Memiliki Pesona yang Menawan, Inilah Daftar 3 Pulau Eksotis di Sekitar Lombok
Regulasi

Regulasi Utama Sektor Minerba Per Oktober 2025

Perubahan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia terus mengalami percepatan dan penyesuaian sejalan dengan dinamika global, kebutuhan nasional, serta tuntutan tata kelola yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan hadirnya berbagai peraturan baru dan revisi signifikan di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri. Regulasi-regulasi ini memberikan dampak strategis baik terhadap skema perizinan, tata kelola usaha, sistem pelaporan, pengawasan, maupun pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan tambang. Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran komprehensif terkait peraturan terbaru sektor minerba, mengurai pokok-pokok isi kebijakan, implikasi terhadap pelaku usaha, dan langkah strategis penyesuaian operasional yang perlu dilakukan perusahaan tambang di Indonesia.


Tabel Ringkasan Regulasi Utama Sektor Minerba Per Oktober 2025

Nama RegulasiTanggal BerlakuPokok Perubahan UtamaKonsekuensi / Implikasi bagi Perusahaan Tambang
UU No. 2 Tahun 202519 Maret 2025Penetapan prioritas WIUP ke koperasi, UMKM, ormas keagamaan, BUMN, dsb; penguatan porsi negara; pendelegasian perizinan; pengaturan penerimaan negaraPerluas subjek penerima WIUP/IUPK, pemenuhan tambahan verifikasi, kolaborasi baru, porsi pendapatan untuk perguruan tinggi, akuntabilitas keuangan meningkat
PP No. 39 Tahun 2025 (Perubahan II PP 96/2021)11 September 2025Prioritas pemberian WIUP bagi koperasi, UKM, ormas, BUMN; pengaturan luasan WIUP; mekanisme prioritas & lelang; perpanjangan IUP/IUPK lebih jelasBuka peluang baru bagi UKM, ormas; syarat administratif, evaluasi kinerja lebih ketat; hilirisasi jadi kunci
Permen ESDM No. 17 Tahun 202530 September 2025Masa berlaku RKAB 1 tahun; digitalisasi penuh lewat MinerbaOne; laporan triwulan wajib lebih detail; service level pengurusan RKAB jelasPenyesuaian dokumen, adaptasi sistem digital, disiplin pelaporan, denda/sanksi tegas bagi pelanggaran/salah input; masa transisi 6 bulan untuk penyesuaian sistem
PP No. 8 Tahun 20251 Maret 2025Penempatan DHE SDA 100% selama 12 bulan (non-migas); perluasan penggunaan DHE; jangka retensi diperpanjang; sanksi tegas eksporKewajiban dana ekspor lebih besar/ketat, penyesuaian arus kas & treasury, sanksi penghambatan ekspor jika gagal comply
Permen ESDM No. 15 Tahun 202413 Desember 2024Aturan transisi RKAB, perubahan RKAB lebih dari satu kali pada kondisi khusus; legalitas dokumen RKAB menjadi krusialPengajuan ulang RKAB diperketat, tanggung jawab hukum atas data/dokumen; ancaman pencabutan izin tanpa peringatan jika manipulasi data
Permen ESDM No. 10 Tahun 202311 September 2023Tata cara penyusunan, pelaporan, dan persetujuan RKAB basis OSS; detail pelaporan berkala, khusus, dan akhirProses lebih terstruktur; pelaku usaha wajib patuhi bentuk, interval, dan isi laporan
Perpres No. 55 Tahun 202211 April 2022Penguatan pendelegasian sebagian perizinan tambang ke daerah provinsi dengan pengawasan pusatDinamika pelaporan & pengawasan di pusat-daerah berubah, merge adaptasi SOP tambahan
Perpres No. 169 Tahun 20245 November 2024Susunan kelembagaan ESDM baru dengan Ditjen Penegakan Hukum; Bidang tambahan (supervisi, pengawasan, penindakan)Potensi audit & penegakan sanksi lebih intensif; perusahaan harus tingkatkan compliance dan dokumentasi

Tabel di atas merangkum regulasi-regulasi utama beserta pokok perubahan dan dampaknya bagi pelaku usaha pertambangan. Setiap butir diuraikan lebih lanjut pada bagian berikut.

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *