Memiliki Pesona yang Menawan, Inilah Daftar 3 Pulau Eksotis di Sekitar Lombok
Regulasi

Regulasi Terkait Devisa Hasil Ekspor: PP No. 8 Tahun 2025

Pokok Kebijakan PP No. 8 Tahun 2025

    • Kewajiban Penempatan DHE SDA
      Eksportir hasil tambang wajib menempatkan 100% nilai DHE pada rekening khusus di dalam negeri (bank nasional) selama minimum 12 bulan, sebelum dapat digunakan untuk kebutuhan luar negeri. Resultan ini memperpanjang masa retensi dan memperbesar kapitalisasi dana domino di dalam negeri.
    • Perluasan Penggunaan DHE Selama Masa Retensi
      Ekportir dapat menggunakan DHE untuk pembayaran pajak, dividen valuta asing, impor barang & jasa, maupun pembayaran pinjaman, namun tetap harus ditempatkan di rekening khusus dan sesuai ketentuan pengawasan bank sentral.
    • Jangka Waktu Masuknya DHE
      DHE dari ekspor SDA wajib ditempatkan di rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor).
    • Sanksi Keras
      Eksportir yang tidak comply akan dikenakan sanksi penangguhan ekspor hingga pemenuhan kewajiban.

    Implikasi untuk Perusahaan Tambang

      • Pengaturan Cash Flow & Treasury
        Kebijakan ini mengakibatkan dana hasil ekspor tidak bisa langsung digunakan atau direpatriasi penuh untuk kebutuhan ekspansi luar negeri, pembayaran utang, atau investasi lain. Perusahaan perlu merevisi strategi cash flow, pengelolaan likuiditas, dan perencanaan pembayaran luar negeri/utang.
      • Sistem Pelaporan & Pengawasan
        Pelaporan penggunaan DHE wajib dilakukan berkala dan online melalui integrasi sistem bank, OJK, dan BI. Persiapan data harus rapi, serta risiko pemeriksaan random & audit meningkat.

      Author: Bang Ferry

      GEOLOGIST LIKE COFFIE

      GEOLOGIST LIKE COFFIE

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *