/PL.
Kasus Kaltim ini adalah contoh sempurna dari penegakan (enforcement) atas kegagalan memenuhi komitmen teknis. Ini membuktikan bahwa komitmen reklamasi dan pascatambang yang tertuang dalam Pertek/PL bukanlah sekadar paperwork, melainkan syarat operasional yang jika dilanggar, akan menghentikan operasi tambang. Secara nasional, dilaporkan ada 190 IUP yang ditangguhkan karena alasan serupa.
Dinamika Kebijakan Terbaru (1): Implikasi Perubahan Skema RKAB kembali menjadi Tahunan (Evaluasi 2025)
Lanskap regulasi pertambangan terus bergerak dinamis. Kebijakan RKAB mengalami fluktuasi signifikan. Setelah sebelumnya diubah menjadi 3-tahunan melalui Permen ESDM 10/2023 , pada Juli 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI sepakat untuk mengembalikan persetujuan RKAB menjadi tahunan (setiap 1 tahun).
- Alasan Pemerintah: Langkah ini diambil untuk “menjaga keseimbangan” pasar dan mengatasi “anjlok”-nya harga batubara yang disebabkan oleh “kelebihan pasokan” (oversupply).
- Respon Pengusaha: Pelaku usaha, termasuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), mengkritik keras perubahan ini. Mereka menyatakan bahwa kebijakan yang sering berubah ini menciptakan “ketidakpastian bagi investor,” “menyulitkan rencana investasi jangka panjang,” dan menciptakan beban administratif masif (ribuan perusahaan harus mengajukan permohonan setiap tahun).
Perubahan skema RKAB kembali menjadi 1 tahun ini secara eksponensial meningkatkan frekuensi dan risiko “Sinkronisasi Pertek-RKAB” (dijelaskan di Bagian 3.2). Jika RKAB berlaku 3 tahun, perusahaan hanya perlu melakukan audit dan sinkronisasi kapasitas (Pertek vs RKAB) sekali setiap 3 tahun. Dengan RKAB 1 tahun, proses audit dan sinkronisasi yang rumit kini menjadi ritual tahunan.
Hal ini memberikan kekuatan kontrol yang jauh lebih besar bagi pemerintah. Regulator dapat menggunakan kepatuhan teknis Pertek (yang sangat rinci dan ketat) sebagai justifikasi legal untuk menolak RKAB tahunan perusahaan, dan secara efektif mengendalikan pasokan (supply) batubara ke pasar.
4. Dinamika Kebijakan Terbaru (2): Analisis Poin Krusial PP No. 39 Tahun 2025
Dinamika regulasi lainnya terjadi pada 11 September 2025, dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021.
Poin krusial dari PP No. 39 Tahun 2025 adalah perubahan mekanisme pemberian WIUP/WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Jika sebelumnya WIUP mineral logam dan batubara mayoritas diperoleh via lelang, peraturan baru ini memungkinkan WIUP/WIUPK diberikan secara prioritas (tanpa lelang) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas)3 Regulasi ini mengalokasikan luas lahan yang signifikan, misalnya WIUPK Batubara hingga 15.000 hektare untuk satu badan usaha Ormas.
Kebijakan ini akan menciptakan kelompok pemegang izin baru di sektor pertambangan. Implikasi kepatuhannya sangat besar. Badan Usaha milik Ormas ini, yang mungkin baru di sektor pertambangan, akan wajib tunduk pada seluruh rezim Pertek-PL-SLO-RKAB yang sangat kompleks.
Mereka harus memiliki kapabilitas teknis dan legal untuk menyusun “Kajian Teknis” , mendapatkan Pertek , mengintegrasikannya ke Amdal , mendapatkan SLO , dan menyinkronkannya dengan RKAB tahunan. Terdapat risiko kepatuhan yang signifikan bahwa entitas-entitas baru ini, jika tidak memiliki kapabilitas teknis yang mumpuni, akan kesulitan memenuhi standar teknis yang ketat dan berpotensi berakhir seperti 19 perusahaan di Kaltim yang dihentikan sementara kegiatannya.
Rekomendasi Strategis untuk Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap kerangka hukum, interdependensi dokumen, dan dinamika terbaru, berikut adalah rekomendasi strategis bagi pemegang IUP tambang batubara untuk memastikan kepatuhan dan mengelola risiko.
1. Rekomendasi 1: Membentuk “Task Force Kepatuhan RKAB-Pertek” Internal
Mengingat persetujuan RKAB kini kembali menjadi agenda tahunan dan adanya risiko ketidaksinkronan kapasitas yang fatal , perusahaan tidak dapat lagi memperlakukan RKAB (ESDM) dan Pertek (KLHK) sebagai dua alur kerja terpisah.
Direkomendasikan pembentukan task force internal permanen, yang diaktifkan paling lambat 120 hari sebelum jendela pengajuan RKAB. Task force ini harus terdiri dari lintas departemen: tim Produksi/Perencanaan Tambang (yang merancang target), tim Keuangan (yang menganggarkan), dan tim HSE/Legal (yang memegang Pertek).
Tugas utama task force ini adalah: Memastikan sebelum draf RKAB diajukan ke ESDM, setiap angka target produksi telah divalidasi silang dan tidak melebihi kapasitas terpasang yang disetujui secara hukum dalam Pertek BMAL/Emisi dan Persetujuan Lingkungan. Jika target produksi melebihi kapasitas Pertek yang ada, task force harus segera menginisiasi proses “Perubahan Persetujuan Teknis” ke KLHK, jauh sebelum RKAB diajukan.
2. Rekomendasi 2: Menggunakan Pertek dan SLO sebagai Matriks Audit Internal SML
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) perusahaan tidak boleh hanya bertujuan untuk mendapatkan sertifikasi eksternal (misalnya ISO 14001). Untuk mencegah sanksi operasional seperti yang terjadi di Kaltim, SML harus dirombak untuk menggunakan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai matriks audit internal utama.
Pertek adalah “Janji” dan SLO adalah “Bukti”. Manajemen harus mengubah Pertek dari “dokumen di laci” menjadi living document untuk operasional harian.
Langkah taktis yang direkomendasikan adalah membuat checklist audit internal (harian, mingguan, bulanan) yang berasal langsung dari komitmen spesifik di dalam Pertek:
- “Apakah debit air limbah harian di outlet X sesuai kapasitas desain di Pertek (misal: <100$ m3/jam)?”
- “Apakah titik koordinat pemantauan (upstream/downstream) di Pertek sudah diambil sampelnya?”
- “Apakah alokasi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) sudah ditempatkan sesuai ‘standar biaya reklamasi’ yang disetujui dalam pedoman teknis?”
Pendekatan ini akan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara real-time, memungkinkan perbaikan sebelum menjadi temuan inspektur, dan mencegah eskalasi sanksi yang berujung pada penghentian sementara kegiatan.

