Peraturan Tambang

Tanda Batas Wilayah Tambang

Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan untuk mengelolanya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat/daerah.

Berdasarkan Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Tanda Batas WIUP dan WIUPK. WIUP dan WIUPK Kewajiban pemasangan tanda batas Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang:

  1. WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi-nya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah Kontrak Karya, atau wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara lain; atau
  2. lokasi kegiatan penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya.

Tujuan Kegiatan

Tujuan kegiatan ini adalah melakukan merealisasikan Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi dan memberikan ketegasan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi pada wilayah yang dimanfaatkan secara bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang berbeda komoditas tambang serta sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan;

  1. WILAYAH

Wilayah Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan batas wilayah yang ditetapkan dalam perijinan yang diberikan.

PELAKSANAAN PEKERJAAN

  1. Pengumuman Dan Sosialisasi Pengumuman

Pengumuman Secara Terbuka Dilakukan Oleh Direktur Jenderal Atau Gubernur Sesuai Kewenangannya Secara Serentak Selama 7 (Tujuh) Hari Kalender Di:

  • Kantor Gubernur Setempat;
    • Kantor Bupati/Walikota Setempat; Dan
    • Media Cetak Dan/ Atau Dalam Jaringan
    • Sosialisasi

Sosialisasi Dilakukan Dengan Langkah Langkah Berikut Ini

  1. Pemegang IUP Operasi Produksi Atau IUPK Operasi Produksi Melakukan Sosialisasi Rencana Kerja Kegiatan Pemasangan Tanda Batas Kepada Masyarakat Dan Pemegang Hak Atas Tanah Dalam WIUP Operasi Produksi Dan WIUPK Operasi Produksi.

2.      Koordinasi

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan koordinasi kepada:

  1. pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas;
    1. pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama;

Koordinasi tersesebut dilakukan dalam rangka

  1. pengukuran Titik Batas;
  2. penyaksian pemasangan Tanda Batas; dan
  3. pembuatan dan penandatanganan berita acara pemasangan Tanda Batas.

3.    Kompilasi Data Wilayah Dan Persiapan Teknis

Kompilasi Data Wilayah Kompilasi data wilayah berupa inventarisasi:

  1. salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
    1. salinan IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
    1. salinan IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
    1. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan;
    1. peta informasi wilayah pertambangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal yang memuat semua WIUP atau WIUPK yang berbatasan langsung; dan
    1. titik JKHN yang dibangun oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan.

4.      Persiapan

Persiapan Teknis Persiapan teknis meliputi:

  1. evaluasi hasil kompilasi data;
  2. penyiapan peralatan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas dan sarana pendukung; dan

5.      Pengukuran Titik Batas

Pelaksanaan pengukuran Titik Batas meliputi:

  1. Pengukuran pengikatan BM ke JKHN;
    1. Pengukuran pengikatan Titik Bantu ke BM;
    1. Pengolahan data hasil pengukuran; dan
    1. Stake Out Titik Batas.

6.      Pemasangan Tanda Batas

Pemasangan Tanda Batas meliputi:

  1. pembuatan dan pemberian nama;
  2. penyaksian pemasangan; dan
  3. dokumentasi dan deskripsi pemasangan.

Spesifikasi Tanda Batas harus dirancang dan dibuat agar dapat bertahan selama mungkin, dan harus stabil ke arah horizontal dan vertikal

Pemberian Nama diberikan nomor sesuai dengan nomor Titik Batas pada SK IUP Operasi Produksi atau SK IUPK Operasi Produksi. dalam hal Tanda Batas dipasang pada garis batas, maka penomoran ditambah huruf dengan mengikuti abjad dan mencantumkan secara jelas nama pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam singkatan, logo Kementerian ESDM dan kode wilayah sesuai peraturan perundang-undangan. dalam hal

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas terhadap setiap Tanda Batas yang telah dipasang.

6.      Pembuatan Berita Acara

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi membuat berita acara pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas setelah seluruh Tanda Batas selesai dipasang. Berita acara harus ditandatangani oleh juru ukur tambang yang melaksanakan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta saksi-saksi.

Bang Ferry

Author: Bang Ferry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *