Format Laporan Pelaksanaan (Matrik 13 & 14)

Bagian ini menguraikan secara presisi format laporan yang diwajibkan oleh regulator. Sesuai dengan Kepmen ESDM 1827/2018 Lampiran VI, format laporan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi diatur dalam Matrik 13 (Struktur Laporan) dan Matrik 14 (Tabel Rekapitulasi). 1 Sistematika Laporan Naratif (Matrik 13) Laporan disusun dalam format narasi yang didukung data. Berikut adalah struktur bab per … Read more

Landasan Konstitusional Reklamasi

Paradigma Hukum dan Tata Kelola Lingkungan Pertambangan Indonesia 1 Landasan Filosofis dan Konstitusional Reklamasi Industri pertambangan batubara di Indonesia beroperasi di bawah mandat konstitusional yang ketat, yang menempatkan negara sebagai pemegang kuasa atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Namun, frasa “kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat … Read more

Persyaratan Data Spasial Reklamasi dan Pascatambang

Persyaratan ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (KK, PKP2B, IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian) untuk menyusun basis data spasial yang sangat detail dan terstruktur. 1. Penyusunan Basis Data Spasial (Shapefiles) Para pemegang izin harus membuat basis data spasial dalam format Shapefile (*.Shp) untuk kegiatan Reklamasi dan Pascatambang yang dilakukan sebelum, selama (2022), … Read more

Paradigma Regulasi Baru untuk Reklamasi dan Pascatambang di Indonesia

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025, menandai sebuah pergeseran fundamental dalam kerangka regulasi yang mengatur reklamasi dan pascatambang di sektor pertambangan mineral dan batubara Indonesia. Dokumen ini memperkenalkan serangkaian pedoman teknis yang komprehensif dengan tujuan utama untuk mewujudkan pelaksanaan yang terstandar secara nasional … Read more

Pedoman Pelaksanaan Reklamasi, Pascatambang, dan Pascaoperasi Sektor Mineral dan Batubara Indonesia

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018, khususnya Lampiran VI, menetapkan pedoman teknis yang komprehensif untuk pelaksanaan reklamasi, pascatambang, dan pascaoperasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di sektor mineral dan batubara. Regulasi ini berfungsi sebagai kerangka kerja operasional yang mendefinisikan siklus hidup penuh dari … Read more

ESDM: Dana Jaminan Reklamasi Tambang Tembus Rp35 Triliun

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang di bank pemerintah sebesar Rp30-35 triliun. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan kewajiban reklamasi tidak bisa dianggap formalitas. Menurut Tri, dana jaminan hanya menjadi pengikat, sementara perusahaan tetap wajib melaksanakan reklamasi. “Jika tidak dilakukan, … Read more