Memiliki Pesona yang Menawan, Inilah Daftar 3 Pulau Eksotis di Sekitar Lombok
Regulasi

Regulasi Studi Kelayakan Tambang Batubara di Indonesia Sampai 2025


Studi kelayakan merupakan tahap kritis dalam siklus hidup proyek pertambangan batubara di Indonesia. Keberadaan studi kelayakan tidak hanya wajib secara regulasi sebagai syarat peralihan dari tahap eksplorasi menuju operasi produksi, namun juga menjadi dasar semua perencanaan teknis, pengelolaan lingkup lingkungan, hingga proyeksi keekonomian tambang. Pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai format, tata cara penyusunan, evaluasi, serta keterkaitan studi kelayakan dengan proses perizinan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui hierarki peraturan yang meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga keputusan menteri yang terus diperbaharui mengikuti dinamika industri dan kebutuhan tata kelola tambang nasional.

Dalam laporan ini, akan dibahas secara komprehensif seluruh kerangka regulasi yang berlaku hingga tahun 2025 beserta pembaruannya, tata kelola substansi serta prosedur studi kelayakan, penerapannya pada proses perizinan dan penyusunan RKAB, dan komponen wajib yang harus dimuat dalam studi kelayakan batubara, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan beserta standar kualifikasi SDM penyusunnya. Penjelasan akan didukung tabel ringkasan peraturan utama dan analisis detail keterkaitannya dengan proses perizinan dan pengelolaan tambang di era digital OSS dan sistem MinerbaOne.


Dasar Hukum dan Evolusi Regulasi Studi Kelayakan Tambang Batubara

Struktur Hierarki Regulasi dan Garis Besar Perubahan 2018–2025

Penyusunan dan pengesahan studi kelayakan tambang batubara di Indonesia mengikuti hirarki regulasi berjenjang: mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM), hingga Keputusan Menteri (Kepmen ESDM). Sejak 2018, regulasi telah mengalami beberapa perubahan besar demi adaptasi dengan perkembangan tata kelola pertambangan nasional, sistem perizinan elektronik, serta penguatan aspek lingkungan dan sosial tambang.

Tabel: Ringkasan Peraturan Utama Studi Kelayakan Tambang Batubara

NoRegulasiTahunCakupan
1UU No. 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara2009Dasar hukum utama kegiatan pertambangan; syarat, tahap, dan tata kelola pengusahaan
2UU No. 2 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/20092025Perubahan dan penyesuaian pengelolaan pertambangan, prioritas akses, PNBP
3PP No. 96 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan2021Implementasi teknis usaha pertambangan dan sistem izin (IUP, IUPK, RKAB, dll)
4PP No. 39 tentang Perubahan atas PP No. 96/20212025Penyesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dan sistem OSS Minerba
5PP No. 25 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM2021Tata kelola penyelenggaraan sektor energi dan sumber daya mineral
6Perpres No. 55 tentang Pendelegasian Perizinan Minerba2022Pendelegasian kewenangan perizinan & pengawasan dari pusat ke provinsi
7Permen ESDM No. 10 tentang Tata Cara Penyusunan RKAB2023Prosedur penyusunan, evaluasi, persetujuan, dan laporan RKAB mineral & batubara
8Permen ESDM No. 15 tentang Perubahan atas Permen No. 10/20232024Penyesuaian substansi RKAB dan pelaporan, aturan pelaksanaan peralihan
9Permen ESDM No. 17 tentang Tata Cara Penyusunan dan RKAB2025Integrasi RKAB, sistem informasi digital, dan sanksi administratif terbaru
10Kepmen ESDM No. 1806 tentang Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan2018Format, substansi, serta tata cara evaluasi studi kelayakan
11Kepmen ESDM No. 204 tentang Jenjang Kualifikasi Studi2021Standar kompetensi nasional SDM bidang eksplorasi dan studi kelayakan minerba
12Kepdirjen Minerba No. 176 ttg Studi Kelayakan Batuan2022Format khusus untuk IUP komoditas batuan ≤50 Ha tanpa peledakan
13Kepmen ESDM No. 373.K/MB.01/MEM.B tentang RKAB2023Matriks/formalitas dan integrasi format RKAB dalam OSS dan MinerbaOne
14Kepmen ESDM No. 84.K/MB.01/MEM.B tentang RKAB2024Perubahan lanjutan format RKAB dan pelaporan studi kelayakan

