Blog

Wagub Jateng Akui Peraturan Menteri ESDM Picu Banyaknya Sumur Minyak Ilegal

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mengatakan, masih banyak masyarakat di Jateng, khususnya di Kabupaten Blora, yang keliru menafsirkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Sebab Permen tersebut dipandang menjadi landasan hukum untuk melakukan pengeboran sumur-sumur minyak baru yang sebenarnya tidak diizinkan.

call to action icon

“Itu akan pengeboran-pengeboran (sumur) minyak lagi. Ini yang kami tidak mau,” kata Taj Yasin seusai meninjau sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (22/8/2025).

Dia menambahkan, inisiatif warga melakukan pengeboran sumur minyak baru berkaitan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. “Masyarakat ini masih banyak yang belum paham. Pemahamannya adalah ketika sudah ada sumur minyaknya, nanti akan disahkan atau dilegalkan oleh kementerian. Nah ini yang memacu munculnya sumur-sumur baru,” ucapnya.

“Padahal yang disampaikan Pak Menteri, di dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 14 (Tahun) 2025 adalah sumur-sumur yang sudah ada; sumur tua, sumur yang sudah ada,” tambah Taj Yasin.

Dia menerangkan, sumur-sumur minyak rakyat yang akan dilegalisasi oleh pemerintah harus melalui proses verifikasi terlebih dulu. Menurutnya, sumur minyak yang terbakar di Dusun Gendono tidak layak atau berisiko karena berada di dekat permukiman warga.

call to action icon

Taj Yasin mengatakan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebenarnya mempunyai tujuan baik, yakni agar masyarakat memperoleh manfaat dari sumur minyak yang masih bisa ditambang. “Yang menjadi masalah sekarang, banyak yang ingin membikin sumur-sumur (baru), ini yang tidak boleh,” ujarnya.

Sumur minyak di Dusun Gendono meledak dan terbakar pada 17 Agustus 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan tiga warga tewas dan dua lainnya luka-luka. Hingga saat ini, kebakaran di sumur tersebut belum bisa dipadamkan.

Kepala Dinas ESDM Provins Jateng, Agus Sugiharto, mengatakan, sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono adalah sumur ilegal. Agus menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sumur minyak yang terbakar di Dusun Gendono merupakan hasil pengeboran baru. Kedalamannya diperkirakan antara 120-150 meter.

“Kalau dilihat dari kedalamannya, (pengeborannya) mungkin 2025 ini. Tapi kapannya kami belum tahu karena kami belum investigasi,” kata Agus ketika diwawancara pada Senin (18/8/2025).

Agus mengungkapkan, terdapat ribuan sumur minyak rakyat di Jateng yang diajukan untuk dilegalisasi. Pengajuan itu mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Agus menerangkan, proses verifikasi dan validasi harus dilakukan sebelum sumur minyak rakyat memperoleh status legal. Sebab berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak rakyat yang bisa dilegalisasi adalah sumur existing atau sudah ada, bukan pengeboran baru.

“Jadi nanti ada tim validasi sesuai arahan Pak Menteri (ESDM), itu nanti di bawah arahan Pak Gubernur, ini sedang disusun SK-nya. Ketua validasinya nanti saya, melibatkan TNI, Polri, kemudian unsur kabupaten, unsur provinsi, SKK Migas Jabanusa dan Pertamina Region 4,” ucap Agus.

“Jadi nanti harus divalidasi. Kalau yang masuk (diajukan) ribuan ya. Nah nanti ini divalidasi apakah betul sekian banyak koordinat sumur itu memang sumur yang sudah existing,” tambah Agus.

Dia mengungkapkan, validasi penting dilakukan karena banyak masyarakat yang mengajukan koordinat titik, tapi baru berupa patok-patok yang hendak dibor. “Nah ini yang tidak diizinkan. Sekarang melakukan pengeboran baru itu sangat dilarang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Agus mengingatkan kembali masyarakat agar tidak melakukan pengeboran sumur-sumur baru secara ilegal karena sangat berisiko dan berbahaya. Pemerintah pun melarang perbuatan tersebut.

“Makanya kami dari tim validasi nanti akan bekerja secepatnya untuk menyatakan mana sumur yang layak mendapatkan validasi: dari sejarah sumurnya, kapan dilakukan, apakah ada tracking kemampuan produksi per hari berapa. Semuanya memang butuh waktu, tapi akan kami lakukan secara cepat,” ucap Agus.

Dia menerangkan, setelah sumur minyak rakyat memperoleh status legal, pengelolaannya dapat dilakukan oleh BUMD, KUD, atau kelompok UMKM. Namun, sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hasil penyedotan atau penambangan harus dijual hanya kepada Pertamina. Sebab tujuan Permen tersebut adalah meningkatkan produksi migas nasional.

“Jadi maksud dari pemerintah, setelah melakukan validasi terhadap sumur migas masyarakat ini, nanti diberikan izin, dan hasil produksinya 100 persen harus masuk ke negara sebagai penambah produksi migas nasional. Jadi bukan dilegalisasi, kemudian dijual secara ilegal tanpa jalur resmi,” ucap Agus.

Dia mengatakan, terdapat beberapa wilayah di Jateng yang memiliki sumur minyak tua, antara lain di Blora, Rembang, Kendal, Batang, Grobogan, dan Boyolali. “Sumur migas tua itu peninggalan Belanda atau peninggalan Pertamina atau peninggalan K3S yang dibor sebelum tahun 70,” ujarnya.

Menurut Agus, Kabupaten Blora menjadi wilayah dengan aktivitas penyedotan atau penambangan sumur minyak tua terbanyak.

sumber: republika.com

Natha

Author: Natha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *