Persyaratan Data Spasial Reklamasi dan Pascatambang
Persyaratan ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (KK, PKP2B, IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian) untuk menyusun basis data spasial yang sangat detail dan terstruktur.
1. Penyusunan Basis Data Spasial (Shapefiles)
Para pemegang izin harus membuat basis data spasial dalam format Shapefile (*.Shp) untuk kegiatan Reklamasi dan Pascatambang yang dilakukan sebelum, selama (2022), dan setelah tahun pelaksanaan 2022. Data spasial ini harus mencakup:
-
Perencanaan dan Realisasi Pembukaan Lahan: Data spasial mengenai rencana dan realisasi area yang dibuka (dibersihkan) untuk kegiatan penambangan setiap tahun.
-
Perencanaan dan Realisasi Reklamasi: Data spasial mengenai rencana dan realisasi area yang direklamasi (diperbaiki/diperhutankan kembali) setiap tahun.
-
Rencana dan Realisasi Pembukaan Kembali Area Reklamasi: Ini merujuk pada area reklamasi yang mungkin harus dibuka kembali karena alasan tertentu, baik dalam rencana maupun yang sudah terealisasi.
-
Rencana dan Realisasi Final Void: Data spasial mengenai lokasi dan bentuk lubang bekas tambang akhir atau Danau Pascatambang (final void) yang direncanakan dan yang telah terealisasi.
Tujuan:
Penggunaan shapefiles ini memastikan bahwa semua kegiatan fisik di lapangan (pembukaan lahan, reklamasi, dan lubang tambang) terekam secara geografis (spasial) dan terukur, mempermudah perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang akurat. Semua file ini harus memiliki rincian file atribut (Lampiran I) yang berisi informasi deskriptif untuk setiap objek spasial.
📸 Pengumpulan Data Citra untuk Penilaian Keberhasilan
Poin ini berfokus pada pengumpulan bukti visual dan spasial untuk mendukung penilaian keberhasilan pelaksanaan Reklamasi.
2. Penyiapan Citra Drone dan Foto Permukaan (Ground Photo)
Pemegang izin diwajibkan untuk menyiapkan data visual untuk area Reklamasi yang dilaksanakan sebelum, selama (2023), dan setelah tahun pelaksanaan 2023. Data visual yang harus disiapkan adalah:
-
Citra Unmanned Aerial Vehicle (UAV) / Drone: Peta atau foto udara beresolusi tinggi yang diambil menggunakan drone di atas area reklamasi. Citra ini memberikan gambaran menyeluruh kondisi tutupan lahan dan topografi.
-
Sampel Foto Permukaan (Ground Photo) dengan Koordinat (Geotagged Photo): Foto-foto yang diambil langsung dari permukaan tanah di area Reklamasi, dan yang paling penting, setiap foto harus dilengkapi dengan data koordinat geografis (geotag) agar lokasinya tepat.
Tujuan:
Data citra ini digunakan sebagai dasar visual dan bukti konkret untuk menilai seberapa baik Reklamasi telah berhasil, terutama terkait penutupan lahan, pertumbuhan vegetasi, dan kestabilan lahan, sesuai dengan prosedur akuisisi yang terlampir (Lampiran II).
🌿 Ujicoba Pemantauan Vegetasi Jarak Jauh
Poin ini memperkenalkan metode pemantauan berbasis teknologi penginderaan jauh untuk mengukur keberhasilan pertumbuhan vegetasi.
3. Ujicoba Pemantauan Menggunakan Indeks Vegetasi NDVI
Pemegang izin diwajibkan melakukan ujicoba pemantauan keberhasilan Reklamasi (sebelum, selama 2023, dan setelah 2023) menggunakan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI).
-
NDVI: Adalah indeks yang dihitung dari citra satelit atau drone yang mengukur perbedaan antara pantulan radiasi inframerah dekat (NIR) dan pantulan radiasi merah (Red). Nilai NDVI menunjukkan kesehatan dan kepadatan vegetasi di suatu area. Nilai NDVI yang tinggi (mendekati +1) menunjukkan vegetasi yang subur dan rapat, sedangkan nilai rendah (mendekati 0) menunjukkan lahan terbuka atau jarang vegetasi.
Tujuan:
NDVI digunakan sebagai metode objektif dan kuantitatif untuk secara rutin dan efisien memantau tingkat keberhasilan revegetasi (penanaman kembali) di area Reklamasi, sesuai dengan prosedur yang terlampir (Lampiran III).
⚖️ Penilaian dan Pelepasan Jaminan
Poin terakhir menjelaskan konsekuensi dari kepatuhan terhadap persyaratan di atas.
4. Kesesuaian Data Sebagai Pertimbangan Penilaian
Kesesuaian data spasial Reklamasi dan Pascatambang yang diserahkan oleh perusahaan (seperti dijelaskan pada poin 1, 2, dan 3) dengan pedoman yang ditetapkan akan menjadi pertimbangan utama oleh pemerintah dalam menjadwalkan penilaian keberhasilan pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Tujuan:
Penilaian keberhasilan ini adalah langkah kritis yang harus dilalui perusahaan agar dapat mengajukan pelepasan/pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang yang telah disetorkan. Dengan kata lain, kelengkapan dan keakuratan data spasial (Shapefile, Citra Drone, dan NDVI) menjadi prasyarat formal agar proses pencairan jaminan dapat dilanjutkan.