Sumber tabel di atas telah dikonfirmasi dengan berbagai dokumen peraturan resmi hingga pembaruan 2025, serta diuraikan secara substansial dalam penjelasan seluruh bagian berikutnya.

Perubahan fundamental setelah 2018 ditandai dengan:

  • Penetapan format baku dan pengetatan standar isi studi kelayakan melalui Kepmen 1806/2018.
  • Perumusan jenjang kualifikasi penyusun studi berdasarkan Kepmen ESDM No. 204/2021.
  • Implementasi digitalisasi penyampaian RKAB dan studi kelayakan pasca Permen ESDM No. 10/2023, No. 15/2024, dan terakhir No. 17/2025 dengan aplikasi MinerbaOne.
  • Penerapan pengawasan administratif yang lebih kuat dengan potensi sanksi langsung berupa pencabutan izin tanpa tahapan peringatan untuk pelanggaran berat.

Isi, Struktur, dan Standar Komponen Studi Kelayakan Tambang Batubara

Definisi dan Peran Studi Kelayakan

Studi kelayakan (feasibility study) adalah dokumen komprehensif yang menilai segala aspek terkait potensi pengusahaan tambang – mulai dari teknis, ekonomi, lingkungan, hingga sosial, sebagai syarat permohonan dan peralihan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi.

Studi ini menjadi dokumen utama dalam:

  • Evaluasi kelayakan ekonomi dan teknis proyek tambang batubara.
  • Acuan penyusunan RKAB tahunan dan pengajuan izin tambang berikutnya.
  • Dasar penilaian potensi risiko dan dampak lingkungan yang dapat timbul dari operasi tambang.
  • Pedoman pengembangan rencana penting seperti rencana reklamasi, pascatambang, dan program pemberdayaan masyarakat.

Standar Format dan Substansi Studi Kelayakan

Format dan Sistematika

Format penyusunan studi kelayakan telah diatur baku oleh Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018 berikut matrik penunjang di seluruh lampiran resminya. Sistematika pada umumnya mencakup:

  • Ringkasan Eksekutif
  • Pendahuluan: Latar belakang dan legalitas wilayah usaha tambang (WIUP/IUPK).
  • Rekap Realisasi Kegiatan: Data histori eksplorasi, status sumber daya, dan evaluasi capaian tahun berjalan.
  • Aspek Teknis:
    • Data geologi dan eksplorasi lengkap.
    • Estimasi sumber daya dan cadangan oleh competent person, metode eksplorasi, dan hasil laboratorium batubara.
    • Desain tambang, tata letak, sistem penambangan, dan pemilihan teknologi.
    • Infrastruktur utama dan penunjang (jalan, stockpile, pengolahan, dll.).
    • Analisis geoteknik, hidrologi, hidrogeologi, serta kajian air asam tambang.
  • Aspek Ekonomi dan Finansial:
    • Estimasi seluruh biaya (CAPEX dan OPEX).
    • Proyeksi harga batubara, volume penjualan, dan penerimaan pendapatan negara bukan pajak.
    • Analisis keekonomian: NPV, IRR, payback period, ROI, analisa sensitivitas.
    • Sumber pembiayaan dan rencana investasi.
  • Aspek Lingkungan:
    • Studi dan dokumen AMDAL, RKL/RPL, dan hasil analisis dampak lingkungan.
    • Rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
    • Program pengelolaan air asam tambang dan mitigasi risiko lingkungan.
  • Aspek Sosial:
    • Rencana pengembangan & pemberdayaan masyarakat (PPM).
    • Dampak sosial dan strategi mitigasi potensial.
  • Aspek Legal dan Perizinan:
    • Kesesuaian legalitas lahan, status IUP/IUPK, serta keterkaitannya dengan dokumen lingkungan dan perizinan lainnya.
    • Rencana dan pelaksanaan pemberkasan izin (OSS Minerba).
  • Lampiran Teknis dan Matrik Evaluasi
    • Matriks data geologi, rekonsiliasi stok, dan laporan keuangan.
    • Pernyataan competent person, sertifikat kompetensi, serta legalitas perusahaan.

Kepmen ESDM No. 1806/2018 menetapkan matrik substansi detail pada Bab dan Lampiran khusus batubara (XIIID. Batubara Hal. 1632) serta kaidah evaluasi dan persetujuan laporan pada Lampiran XV/VII masing-masing untuk studi kelayakan dan RKAB.

Komponen Teknis Wajib dalam Studi Kelayakan Tambang Batubara

Berdasarkan seluruh regulasi dan pedoman hingga 2025, setiap dokumen studi kelayakan wajib memuat secara detail:

  1. Data Administrasi dan Legalitas: SK IUP/IUPK, izin lingkungan, IPPKH jika lokasi di hutan, struktur organisasi dan kepemilikan.
  2. Data Geologi dan Sumber Daya/Cadangan: Analisis data bor, peta sebaran titik bor, perhitungan volume batubara terkira, tertunjuk, terukur, serta penyajian klasifikasi dan pernyataan kompeten.
  3. Analisis Geoteknik, Hidrologi, dan Hidrogeologi:
    • Data uji laboratorium litologi, stabilitas lereng, serta rekomendasi desain lereng.
    • Penilaian sistem akuifer tambang, debit, arah aliran air tanah dan air permukaan.
    • Evaluasi risiko air asam tambang.
  4. Desain dan Perencanaan Tambang:
    • Rencana layout pit, waste dump, fasilitas tambang, umur tambang (life of mine plan).
    • Pemilihan sistem penambangan, alur produksi, kebutuhan alat berat, dan sarana prasarana utama.
  5. Analisis Ekonomi dan Finansial:
    • Perincian biaya modal awal (capital cost), biaya operasi tahunan, biaya pengelolaan lingkungan, proyeksi pendapatan dan perhitungan penerimaan negara.
    • Simulasi kelayakan investasi (NPV, IRR, payback period, ROI) dan analisis sensitivitas pada harga batubara serta fluktuasi produksi.
  6. Kajian Lingkungan:
    • Analisis dampak lingkungan eksisting dan proyeksi perubahan setelah kegiatan operasi.
    • Perencanaan reklamasi tahunan dan pascatambang.
    • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL/RPL, AMDAL).
  7. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Statistik kecelakaan/k3, manajemen darurat, penggunaan bahan kimia dan pencegahan bahaya.
  8. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Ketahanan Sosial: Penetapan program, sasaran, dan proyeksi investasi sosial tiap tahun.

Substansi ini harus divalidasi oleh competent person yang telah tersertifikasi sesuai Kepmen ESDM 204/2021 dan menjadi bahan evaluasi utama oleh tim Direktorat Jenderal Minerba atau Inspektur Tambang KESDM.


Prosedur Penyusunan, Pengajuan, Evaluasi, dan Persetujuan Studi Kelayakan

Langkah Penyusunan dan Standar Penyusun

Penyusunan studi kelayakan hanya boleh dilakukan setelah pelaksanaan eksplorasi sekurangnya 70% dari luas WIUP, dan telah diperoleh sumber daya terunjuk/terukur (minimal Indicated/Measured Resource). Estimasi sumber daya dan cadangan wajib dilakukan, divalidasi, dan diteken oleh Orang yang Berkompeten (Competent Person Indonesia – CPI) sesuai sistem pelaporan nasional dan/atau JORC/SNI. Kompetensi personel penyusun merujuk pada Kepmen ESDM 204/2021 yang mengatur jenjang kualifikasi eksplorasi terperinci dan studi kelayakan minerba hingga level 7 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dengan acuan SKKNI batubara.

Penyusun wajib mematuhi hal-hal berikut:

  • Menggunakan data eksplorasi terbaru dan valid.
  • Melampirkan semua dokumen legalitas dan izin terkait (AMDAL, IPPKH jika ada, surat penunjukan CPI).
  • Menyusun semua matriks penelitian sesuai Kepmen 1806/2018.

Prosedur Pengajuan dan Evaluasi Dokumen

  1. Pengajuan Dokumen: Setelah penyusunan lengkap, dokumen studi kelayakan diajukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) atau sistem informasi ESDM MinerbaOne (berlaku efektif mulai 2025), sesuai peraturan terbaru Permen ESDM No. 17/2025.
  2. Evaluasi Administratif dan Teknis: Tim evaluasi terdiri dari gabungan Direktorat Jenderal Minerba KESDM, Inspektur Tambang, dan pejabat pengawas daerah apabila pendelegasian telah berlaku. Evaluasi ini menyoroti aspek:
    • Kesesuaian seluruh data dan proyeksi dengan kaidah keteknikan dan lingkungan hidup.
    • Kelayakan ekonomis dan rencana pendukung mitigasi lingkungan.
    • Sinkronisasi data sumber daya, cadangan, serta rencana produksi dengan RKAB tahunan.
  3. Proses dan Waktu Evaluasi:
    • Evaluasi dokumen wajib selesai maksimal 5 hari kerja (Permen 17/2025).
    • Koreksi/perbaikan dapat dilakukan maksimum dalam 3 kesempatan revisi.
    • Keputusan persetujuan/penolakan diterbitkan maksimal 8 hari kerja setelah evaluasi dan perbaikan.
    • Apabila tidak ada keputusan sampai batas waktu, sistem otomatis menerbitkan persetujuan (approval otomatis).
  4. Tahapan Revisi dan Keputusan:
    • Jika dokumen masih ditemukan kekeliruan material, pemohon harus merevisi sesuai catatan evaluasi.
    • Keputusan berupa “Disetujui”, “Dikembalikan untuk Perbaikan”, atau “Ditolak”.
    • Dokumen yang telah disetujui menjadi rujukan utama penyusunan RKAB Operasi Produksi.
  5. Pengumuman Persetujuan:
    • Persetujuan dokumen diumumkan melalui portal OSS/MinerbaOne dan menjadi lampiran surat keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

Hubungan Antara Studi Kelayakan, RKAB, dan Proses Perizinan

Keterkaitan Studi Kelayakan dan RKAB

RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) merupakan dokumen perencanaan periodik (tahunan untuk Eksplorasi dan, sejak 2025, tahunan pula untuk Operasi Produksi) yang wajib mengacu penuh pada rencana teknis dan kapasitas operasi yang tertulis dalam studi kelayakan terakhir yang disetujui. Setiap perubahan, baik kenaikan produksi, perubahan lokasi atau metode penambangan, harus didahului revisi dan persetujuan studi kelayakan oleh otoritas berwenang.

