Sindikat Tambang Ilegal Jantung IKN Dibongkar: Kerugian Negara Rp 5,7 Triliun, 300 Hektar Hancur, 4 Tersangka Ditangkap🚨
Kompas/Detik – 11 November 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman, membongkar praktik tambang batu bara ilegal skala besar di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada di dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Total kerugian negara akibat penambangan ilegal yang merusak 300 hektar lahan ini ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Polisi telah menetapkan empat tersangka. Tersangka terbaru, berinisial M dari PT WU, ditangkap di Pekanbaru (Riau) setelah 2 bulan melarikan diri (DPO). M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal. Tiga tersangka lainnya (YH, CH, dan MH) berperan sebagai penjual dan pembeli.
Modus operandi sindikat ini sangat licik. Mereka mengeruk batu bara dari kawasan Tahura (lokasi sensitif, hanya 5,2 km dari Balai BOSF Orangutan), lalu memasukkannya ke karung dan kontainer.
Untuk mengelabui petugas, kontainer ini dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan diberi dokumen resmi palsu seolah-olah batu bara berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) yang sah.
Batu bara ilegal ini kemudian dikirim ke Tanjung Perak, Surabaya, dan dijual retail ke berbagai pabrik, salah satunya pabrik pengolahan besi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 6.000 ton batu bara senilai Rp 100 miliar dan menyita 2 unit ekskavator.
“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Ikuti saluran Indomine


