Memiliki Pesona yang Menawan, Inilah Daftar 3 Pulau Eksotis di Sekitar Lombok
Pertambangan

Studi kelayakan dalam kegiatan pertambangan

Studi kelayakan dalam kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa regulasi utama, terutama Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Studi ini wajib dilakukan sebelum tahap operasi produksi.

📘 Dasar Hukum Studi Kelayakan Pertambangan

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2021

  • Mengatur penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk kewajiban studi kelayakan sebelum eksplorasi dan operasi produksi.
  • Studi kelayakan menjadi bagian dari proses peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kemandirian energi nasional.

2. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020

  • Mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan.
  • Studi kelayakan disebut sebagai syarat dalam pengajuan IUP Operasi Produksi, dan harus mencakup:
  • Kajian teknis dan ekonomis
  • Rencana pengelolaan lingkungan
  • Rencana pengembangan dan pemanfaatan cadangan

3. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Perubahannya (Permen No. 15 Tahun 2024)

  • Studi kelayakan menjadi bagian dari penyusunan RKAB dan pengajuan rencana kerja tahunan.
  • Jika studi kelayakan belum disetujui, maka kegiatan operasi produksi tidak dapat dilakukan.

📑 Isi Studi Kelayakan yang Wajib Disusun

Legalitas dan Perizinan: Kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang diperlukan

Aspek Geologi dan Cadangan: Estimasi volume dan kualitas sumber daya

Teknik Tambang: Metode penambangan, peralatan, dan desain pit

Ekonomi dan Finansial: Proyeksi biaya, pendapatan, dan kelayakan investasi

Lingkungan dan Sosial: AMDAL, rencana reklamasi, dan dampak sosial

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *