Temuan lingga dan yoni yang disebut-sebut terbesar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di area persawahan Dusun Tanjungkalang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, menjadi sorotan.
Sebab, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diduga berasal dari era Kerajaan Medang ini ditemukan dalam kondisi rusak, diduga akibat upaya pencongkelan.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Sukadi, saat ditemui di lokasi temuan menerangkan bahwa lingga-yoni ini diperkirakan berasal dari era Medang atau Kerajaan Mataram Hindu.
“Lingga-yoni ini saya mempercayai masuk era Mataram Medang,” ucap Sukadi usai mengecek kondisi lingga dan yoni tersebut, Rabu (28/5/2025).
Hipotesis Sukadi ini mengacu pada temuan Prasasti Kinawe, yang juga ditemukan di Tanjungkalang.
Prasasti ini berangka tahun 849 Caka, bertepatan pada 28 November 928 M.
Prasasti Kinawe menyebut nama Raja Wawa atau Sri Maharaja Rakai Sumba Dyah Wawa Sri Wijayalokanamotungga, raja terakhir Kerajaan Medang periode Jawa Tengah.
Selain keberadaan Prasasti Kinawe, relief lingga dan yoni yang ditemukan di Tanjungkalang ini juga agak kasar, yang menandakan bahwa benda purbakala ini diduga berasal dari era jauh sebelum Majapahit.
“Kalau melihat bentuk karakter dari lingga-yoni ini masih tampak kasar ya, makanya saya perkirakan eranya masuk Medang,” tuturnya.
Menurut Sukadi, temuan ODCB berupa lingga-yoni di Tanjungkalang ini belum teregister di Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, maupun di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Sukadi menyayangkan hal ini. Padahal, kata dia, kedua ODCB ini telah didatangi pihak Disporabudpar Nganjuk bahkan sejak Januari 2016.
Oleh karenanya, ia mendorong agar lingga-yoni di Tanjungkalang segera diregistrasi, dengan dilakukan pencatatan dan pendokumentasian benda yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya tersebut.
“Register itu bisa dilakukan oleh Dinas Porabudpar atau BPK XI Provinsi Jawa Timur,” terang Sukadi.
Tanpa registrasi ODCB, lanjut Sukadi, pihak TACB Kabupaten Nganjuk bakal kesulitan untuk merekomendasikan ke Bupati Nganjuk agar lingga-yoni di Tanjungkalang ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Karena sebelum itu (Lingga-Yoni di Tanjungkalang) diregister, TACB Kabupaten Nganjuk sulit untuk merekomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dan pemeringkatannya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan lingga dan yoni yang disebut-sebut terbesar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengalami kerusakan akibat pencongkelan.
Ukuran Yoni ini sekitar 113 x 111 sentimeter, dan tinggi Lingga kurang lebih 113 sentimeter.
Mirisnya, para terduga pelaku mencatut nama salah satu staf Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk.
sumber: kompas.com
Leave a Reply