Izin Usaha Pertambangan Khusus

Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pasal 76UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap: a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan … Read more