Ketentuan Khusus RKAB Sesuai Permen ESDM No. 17/2025

  • Penyusunan RKAB:
    • Harus berdasarkan data estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh CPI.
    • Rencana produksi dan lokasi tidak boleh melebihi kapasitas dan lingkup area yang tertuang dalam dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan.
    • Wajib menyertakan peta digital, dokumen legalitas, dan jaminan reklamasi untuk Operasi Produksi.
  • Prosedur Pengajuan RKAB:
    • Disampaikan minimal 30 hari sejak IUP/IUPK terbit, atau 1 Oktober–15 November untuk RKAB tahun berikutnya.
    • Melalui sistem digital MinerbaOne yang terintegrasi dengan OSS nasional.
  • Evaluasi RKAB:
    • Evaluasi dan penilaian RKAB dilakukan dalam waktu cepat (maksimal 5 hari kerja evaluasi, 8 hari kerja untuk pengesahan/penolakan).
  • Sanksi:
    • Kegiatan penambangan tanpa RKAB atau dengan RKAB yang menyimpang dari studi kelayakan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian hingga pencabutan izin tanpa tahapan peringatan bagi pelanggaran berat.

Berikut ringkasan syarat dan pengajuan RKAB tahap Operasi Produksi berdasarkan regulasi terbaru:

NoSyarat Penyusunan RKAB Operasi Produksi
1Laporan estimasi sumber daya & cadangan oleh CPI batubara
2Bukti pembayaran PNBP
3Kepemilikan Kepala Teknik Tambang (sertifikat KTT)
4Bukti penempatan jaminan reklamasi
5Peta digital (realisasi & rencana penambangan, eksplorasi, bukaan lahan, hutan)
6Surat legalitas IUP/IUPK, izin lingkungan
7Rencana produksi tahun berjalan tidak melebihi kapasitas maksimum studi kelayakan
8Program PPM, anggaran K3, dan rencana pengelolaan lingkungan

Persetujuan studi kelayakan menjadi “batas atas” legal produksi, lokasi, dan aktivitas tahunan pada RKAB. Jika perubahan RKAB diperlukan akibat force majeure, perubahan kebijakan, atau kebutuhan nasional, perubahan RKAB hanya dapat diajukan setelah revisi dan persetujuan studi kelayakan baru.

Prosedur Perizinan, OSS, dan Implementasi Digital

Proses perizinan tambang terintegrasi sepenuhnya dalam OSS (Online Single Submission), sebagaimana diperkuat Perpres No. 55/2022 dan sejumlah Permen ESDM. Studi kelayakan menjadi dokumen teknis utama yang wajib diunggah saat permohonan peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi. Persetujuan studi kelayakan menjadi syarat mutlak diterbitkannya IUP Operasi Produksi yang sah.

Mulai RKAB tahun 2025, seluruh penyusunan, pengajuan evaluasi, dan pelaporan RKAB wajib sepenuhnya digital melalui aplikasi MinerbaOne yang terintegrasi dengan OSS nasional. Proses digitalisasi ini:

  • Mempercepat penilaian substantif serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.
  • Memberikan notifikasi serta approval otomatis jika evaluasi melampaui batas waktu tanpa tanggapan resmi.
  • Mendukung pengawasan aktivitas produksi dan lingkungan secara real-time untuk seluruh perusahaan pemegang IUP/IUPK batubara.

Standar Kompetensi Penyusun Studi Kelayakan dan Evaluasi SDM

Penyusunan studi kelayakan memerlukan tenaga ahli yang telah tersertifikasi sesuai ketentuan nasional dan internasional. Kepmen ESDM No. 204 Tahun 2021 serta SKKNI bidang pertambangan mengatur bahwa:

  • Setiap estimasi sumber daya dan cadangan harus dilakukan oleh Competent Person Indonesia (CPI) dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh KESDM.
  • Level minimal penyusun adalah jenjang 7 (tujuh) pada KKNI untuk bidang eksplorasi terperinci dan studi kelayakan.
  • Kompetensi penyusun wajib mencakup kemampuan merencanakan, mengevaluasi, memecahkan masalah teknis, melakukan riset dan analisis kelayakan finansial, serta memastikan seluruh data valid sesuai standar pelaporan SNI dan/atau kode pelaporan internasional (JORC, Kode KCMI).
  • Persetujuan dokumen studi kelayakan harus dilakukan oleh kepala teknik tambang berkualifikasi dan mendapat pengesahan oleh Dirjen Minerba KESDM.

