
Uang Rp 75.000 Sudah Tidak Berlaku Lagi? Gegara Ada Restoran Menolaknya,Bank Indonesia Buka Suara
Warga dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000 edisi khusus.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah uang Rp 75.000 sudah tidak berlaku lagi?
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan insiden penolakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji.
Dalam video itu, tampak seorang konsumen sedang bertransaksi di kasir sebuah restoran cepat saji.
Ia menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp 75.000 kepada petugas kasir untuk membayar pesanannya.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS)
Awalnya, kasir menerima uang tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, kasir mengembalikannya dan menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan.
“Gak bisa kak,” ujar kasir dalam video.
“Oh gak bisa?” tanya si perekam.
Kasir itu kembali menegaskan bahwa uang Rp 75.000 tidak dapat digunakan untuk membayar.
Akhirnya, si perekam terpaksa menggunakan pecahan lain untuk menyelesaikan transaksi.
Video itu diberi keterangan, “Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” dan langsung ramai diperbincangkan netizen.
Bank Indonesia Buka Suara
Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia pun buka suara.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menegaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“UPK 75 merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Sanksi Hukum Pidana Jika Menolak Rupiah
BI juga mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pihak peritel dan restoran, untuk menerima uang tersebut dalam transaksi jual beli.
Penolakan terhadap Rupiah yang masih berlaku dinilai dapat melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Sumber: (Serambinews.com)