Bloomberg – 06 Februari 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal kuat akan menaikkan persentase kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara menjadi di atas 30%, naik dari patokan regulasi sebelumnya sebesar 25%. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kenaikan persentase ini adalah konsekuensi matematis yang tak terelakkan akibat penurunan target produksi nasional dalam RKAB 2026 yang dipatok di kisaran 600 juta ton (turun dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton).
Meski persentase melonjak, pemerintah menenangkan pelaku usaha dengan menegaskan bahwa secara volume, jumlah batu bara yang wajib disetor ke domestik kemungkinan besar tidak berubah signifikan atau tetap stabil menyesuaikan kebutuhan industri dalam negeri. Sebagai gambaran, realisasi DMO tahun 2025 tercatat sebesar 254 juta ton, yang secara efektif sebenarnya sudah mencapai 32% dari total produksi tahun lalu.
Di sisi lain, Dirjen Minerba Tri Winarno kembali menekankan mekanisme pemangkasan kuota produksi RKAB 2026 yang saat ini masih dievaluasi. Pemangkasan akan dilakukan secara proporsional berbasis kontribusi, di mana perusahaan dengan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besar akan mendapatkan prioritas kuota (pemotongan lebih kecil) dibandingkan perusahaan dengan kontribusi minim. Langkah ini diambil untuk menjaga harga global tetap terkontrol tanpa mengorbankan pendapatan negara.