Penetapan standar SDM ini bertujuan memastikan kualitas dokumentasi, mencegah laporan “asal jadi”, dan menjamin keandalan rekomendasi kelayakan tambang batubara nasional.


Komponen Analisis Teknis, Ekonomi, dan Lingkungan dalam Studi Kelayakan

Aspek Teknis

  1. Kajian Geologi & Sumber Daya Batubara
    • Penilaian lengkap atas litologi, struktur geologi, kualitas dan kuantitas batubara, serta estimasi cadangan divalidasi CPI.
    • Pemetaan seluruh titik bor, data laboratorium kualitas (calorific value, sulfur, ash, dll), proyeksi volume dan strata penambangan hingga life of mine.
  2. Perencanaan & Desain Tambang
    • Perencanaan pit, pemilihan metode open pit atau underground, desain waste dump, overburden removal, kebutuhan alat berat, jejaring transportasi, dan penumpukan hasil tambang.
    • Evaluasi desain mengikuti kajian geoteknik dan risiko longsor, serta pengelolaan keselamatan operator tambang.
  3. Kajian Hidrologi, Hidrogeologi, dan Air Asam Tambang
    • Investigasi sumber dan kualitas air, debit, arah aliran air di permukaan dan bawah permukaan, hingga cara pengelolaan limbah air untuk mengantisipasi acid mine drainage (AMD).
    • Penentuan kapasitas kolam limpasan, sistem pumping, dan pengelolaan air sesuai standar lingkungan.
  4. Analisis Peralatan dan Infrastruktur
    • Detail inventarisasi peralatan (jenis, kapasitas, tahun pembelian) dan rencana investasi baru.
    • Inovasi penerapan teknologi ramah lingkungan dimana memungkinkan.

Aspek Ekonomi dan Finansial

  1. Estimasi Investasi
    • Modal awal (CAPEX): perijinan, pembebasan lahan, peralatan, infrastruktur, pra-operasi.
    • Modal kerja (OPEX): upah, operasional alat berat, bahan bakar, maintenance, logistik, K3, dana lingkungan.
  2. Proyeksi Pendapatan dan Rekap Biaya
    • Proyeksi penjualan (revenue) berdasarkan harga batubara acuan nasional dan internasional, termasuk DMO (Domestic Market Obligation).
    • Proyeksi biaya dan perhitungan pajak, royalti, PNBP, serta iuran tetap produksi.
  3. Analisis Keekonomian
    • Studi kelayakan wajib menyertakan evaluasi Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period (PBP), Break Even Point (BEP), serta analisis sensitivitas terhadap fluktuasi harga maupun volume produksi.

Contoh Matriks Analisis Keuangan dan Sensitivitas (disederhanakan):

SkenarioNPV (Rp)IRR (%)BEP (Ton)PBP (Thn)
Produksi & harga normal19.964.412.65064,3968.005,81,21
Produksi turun 10%34.709.891.94668,2476.510,061,24
Harga turun 10%-5.530.099.64816,50643.733,292,56
Produksi & harga turun 10%-7.578.813.0396,36649.889,502,74

Perhitungan ini digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dan pengendalian risiko oleh pemerintah maupun calon investor.

Aspek Lingkungan, K3, dan Sosial

  1. Analisis Dampak Lingkungan & AMDAL
    • Penilaian dampak langsung dan tidak langsung operasi tambang terhadap udara, air, tanah, flora, fauna, dan kesehatan masyarakat.
    • Mitigasi dampak negatif, termasuk reklamasi dan pascatambang.
  2. Rencana Lingkungan
    • Rencana kerja reklamasi tahunan, revegetasi, desain pengelolaan air asam tambang, dan audit lingkungan periodik.
  3. Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Sosial
    • Statistik cidera/kecelakaan pekerja, program K3 berkelanjutan, pelatihan awak kerja.
    • Program pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar tambang.

