Persyaratan Data Spasial Reklamasi dan Pascatambang
Persyaratan ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (KK, PKP2B, IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian) untuk menyusun basis…
Paradigma Regulasi Baru untuk Reklamasi dan Pascatambang di Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025, menandai sebuah…
Pedoman Pelaksanaan Reklamasi, Pascatambang, dan Pascaoperasi Sektor Mineral dan Batubara Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018, khususnya Lampiran VI, menetapkan pedoman teknis yang komprehensif untuk…
Dokumentasi Reklamasi dan Pascatambang Berdasarkan Kepmen ESDM 1827/2018 dan Amendemennya
Lanskap Regulasi Reklamasi Tambang Indonesia Bagian ini menetapkan konteks krusial, dengan argumen bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…