
Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar
🛑 Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar: Negara Rugi Rp5,7 Triliun, 3 Tersangka Ditangkap
Bahlil Dukung Polisi, 351 Kontainer Batubara Ilegal Disita dari Hutan Lindung
KOMPAS/CNN – 18 Juli 2025 — Praktik tambang batubara ilegal skala besar di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Operasi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun dan merusak 4.236 hektare hutan konservasi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyita 351 kontainer batubara ilegal yang ditambang sejak 2016
. Batubara dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dilengkapi dokumen palsu dari pemegang IUP resmi, dan dikirim dari KKT Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tiga tersangka berinisial YH
, CH
, dan MH
ditangkap. Mereka membeli dan menjual batubara ilegal. Perusahaan MMJ
dan BMJ
juga terlibat. Tersangka dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dari total 351 kontainer, 248 disita di Surabaya dan 103 masih diperiksa di Balikpapan. Polisi juga menyita 11 truk trailer dan 7 alat berat, serta berbagai dokumen pengiriman.
Menteri Investasi dan Plt. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. “Kami akan bersihkan praktik ilegal di IKN,” tegasnya, seraya menyebut izin usaha yang terlibat akan dicabut.
Kerugian negara terdiri dari Rp3,5 triliun dari hasil batubara dan Rp2,2 triliun dari kerusakan lingkungan. Penyidikan masih berlanjut dan akan melibatkan pemalsu dokumen serta pihak-pihak pendukung lainnya dalam rantai distribusi tambang ilegal ini.