Sanksi dan Pengawasan atas Studi Kelayakan dan RKAB

Regulasi yang berlaku memberikan penekanan kuat terhadap kepatuhan dalam penyusunan, pengajuan, serta pelaksanaan studi kelayakan dan RKAB. Selain dilarang melakukan kegiatan sebelum disetujui, pelanggaran berat langsung dapat dikenai pencabutan izin tanpa tahapan peringatan:

  • Penyampaian dokumen tidak sah/palsu baik saat evaluasi studi kelayakan atau evaluasi RKAB.
  • Penambangan tanpa persetujuan RKAB.
  • Penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB (misal: melakukan operasi di lokasi/volume yang tidak tercantum atau belum diperbaharui dalam studi kelayakan).

Penyesuaian Terbaru dan Dinamika Regulasi 2018–2025

Evolusi dan Penyesuaian Regulasi

Regulasi studi kelayakan tambang batubara mengalami pembaruan signifikan selama 2018–2025 yang dapat dirangkum sebagai berikut:

  • 2018: Ditandai dengan penetapan Kepmen ESDM No. 1806 yang menjadi acuan baku format dan substansi studi kelayakan serta RKAB.
  • 2021: Penetapan Kepmen ESDM No. 204 tentang jenjang kualifikasi nasional untuk SDM penyusun studi kelayakan dan eksplorasi.
  • 2021–2025: Perubahan mendasar dalam PP No. 96/2021 dan PP No. 25/2021, diikuti perubahan ke PP No. 39/2025 yang mengatur digitalisasi dan otomatisasi proses evaluasi.
  • 2023–2025: Perubahan besar dalam sistem penyusunan, evaluasi, dan pelaporan RKAB: Permen ESDM No. 10/2023 → Permen ESDM No. 15/2024 → Permen ESDM No. 17/2025.
  • 2025: Implementasi sistem digital MinerbaOne, integrasi penuh OSS, serta pengetatan waktu evaluasi serta sistem approval otomatis.

Dampak dan Konsekuensi Perubahan

Perubahan ini berdampak pada:

  • Modernisasi dan digitalisasi proses administrasi dan evaluasi studi kelayakan dan RKAB.
  • Penguatan integrasi sistem pengawasan secara real-time (SIMBARA, MinerbaOne).
  • Penyederhanaan dan percepatan layanan perizinan dengan tetap menekankan substansi evaluasi, validasi data, dan pengawasan pelaksanaan.
  • Penguatan sanksi dan penegakan hukum untuk menanggulangi praktek manipulasi dokumen atau pelanggaran administratif.

Penutup: Implikasi dan Rekomendasi

Studi kelayakan tambang batubara di Indonesia hingga 2025 wajib mengikuti standar format dan substansi yang ketat sesuai seluruh hirarki regulasi yang berlaku. Studi kelayakan menempati posisi sentral sebagai acuan seluruh aktivitas tambang dari aspek teknis, ekonomi, lingkungan hingga sosial, dan menjadi dasar penetapan RKAB serta seluruh proses perizinan daring berbasis OSS MinerbaOne.

Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi yang progresif, mengintegrasikan persyaratan keterampilan penyusun studi kelayakan, menguatkan sanksi atas pelanggaran, serta mengupayakan digitalisasi penuh untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Untuk pengusaha tambang, memahami seluruh aspek teknis, standar evaluasi, serta tahapan perizinan berbasis digital sesuai kerangka terbaru adalah syarat utama keberhasilan pengelolaan tambang batubara berkelanjutan. Seluruh pelaku industri diharapkan terus melakukan pemutakhiran dokumen sesuai dinamika regulasi dan memastikan semua proses studi kelayakan didukung oleh SDM berkompeten, validasi data yang kuat, serta akuntabilitas penuh demi kelangsungan industri tambang nasional.


Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *