Smelter Tahap Konstruksi Masih Boleh Produksi Nikel Intermediate, Celios Desak Moratorium Tambang
Bloomberg – 11 November 2025 — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi sebelum penerapan PP No. 28/2025 tetap diizinkan mengolah produk antara seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal ILMATE Setia Diarta menjelaskan kelonggaran ini diberikan agar proyek yang terlanjur berjalan tidak terdampak aturan baru. Daftar smelter yang sudah konstruksi akan diserahkan oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) kepada Menko Perekonomian.
Namun, ke depan pemerintah tetap akan menahan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter baru yang hanya menghasilkan produk antara. Kebijakan ini sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035, yang menargetkan hilirisasi nikel ke produk lebih lanjut seperti nickel sulfate, nickel chloride, dan nickel electrolytic.
Menanggapi kebijakan itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai pembatasan IUI perlu diikuti moratorium izin tambang nikel. Menurutnya, tanpa pengendalian di sektor hulu, kebijakan ini hanya memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke tambang.
Bhima juga menyoroti rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang tetap membiayai proyek smelter baru milik PT Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd., yang dinilainya kontradiktif dengan kebijakan pembatasan izin.
Hingga Maret 2024, terdapat 44 smelter nikel beroperasi, 19 proyek dalam tahap konstruksi, dan 7 masih studi kelayakan, dengan total 70 proyek pemegang IUI di bawah binaan Ditjen ILMATE, terbanyak di Maluku Utara dengan kapasitas 6,25 juta ton per tahun.

