Peraturan Pemerintah Terbaru: PP No. 39 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PP 96/2021)
Pokok-Pokok Perubahan PP No. 39 Tahun 2025
Beleid ini merupakan peraturan turunan krusial yang menguraikan implementasi pasal-pasal prioritas dari UU Minerba terbaru. Beberapa substansi pokok:
- Tata Cara dan Prioritas Pemberian WIUP
Pemberian WIUP mineral logam dan batubara dapat dilakukan dengan dua cara: lelang atau pemberian prioritas. Prioritas diberikan pada:- Koperasi, UKM, atau Badan Usaha milik ormas keagamaan (maksimal 2.500 hektar untuk WIUP mineral logam/batubara).
- Ormas keagamaan (hingga 25.000 ha mineral logam atau 15.000 ha batubara), BUMN, BUMD, badan usaha swasta untuk pendidikan/ hilirisasi dengan batas yang sama.
- Proses prioritas melalui sistem OSS dan diverifikasi oleh kementerian teknis.
- Rezim Perizinan & Perpanjangan IUP/IUPK
IUP tahap operasi produksi non-terintegrasi dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai komoditas (umumnya 5–10 tahun); jika terintegrasi smelter/hilirisasi, bisa diperpanjang setiap 10 tahun. Jika IUP/IUPK sudah jatuh tempo, ada masa “grace period” hingga setahun untuk penyelesaian kewajiban dan kelengkapan administratif. - Kewajiban Penyediaan Komoditas untuk Dalam Negeri
Kewajiban pasok batubara/mineral ke BUMN—sektor listrik, energi, pupuk, industri strategis—harus dijadikan prioritas dibanding ekspor, sesuai Pasal 157. Pelaku usaha dipaksa menyesuaikan supply chain dan penjualan bila sebelumnya lebih mengutamakan ekspor.
Implikasi Bagi Perusahaan Tambang
- Akses Pasar Baru vs. Persaingan Ekstra
Perusahaan kecil, koperasi, serta ormas keagamaan kini berpeluang menjadi pemegang WIUP. Namun, mereka harus memenuhi verifikasi administratif—domisili dan keanggotaan, serta memenuhi standar teknis dan lingkungan. Kompetisi bertambah, khususnya di wilayah-wilayah strategis. - Syarat Legalitas dan Struktur Kepemilikan
Ormas keagamaan harus memiliki min. 67% saham di badan usaha terkait, sedangkan koperasi/wirausaha kecil harus berdomisili di kabupaten/kota WIUP yang diajukan, mencegah “penitipan” izin dan mendorong ekonomi lokal. - Hilirisasi dan Kolaborasi Pendidikan
BUMN atau swasta yang memperoleh WIUP prioritas untuk kepentingan pendidikan wajib menyalurkan benefit ekonomi kepada perguruan tinggi. Ini membutuhkan kerja sama kelembagaan, pelaporan, serta audit berkala. - Kepatuhan pada Domestic Market Obligation (DMO) dan Pembatasan Ekspor
Holding/Grup pertambangan yang biasa menggenjot ekspor kini wajib memastikan DMO (pasokan domestik—terutama ke PLN dan BUMN strategis) dipenuhi terlebih dahulu. Bila abai, risiko penghentian izin ekspor/kegiatan bisa menjerat perusahaan. - Transparansi & Sanksi
Penerimaan negara bukan pajak dan tata kelola laporan keuangan wajib dilakukan secara transparan, serta diaudit periodik. Kegagalan comply bisa berdampak pada perpanjangan izin ataun pencabutan total.


Add Comments
Pingback: