Regulasi

Transformasi Tata Kelola Pertambangan Minerba Melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025

Tulisan ini menyajikan analisis mendalam dan komprehensif mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak pemangku kepentingan industri untuk memahami pergeseran fundamental dalam rezim perizinan operasional pertambangan di Indonesia.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen primer yang diunggah serta materi pendukung eksternal, ditemukan bahwa Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah reset strategis kebijakan pertambangan nasional. Inti dari regulasi yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 ini adalah pengembalian kewajiban penyusunan RKAB menjadi satu tahun (tahunan), mencabut kebijakan sebelumnya (Permen ESDM No. 10 Tahun 2023) yang sempat memberlakukan RKAB tiga tahunan.

Perubahan ini didorong oleh volatilitas harga komoditas global dan kebutuhan pemerintah untuk memiliki kendali yang lebih dinamis terhadap kuota produksi nasional guna menjaga stabilitas harga dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Regulasi ini juga menempatkan MinerbaOne sebagai ekosistem digital tunggal yang wajib digunakan, menghapus fragmentasi sistem pelaporan sebelumnya, serta memperketat syarat teknis melalui peran Competent Person dan kewajiban penempatan jaminan reklamasi satu tahun di muka.

Laporan ini mengurai implikasi hukum, operasional, teknis, dan finansial dari regulasi tersebut, memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menavigasi lanskap kepatuhan yang baru, serta menganalisis risiko sanksi administratif yang kini lebih terstruktur dan mematikan bagi kelangsungan izin usaha.


Konteks Strategis dan Urgensi Perubahan Regulasi

Latar Belakang Geopolitik dan Ekonomi

Industri pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Indonesia beroperasi dalam lingkungan global yang sangat dinamis. Pada akhir tahun 2025, sektor ini menghadapi tekanan ganda: fluktuasi harga komoditas yang tajam dan tuntutan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang semakin ketat. Dalam konsiderans Permen ESDM No. 17 Tahun 2025, Menteri ESDM secara eksplisit menyebutkan bahwa “penurunan harga komoditas mineral dan batubara global memerlukan berbagai upaya untuk menjaga penerimaan negara”.

Pernyataan ini menjadi kunci untuk memahami ratio legis (alasan hukum) di balik regulasi ini. Pemerintah menyadari bahwa mekanisme RKAB 3 tahunan yang diperkenalkan pada tahun 2023, meskipun memberikan kepastian investasi jangka panjang, mengurangi fleksibilitas negara dalam melakukan intervensi pasar supply-side (sisi penawaran). Dalam kondisi pasar yang oversupply (kelebihan pasokan), terutama pada komoditas nikel dan batubara, negara membutuhkan instrumen untuk membatasi produksi secara cepat guna mencegah jatuhnya harga lebih lanjut. Dengan kembali ke rezim RKAB tahunan, Kementerian ESDM mendapatkan kembali tuas kendali untuk menyesuaikan kuota produksi nasional setiap 12 bulan berdasarkan realitas pasar terkini.

Evolusi dan Dinamika Hukum: Sebuah Pendulum Kebijakan

Regulasi tata kelola pertambangan Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan pergerakan pendulum kebijakan yang signifikan antara “kemudahan berusaha” dan “pengawasan ketat”.

  • Era Pra-2023: Rezim RKAB bersifat tahunan, memberikan kontrol ketat namun beban administrasi tinggi.

  • Era Permen ESDM No. 10 Tahun 2023: Pemerintah melonggarkan aturan dengan memperkenalkan RKAB yang berlaku efektif untuk 3 tahun. Tujuannya adalah efisiensi birokrasi dan memberikan kepastian bagi cash flow perusahaan tambang.

  • Era Permen ESDM No. 17 Tahun 2025: Pendulum kembali berayun ke arah pengawasan ketat. Peraturan ini secara resmi mencabut Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan perubahannya (Permen ESDM No. 15 Tahun 2024), serta mencabut sebagian ketentuan dalam Permen ESDM No. 25 Tahun 2018, Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, dan Permen ESDM No. 16 Tahun 2021.

Pencabutan aturan 3 tahunan ini menandakan bahwa pemerintah menilai mekanisme tersebut memiliki celah pengawasan yang signifikan. Dalam periode 3 tahun, perubahan kondisi teknis tambang, kepatuhan lingkungan, dan kewajiban finansial seringkali tidak terpantau secara real-time. Kembalinya rezim tahunan memaksa perusahaan untuk menjalani “audit kepatuhan” menyeluruh setiap tahun.

Tujuan Strategis Regulasi Baru

Berdasarkan telaah dokumen, Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 dirancang untuk mencapai tiga tujuan strategis utama:

  1. Pengendalian Produksi (Supply Management): Memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur volume produksi nasional tahunan sebagai respons terhadap harga global.

  2. Kepastian Penerimaan Negara: Menjadikan RKAB sebagai gerbang (gatekeeper) untuk memastikan seluruh kewajiban PNBP terbayar lunas sebelum izin operasi tahun berikutnya diberikan.

  3. Integrasi Digital: Memaksa transformasi digital industri melalui kewajiban penggunaan sistem MinerbaOne, yang meminimalisir interaksi tatap muka dan potensi moral hazard.


Struktural Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025

Definisi dan Ruang Lingkup RKAB

Regulasi ini menegaskan kembali definisi RKAB sebagai dokumen vital yang berfungsi sebagai “izin operasional” tahunan. Tanpa RKAB yang disetujui, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang melakukan kegiatan penambangan.

Dokumen merinci dua jenis RKAB yang diatur:

  1. RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi: Rencana kegiatan untuk fase penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

  2. RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi: Rencana kegiatan untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan yang juga berlaku selama 1 (satu) tahun.

Peralihan kembali ke durasi 1 tahun ini berlaku bagi seluruh pemegang IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Hal ini menghilangkan konsep “multi-year approval” yang sebelumnya menjadi andalan perencanaan jangka panjang perusahaan. Implikasinya, strategi korporasi jangka panjang (LOM – Life of Mine) harus diterjemahkan secara presisi ke dalam target-target taktis tahunan yang kaku.

Kewajiban Subjek Hukum

Pasal-pasal dalam Permen ini secara tegas menyasar entitas berikut sebagai subjek hukum yang wajib menyusun dan menyampaikan RKAB:

  • Pemegang IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi).

  • Pemegang IUPK.

  • Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (seperti PT Freeport Indonesia atau PT Vale Indonesia).

Penting dicatat bahwa kewajiban ini bersifat mutlak. Tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi atau yang sedang melakukan pemeliharaan (care and maintenance). Selama izin masih berlaku, RKAB wajib diajukan setiap tahun.

Platform MinerbaOne: Satu Data, Satu Pintu

Salah satu pilar utama Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 adalah mandat penggunaan MinerbaOne. Regulasi ini mengakhiri era penggunaan sistem yang terfragmentasi (seperti aplikasi e-RKAB lama yang terpisah dari MODI atau MOMS).

  • Mandat: Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 32 mengatur bahwa penyampaian RKAB wajib dilakukan melalui sistem informasi MinerbaOne yang dapat diakses melalui laman minerbaone.esdm.go.id.

  • Integrasi Sistem: MinerbaOne berfungsi sebagai “Super App” yang mengintegrasikan data perizinan, data produksi, data penjualan, dan data pembayaran PNBP. Sistem ini terhubung dengan OSS (Online Single Submission) milik BKPM.

  • Implikasi Teknis: Integrasi ini berarti bahwa ketidaksesuaian data di satu sistem (misalnya, data susunan direksi di OSS belum diupdate) akan secara otomatis memblokir proses pengajuan RKAB di MinerbaOne. Validasi administratif kini dilakukan oleh algoritma sistem, bukan verifikator manusia, sehingga mengurangi ruang diskresi namun meningkatkan risiko penolakan akibat kesalahan administratif minor.

Tabel Perbandingan Rezim Pelaporan RKAB Lama vs Baru

Fitur Regulasi Permen ESDM 10/2023 (Lama) Permen ESDM 17/2025 (Baru) Dampak Operasional
Masa Berlaku RKAB 3 Tahun (Multi-years) 1 Tahun (Annual) Beban administrasi meningkat; fleksibilitas menurun.
Frekuensi Evaluasi Setiap 3 tahun sekali Setiap tahun Audit kepatuhan menjadi rutin dan intensif.
Platform Pengajuan E-RKAB (Stand-alone) MinerbaOne (Terintegrasi) Data harus sinkron antar kementerian (ESDM, BKPM, Keu).
Revisi RKAB Lebih fleksibel Maksimal 1x per tahun Perencanaan harus sangat akurat di awal tahun.
Batas Revisi Paling lambat 31 Juli Kesalahan prediksi di Q4 tidak bisa diperbaiki.

Persyaratan Penyusunan dan Penyampaian RKAB

Bab ini mengurai persyaratan teknis yang sangat ketat yang diatur dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2025. Persyaratan ini bertindak sebagai “filter” atau gatekeeper untuk memastikan hanya perusahaan yang benar-benar patuh (clean and clear) yang dapat beroperasi.

Persyaratan Administratif: Validasi OSS

Langkah pertama dalam penyusunan RKAB adalah “penarikan data dari OSS”. Ini adalah mekanisme validasi otomatis.

  • Mekanisme: MinerbaOne akan menarik data legalitas perusahaan (NIB, Akta Perusahaan, Susunan Direksi/Komisaris, Pemegang Saham) langsung dari database OSS.

  • Risiko: Jika perusahaan melakukan perubahan manajemen atau kepemilikan saham tetapi belum menyelesaikan proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM (AHU) dan OSS, maka data di MinerbaOne akan kadaluarsa. Hal ini akan menyebabkan RKAB tidak dapat disubmit. Oleh karena itu, housekeeping legalitas perusahaan harus selesai jauh sebelum periode pengajuan RKAB (Oktober).

Persyaratan Teknis: Peran Sentral Competent Person

Regulasi ini memperkuat peran teknis dalam penyusunan RKAB, khususnya untuk komoditas mineral logam dan batubara.

  • Laporan Sumber Daya dan Cadangan: Dokumen ini wajib disusun dan ditandatangani oleh Competent Person (Orang yang Kompeten/CPI).

  • Definisi Competent Person: Mengacu pada standar pelaporan kode KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia) atau standar internasional yang setara (JORC). Orang ini harus terdaftar di organisasi profesi yang diakui (PERHAPI/IAGI).

  • Implikasi:

    • Akuntabilitas: Angka cadangan tidak lagi bisa “dikira-kira” oleh manajemen. Harus ada dasar teknis geologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika CPI memalsukan data, ia mempertaruhkan sertifikasi profesinya.

    • Biaya dan Ketersediaan: Perusahaan harus menganggarkan biaya untuk jasa CPI. Terbatasnya jumlah CPI di Indonesia dapat menjadi bottleneck (hambatan) saat ribuan IUP mengajukan RKAB secara bersamaan di bulan Oktober-November. Perusahaan kecil yang tidak memiliki CPI internal harus segera mencari konsultan eksternal.

    • Pengecualian: Untuk komoditas Batuan, laporan cukup ditandatangani oleh Penanggung Jawab Internal, mengingat kompleksitas geologisnya yang lebih rendah.

Persyaratan Lingkungan: Aturan T-1 Jaminan Reklamasi

Salah satu ketentuan paling krusial dan berpotensi memberatkan cash flow perusahaan adalah aturan mengenai penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek).

  • Aturan: Bukti penempatan jaminan reklamasi harus untuk “tahap kegiatan Operasi Produksi 1 (satu) tahun sebelum tahun permohonan RKAB”.

  • Analisis Mekanisme: Untuk mengajukan RKAB Tahun 2026 (yang diajukan pada Oktober 2025), perusahaan harus membuktikan bahwa mereka telah menempatkan jaminan reklamasi untuk Tahun 2025.

  • Logika Pengawasan: Pemerintah ingin memastikan bahwa dana pemulihan lingkungan sudah aman sebelum memberikan izin operasi lanjutan. Perusahaan yang menunggak pembayaran jaminan reklamasi tahun berjalan akan otomatis tertolak sistem saat mengajukan RKAB tahun depan. Ini adalah mekanisme “sandera administratif” yang efektif untuk memaksa kepatuhan lingkungan.

Persyaratan Finansial: Lunas PNBP

Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sumber daya alam menjadi syarat mutlak.

  • Sistem MinerbaOne terintegrasi dengan e-PNBP. Jika ada tagihan royalti atau dead rent (iuran tetap) yang tercatat “kurang bayar” di sistem e-PNBP, maka tombol pengajuan RKAB kemungkinan besar tidak akan aktif.

  • Ini menuntut rekonsiliasi keuangan yang disiplin setiap bulan, bukan hanya di akhir tahun.

Dokumen Pendukung Lainnya

Selain poin-poin di atas, RKAB juga wajib dilengkapi dengan:

  • Peta Digital: Meliputi peta realisasi dan rencana eksplorasi, penambangan, bukaan lahan, dan reklamasi. Peta ini harus dalam format digital (shapefile/GIS) yang sesuai standar pemetaan nasional.

  • Kepala Teknik Tambang (KTT): Perusahaan wajib memiliki KTT yang definitif. Posisi KTT yang kosong atau dijabat sementara tanpa persetujuan Inspektur Tambang dapat menggugurkan kelayakan teknis RKAB.


Mekanisme Penyampaian, Evaluasi, dan Batas Waktu

Jendela Waktu Kritis (Critical Path)

Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 menetapkan jadwal yang sangat kaku dan tidak dapat ditawar. Kegagalan mematuhi jadwal ini berisiko pada hilangnya hak operasi selama satu tahun penuh.

  • Pembukaan Pengajuan: Paling cepat 1 Oktober setiap tahun berjalan.

  • Batas Akhir Pengajuan: Paling lambat 15 November setiap tahun berjalan.

Analisis Risiko: Jendela waktu 45 hari ini adalah periode “hidup-mati” bagi ribuan perusahaan tambang di Indonesia. Mengingat potensi kendala server MinerbaOne akibat lonjakan trafik (traffic spike), perusahaan disarankan untuk tidak menunggu hingga batas akhir 15 November. Keterlambatan satu hari saja dapat mengakibatkan sistem terkunci.

Timeline Evaluasi dan Konsep Fiktif Positif

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses birokrasi melalui batas waktu evaluasi yang ketat.

  • Durasi Evaluasi: Kementerian ESDM (atau Gubernur sesuai kewenangan) wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar secara administratif.

  • Persetujuan Otomatis (Fiktif Positif): Apabila dalam jangka waktu tersebut pemerintah tidak menerbitkan keputusan, maka sistem MinerbaOne dirancang untuk menerbitkan persetujuan secara otomatis.

Insight: Mekanisme auto-approve ini adalah pedang bermata dua.

  • Bagi Pengusaha: Memberikan kepastian waktu (SLA – Service Level Agreement).

  • Bagi Evaluator Pemerintah: Menciptakan tekanan kerja yang luar biasa. Risiko yang muncul adalah evaluator mungkin cenderung “mencari kesalahan” untuk menolak berkas di hari ke-7 jika mereka belum sempat melakukan evaluasi mendalam, sekadar untuk menghentikan “argometer” waktu agar tidak terjadi auto-approve pada rencana yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, kualitas dan kelengkapan dokumen pengajuan pertama menjadi sangat krusial.

Batasan Revisi (Perubahan RKAB)

Fleksibilitas operasional sangat dibatasi dalam regulasi baru ini.

  • Frekuensi: Perubahan RKAB hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam satu tahun takwim.

  • Deadline Revisi: Pengajuan perubahan harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.

  • Syarat Revisi: Revisi tidak bisa diajukan sembarangan. Harus ada alasan kuat seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan kebijakan nasional, atau kondisi teknis yang signifikan.

Implikasi Strategis:

Pembatasan revisi menjadi 1 kali dengan deadline Juli berarti bahwa perusahaan harus memiliki kemampuan forecasting (peramalan) yang sangat presisi. Jika pada bulan September terjadi lonjakan harga dan perusahaan ingin menambah produksi, mereka tidak bisa lagi mengajukan revisi karena deadline Juli sudah lewat. Produksi akan terkunci pada kuota awal. Sebaliknya, jika produksi macet di Q4, perusahaan tidak bisa merevisi target turun, yang berpotensi menyebabkan sanksi karena realisasi tidak mencapai target.

Protokol Kegagalan Sistem (Kontingensi)

Menyadari ketergantungan total pada sistem digital, regulasi ini mengatur pengecualian penyampaian di luar MinerbaOne (manual) hanya dalam kondisi tertentu :

  1. Kegagalan Sistem Fatal: Terjadi kendala sistem atau jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.

  2. Keadaan Kahar: Bencana alam atau situasi lain yang melumpuhkan infrastruktur digital.

  3. Ketiadaan Sistem Daerah: Belum tersedianya sistem informasi di tingkat Pemerintah Provinsi (untuk komoditas batuan tertentu).

Syarat “7 hari mati total” ini cukup berat. Jika sistem mati-nyala (intermiten) selama 6 hari, perusahaan tetap wajib menunggu dan mencoba, yang bisa sangat merugikan jika terjadi mendekati tanggal 15 November.


Sanksi Administratif dan Pengendalian Produksi

Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 memperkenalkan struktur sanksi yang berjenjang namun tegas, dirancang untuk memaksa kepatuhan melalui ancaman penghentian arus kas (cash flow).

Eskalasi Sanksi Administratif

Berdasarkan dokumen , sanksi diberikan secara bertahap:

  1. Peringatan Tertulis (Written Warning):

    • Diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

    • Durasi masing-masing peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.

    • Total masa peringatan maksimal adalah 90 hari.

  2. Penghentian Sementara (Temporary Suspension):

    • Dikenakan jika kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan ketiga berakhir.

    • Dapat berupa penghentian sebagian atau seluruh kegiatan (Produksi, Pengangkutan, Penjualan).

    • Durasi paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.

    • Dampak: Ini adalah fase kritis. Selama suspensi, perusahaan tetap menanggung biaya tetap (fixed cost) seperti gaji karyawan dan sewa alat, namun pendapatan nol.

  3. Pencabutan Izin (Revocation):

    • Dikenakan jika perusahaan masih membandel setelah masa penghentian sementara berakhir.

    • Pencabutan IUP/IUPK bersifat permanen.

Sanksi “Denda Kuota” (Over-Production Penalty)

Selain sanksi administratif formal, terdapat mekanisme sanksi ekonomi yang cerdas untuk mengendalikan kelebihan produksi.

  • Mekanisme: Jika realisasi produksi perusahaan melebihi jumlah yang disetujui dalam RKAB, maka pemegang izin akan dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB tahun berikutnya sebesar volume kelebihan produksi tersebut.

  • Analisis: Ini mencegah strategi “minta maaf lebih mudah daripada minta izin”. Keuntungan yang didapat dari mencuri produksi tahun ini akan langsung dipotong dari potensi pendapatan tahun depan. Ini adalah instrumen disinsentif yang kuat terhadap praktik over-mining.


Ketentuan Peralihan dan Strategi Menghadapi Tahun 2026

Pemberlakuan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 menciptakan situasi transisi yang unik dan berisiko tinggi, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya telah mengantongi persetujuan RKAB 3 tahun (2024-2026).

Pembatalan Otomatis RKAB Lama

Regulasi ini menegaskan prinsip “Hukum Baru Mengenyampingkan Hukum Lama”.

