Studi kelayakan dalam kegiatan pertambangan
Studi kelayakan dalam kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa regulasi utama, terutama Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Studi ini wajib dilakukan sebelum tahap operasi produksi.
📘 Dasar Hukum Studi Kelayakan Pertambangan
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2021
- Mengatur penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk kewajiban studi kelayakan sebelum eksplorasi dan operasi produksi.
- Studi kelayakan menjadi bagian dari proses peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kemandirian energi nasional.
2. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020
- Mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan.
- Studi kelayakan disebut sebagai syarat dalam pengajuan IUP Operasi Produksi, dan harus mencakup:
- Kajian teknis dan ekonomis
- Rencana pengelolaan lingkungan
- Rencana pengembangan dan pemanfaatan cadangan
3. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Perubahannya (Permen No. 15 Tahun 2024)
- Studi kelayakan menjadi bagian dari penyusunan RKAB dan pengajuan rencana kerja tahunan.
- Jika studi kelayakan belum disetujui, maka kegiatan operasi produksi tidak dapat dilakukan.
📑 Isi Studi Kelayakan yang Wajib Disusun
Legalitas dan Perizinan: Kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang diperlukan
Aspek Geologi dan Cadangan: Estimasi volume dan kualitas sumber daya
Teknik Tambang: Metode penambangan, peralatan, dan desain pit
Ekonomi dan Finansial: Proyeksi biaya, pendapatan, dan kelayakan investasi
Lingkungan dan Sosial: AMDAL, rencana reklamasi, dan dampak sosial

