Regulasi Utama Sektor Minerba Per Oktober 2025
Perubahan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia terus mengalami percepatan dan penyesuaian sejalan dengan dinamika global, kebutuhan nasional, serta tuntutan tata kelola yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan hadirnya berbagai peraturan baru dan revisi signifikan di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri. Regulasi-regulasi ini memberikan dampak strategis baik terhadap skema perizinan, tata kelola usaha, sistem pelaporan, pengawasan, maupun pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan tambang. Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran komprehensif terkait peraturan terbaru sektor minerba, mengurai pokok-pokok isi kebijakan, implikasi terhadap pelaku usaha, dan langkah strategis penyesuaian operasional yang perlu dilakukan perusahaan tambang di Indonesia.
Tabel Ringkasan Regulasi Utama Sektor Minerba Per Oktober 2025
| Nama Regulasi | Tanggal Berlaku | Pokok Perubahan Utama | Konsekuensi / Implikasi bagi Perusahaan Tambang |
| UU No. 2 Tahun 2025 | 19 Maret 2025 | Penetapan prioritas WIUP ke koperasi, UMKM, ormas keagamaan, BUMN, dsb; penguatan porsi negara; pendelegasian perizinan; pengaturan penerimaan negara | Perluas subjek penerima WIUP/IUPK, pemenuhan tambahan verifikasi, kolaborasi baru, porsi pendapatan untuk perguruan tinggi, akuntabilitas keuangan meningkat |
| PP No. 39 Tahun 2025 (Perubahan II PP 96/2021) | 11 September 2025 | Prioritas pemberian WIUP bagi koperasi, UKM, ormas, BUMN; pengaturan luasan WIUP; mekanisme prioritas & lelang; perpanjangan IUP/IUPK lebih jelas | Buka peluang baru bagi UKM, ormas; syarat administratif, evaluasi kinerja lebih ketat; hilirisasi jadi kunci |
| Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 | 30 September 2025 | Masa berlaku RKAB 1 tahun; digitalisasi penuh lewat MinerbaOne; laporan triwulan wajib lebih detail; service level pengurusan RKAB jelas | Penyesuaian dokumen, adaptasi sistem digital, disiplin pelaporan, denda/sanksi tegas bagi pelanggaran/salah input; masa transisi 6 bulan untuk penyesuaian sistem |
| PP No. 8 Tahun 2025 | 1 Maret 2025 | Penempatan DHE SDA 100% selama 12 bulan (non-migas); perluasan penggunaan DHE; jangka retensi diperpanjang; sanksi tegas ekspor | Kewajiban dana ekspor lebih besar/ketat, penyesuaian arus kas & treasury, sanksi penghambatan ekspor jika gagal comply |
| Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 | 13 Desember 2024 | Aturan transisi RKAB, perubahan RKAB lebih dari satu kali pada kondisi khusus; legalitas dokumen RKAB menjadi krusial | Pengajuan ulang RKAB diperketat, tanggung jawab hukum atas data/dokumen; ancaman pencabutan izin tanpa peringatan jika manipulasi data |
| Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 | 11 September 2023 | Tata cara penyusunan, pelaporan, dan persetujuan RKAB basis OSS; detail pelaporan berkala, khusus, dan akhir | Proses lebih terstruktur; pelaku usaha wajib patuhi bentuk, interval, dan isi laporan |
| Perpres No. 55 Tahun 2022 | 11 April 2022 | Penguatan pendelegasian sebagian perizinan tambang ke daerah provinsi dengan pengawasan pusat | Dinamika pelaporan & pengawasan di pusat-daerah berubah, merge adaptasi SOP tambahan |
| Perpres No. 169 Tahun 2024 | 5 November 2024 | Susunan kelembagaan ESDM baru dengan Ditjen Penegakan Hukum; Bidang tambahan (supervisi, pengawasan, penindakan) | Potensi audit & penegakan sanksi lebih intensif; perusahaan harus tingkatkan compliance dan dokumentasi |
Tabel di atas merangkum regulasi-regulasi utama beserta pokok perubahan dan dampaknya bagi pelaku usaha pertambangan. Setiap butir diuraikan lebih lanjut pada bagian berikut.