  • Wajib Submit Ulang: Meskipun perusahaan telah memegang dokumen persetujuan RKAB untuk tahun 2025 dan 2026 (yang diterbitkan berdasarkan Permen 10/2023), mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB Tahun 2026 melalui MinerbaOne sesuai ketentuan Permen 17/2025.

  • Reset Kepatuhan: Ini berarti semua perusahaan, tanpa kecuali, harus menjalani verifikasi ulang pada akhir 2025. Persetujuan lama tidak lagi berlaku otomatis.

Masa Toleransi Transisi (Grace Period)

Direktur Jenderal Minerba telah memberikan sinyal kebijakan diskresi untuk masa transisi ini.

  • Isu: Hingga pertengahan Oktober 2025, tercatat masih banyak perusahaan (sekitar 800) yang belum menyelesaikan migrasi data dan verifikasi studi kelayakan di sistem baru.

  • Kebijakan: Bagi perusahaan yang belum bisa mendapatkan persetujuan RKAB baru hingga batas waktu, pemerintah memberikan kelonggaran di mana RKAB lama masih dapat dijadikan acuan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026.

  • Peringatan: Meskipun ada kelonggaran operasional hingga Maret, perusahaan tetap akan diberikan Surat Peringatan jika melewati batas waktu pengajuan 15 November.


Dampak dan Rekomendasi

Dampak Terhadap Pelaku Usaha

  1. Beban Biaya dan Administrasi: Biaya kepatuhan (compliance cost) akan meningkat signifikan. Penyewaan Competent Person setiap tahun, biaya survei pemetaan tahunan, dan dedikasi staf untuk mengelola MinerbaOne akan menjadi komponen biaya tetap baru.

  2. Ketidakpastian Pembiayaan (Bankability): Perbankan menyukai kepastian jangka panjang. Izin operasional yang hanya berlaku 12 bulan (dan harus diperbarui tiap tahun) meningkatkan profil risiko kredit. Bank mungkin akan memperketat syarat pencairan pinjaman modal kerja, mensyaratkan bukti persetujuan RKAB setiap tahun sebelum drawdown dana.

  3. Risiko Rantai Pasok: Bagi industri hilir (smelter nikel), ketergantungan pada suplai bijih (ore) menjadi lebih berisiko. Jika banyak penambang gagal mendapatkan persetujuan RKAB tepat waktu di awal tahun, akan terjadi supply shock yang mengganggu operasi smelter.

 

Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 adalah manifestasi dari kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam. Dengan memegang kendali penuh atas kuota produksi tahunan, negara dapat bermanuver lebih lincah menghadapi pasar global. Namun, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada keandalan infrastruktur digital MinerbaOne dan integritas para Competent Person.

Bagi pelaku usaha, era “perencanaan jangka panjang” secara administratif telah berakhir. Fokus kini harus dialihkan pada ketangkasan kepatuhan (compliance agility). Kemampuan untuk menyajikan data yang akurat, membayar kewajiban tepat waktu, dan menavigasi sistem digital akan menjadi keunggulan kompetitif yang sama pentingnya dengan efisiensi operasional tambang itu sendiri.

Rekomendasi Aksi Korporasi

 

Untuk memitigasi risiko di bawah rezim baru ini, perusahaan direkomendasikan untuk:

  1. Audit Internal Segera: Lakukan pengecekan silang (cross-check) status data di OSS, MOMS, dan e-PNBP. Pastikan tidak ada “bendera merah” atau tunggakan sekecil apapun.

  2. Kontrak Jangka Panjang dengan CPI: Amankan jasa Competent Person jauh hari sebelum bulan Oktober untuk menghindari kelangkaan tenaga ahli.

  3. Likuiditas untuk Jaminan Reklamasi: Siapkan alokasi kas untuk membayar Jaminan Reklamasi tahun depan di tahun ini. Jangan mengandalkan arus kas tahun depan.

  4. Satuan Tugas MinerbaOne: Tunjuk tim khusus (PIC) yang memantau notifikasi sistem MinerbaOne setiap hari selama periode pengajuan untuk merespons permintaan perbaikan data secepatnya.

Author: nathavarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *